Apa hukum tamimah (jimat) dari Al-Qur’an?

Penulis & Penerjemah: Ustadz Idzki Arrusman حفظه الله

Pertanyaan:

Apa hukum memakai tamimah (jimat) dari Al-Qur’an dan selainnya?

Jawaban:

Adapun tamimah (jimat) yang bukan dari Al-Qur’an seperti tulang, jimat-jimat bertulisan tidak jelas (tilasm), kerang laut (al-wada‘), rambut serigala, dan semisalnya, maka ini adalah sesuatu yang mungkar dan diharamkan secara tegas. Tidak boleh menggantungkannya pada anak kecil maupun orang dewasa.

Karena sabda Nabi ﷺ:

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلَا أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ، وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلَا وَدَعَ اللَّهُ لَهُ

“Barang siapa menggantungkan tamimah (jimat), maka Allah tidak akan menyempurnakan (urusan)nya. Dan barang siapa menggantungkan wada‘ (kerang laut), maka Allah tidak akan memberinya ketenangan.”

Dan dalam riwayat lain:

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Barang siapa menggantungkan tamimah, maka sungguh ia telah berbuat syirik.”1

Adapun jika tamimah itu dari Al-Qur’an atau dari doa-doa yang dikenal baik, maka para ulama berselisih pendapat tentang kebolehannya. Sebagian mereka membolehkannya, dan ini diriwayatkan dari sekelompok salaf, mereka menganggapnya seperti membaca (Al-Qur’an atau doa) kepada orang sakit.

Pendapat kedua: tidak boleh menggantungkannya, dan ini adalah pendapat yang masyhur dari ‘Abdullah bin Mas‘ud dan Hudzaifah رضي الله عنهما serta sekelompok salaf dan khalaf. Mereka mengatakan: tidak boleh menggantungkannya meskipun dari Al-Qur’an, sebagai bentuk sadd az-zari‘ah (menutup jalan menuju kesyirikan), mencegah sebab-sebab syirik, dan mengamalkan keumuman dalil.

Karena hadits-hadits yang melarang tamimah adalah hadits-hadits yang bersifat umum, tidak mengecualikan sesuatu pun. Maka yang wajib adalah berpegang pada keumuman tersebut, sehingga tidak boleh menggantungkan tamimah dalam bentuk apa pun. Karena hal itu bisa mengantarkan kepada penggantungan tamimah yang lainnya dan menyebabkan kekacauan dalam perkara ini.

Maka wajib untuk melarang semuanya, dan inilah pendapat yang benar karena dalilnya yang jelas.

Seandainya kita membolehkan tamimah dari Al-Qur’an atau dari doa-doa yang baik, maka akan terbuka pintu (kerancuan), dan setiap orang akan menggantungkan apa yang dia kehendaki. Jika diingkari, dia akan berkata: “Ini dari Al-Qur’an,” atau “Ini dari doa-doa yang baik.” Maka pintu akan terbuka lebar dan semua tamimah akan bercampur.

Ada pula alasan ketiga, yaitu: bisa jadi tamimah tersebut dibawa masuk ke dalam kamar mandi atau tempat-tempat najis, padahal sudah dimaklumi bahwa kalamullah (firman Allah) harus dijaga dari tempat-tempat seperti itu, dan tidak pantas dibawa masuk ke dalam kamar mandi. 2

  1. Perawi: [‘Uqbah bin ‘Amir]
    Ahli Hadis (yang menilai): Ibnu Baz
    Sumber: Fatawa Nur ‘alad Darb karya Ibnu Baz, halaman/nomor: 1/377
    Takhrij (referensi riwayat): Diriwayatkan oleh Ahmad (no. 17404), Abu Ya‘la (no. 1759), dan at-Tabarani dalam Musnad asy-Syamiyyin (no. 234) ↩︎
  2. Majmu‘ Fatawa Ibnu Baz, jilid 1, halaman 51. ↩︎

حكم التميمة من القرآن – موقع الشيخ ابن باز

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *