Hubungi Kami
halo@naffaah.com

Penulis & Penerjemah: Ustadz Idzki Arrusman حفظه الله
Pertanyaan : “Kita melihat di sebagian negeri-negeri Islam ada orang-orang yang bertawaf mengelilingi kuburan karena ketidaktahuan. Apa hukum perbuatan mereka ini, dan apakah seseorang yang melakukannya bisa disebut musyrik?”
Jawaban :Hukum orang yang menyeru kepada berhala, meminta pertolongan kepadanya, dan melakukan hal-hal semacam itu –alhamdulillah– sudah jelas, yaitu termasuk kekafiran besar (kufur akbar).
Oleh karena itu: jika seseorang mengaku bahwa ia melakukan thawaf (mengelilingi) kuburan dengan niat beribadah kepada Allah, bukan kepada penghuni kubur, sebagaimana ia thawaf di Ka’bah, dan ia menyangka bahwa thawaf di kuburan itu diperbolehkan, serta tidak bermaksud taqarrub (mendekatkan diri) kepada penghuni kubur, melainkan hanya kepada Allah semata, maka orang seperti ini tergolong pelaku bid’ah, bukan kafir. Sebab thawaf di kuburan adalah bid’ah yang tercela, sebagaimana halnya shalat di dekat kuburan. Semua itu merupakan jalan yang bisa mengantarkan kepada kekafiran.
Akan tetapi, kenyataannya kebanyakan orang yang menyembah kuburan memang berniat taqarrub (mendekatkan diri) kepada penghuni kubur tersebut, dengan thawaf di sekelilingnya, menyembelih hewan untuk mereka, dan bernazar kepada mereka. Semua perbuatan itu termasuk syirik besar (menyekutukan Allah secara terang-terangan). Barang siapa meninggal dalam keadaan seperti itu, maka ia mati dalam keadaan kafir, tidak dimandikan, tidak dishalatkan, dan tidak dikuburkan di pemakaman kaum muslimin.
Adapun urusannya di akhirat, maka itu kembali kepada Allah ﷻ. Jika ia termasuk orang yang belum pernah mendengar dakwah Islam, maka ia termasuk golongan ahlul fatrah (orang-orang yang hidup di masa kekosongan risalah). Hal ini ditunjukkan oleh kisah ibu Nabi ﷺ, yang tidak sempat menjumpai masa kenabian dan tetap berada di atas agama kaumnya. Nabi ﷺ pernah meminta izin kepada Allah untuk memohonkan ampunan bagi ibunya, namun tidak diizinkan.
Begitu pula ketika Nabi ﷺ ditanya tentang ayahnya, beliau menjawab:
إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّارِ
“Sesungguhnya ayahku dan ayahmu berada di neraka.” (HR. Muslim)
Ayah beliau ﷺ wafat dalam keadaan jahiliah, mengikuti agama kaumnya, sehingga dihukumi sebagai orang kafir.
Namun, orang yang benar-benar belum pernah mendengar dakwah Islam, dan meninggal dalam keadaan tidak mengetahui kebenaran, maka menurut pendapat yang paling kuat dari para ulama, ia akan diberi ujian pada hari kiamat. Jika ia lulus, maka ia masuk surga. Jika ia menolak, maka ia masuk neraka.
Demikian pula semua ahlul fatrah yang belum sampai kepada mereka dakwah, sebagaimana firman Allah:
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا
“Dan Kami tidak akan mengazab suatu kaum sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Isra: 15)
Adapun orang yang sudah sampai kepadanya Al-Qur’an atau berita tentang diutusnya Nabi Muhammad ﷺ, namun ia tidak mau menerima, maka hujjah (alasan yang membenarkan azab) telah tegak atasnya, sebagaimana firman Allah:
وَأُوحِيَ إِلَيَّ هَذَا الْقُرْآنُ لِأُنْذِرَكُمْ بِهِ وَمَنْ بَلَغَ
“Dan Al-Qur’an ini diwahyukan kepadaku agar aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang yang sampai kepadanya (peringatan ini)”. (QS. Al-An’am: 19)
Dan firman-Nya:
هَذَا بَلَاغٌ لِلنَّاسِ وَلِيُنْذَرُوا بِهِ
“(Al-Qur’an) ini adalah pemberitahuan bagi manusia, agar mereka diberi peringatan dengannya.” (QS. Ibrahim: 52)
Maka barang siapa yang telah sampai kepadanya Al-Qur’an dan ajaran Islam, namun ia tidak memasukinya, maka ia dihukumi sebagai orang kafir.
Telah shahih dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ، ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ، إِلَّا كَانَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang dari umat ini, baik Yahudi maupun Nasrani, mendengar tentang aku, lalu ia mati dalam keadaan tidak beriman terhadap apa yang aku diutus dengannya, melainkan ia termasuk penghuni neraka.” (HR. Muslim)
Nabi ﷺ menjadikan sampainya berita tentang kenabian beliau sebagai hujjah atas mereka.
Kesimpulannya: barang siapa yang menampakkan kekafiran secara terang-terangan di negeri kaum muslimin, maka ia dihukumi sebagai orang kafir.
Adapun apakah ia akan selamat atau tidak pada hari kiamat, maka itu urusan Allah سبحانه وتعالى. Jika ia termasuk orang yang belum pernah mendengar dakwah Islam dan tidak tahu tentang diutusnya Nabi Muhammad ﷺ, maka ia akan diberi ujian pada hari kiamat.
Dalam sebuah hadits dari al-Aswad bin Sari’, disebutkan bahwa Allah akan mengutus leher dari api neraka (yaitu bentuk ujian) kepadanya, lalu dikatakan kepadanya:
ادْخُلْ
“Masuklah (ke dalam api itu)”
Jika ia masuk, maka api itu menjadi dingin dan keselamatan baginya. Namun jika ia menolak, maka leher api itu akan melilitnya dan membawanya ke neraka. Kita memohon keselamatan kepada Allah.
Ringkasan
Orang-orang yang tidak sampai kepadanya dakwah Islam, seperti:
Mereka dan yang semisalnya diperlakukan seperti anak-anak dari orang musyrik yang meninggal dalam keadaan belum baligh.
Adapun anak-anak orang musyrik yang meninggal sebelum baligh, maka urusan mereka diserahkan kepada Allah. Allah mengetahui apa yang akan mereka lakukan jika mereka hidup sampai dewasa. Nabi ﷺ pernah ditanya tentang mereka, dan beliau menjawab bahwa Allah lebih mengetahui apa yang akan mereka lakukan.
Ilmu Allah tentang mereka akan tampak pada hari kiamat melalui ujian. Barang siapa lulus dalam ujian tersebut, maka ia akan masuk surga. Dan barang siapa gagal, maka ia akan masuk neraka.1
ولا حول ولا قوة إلا بالله
“Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah”