“Ruqyah, tamimah, dan tiwalah adalah syirik.”

Penulis & Penerjemah: Ustadz Idzki Arrusman حفظه الله

Majmu‘ Fatawa Ibnu Baz, jilid 1, halaman 49

Pertanyaan:

Apa makna hadits:

“الرُّقَى وَالتَّمَائِمِ وَالتِّوَلَةِ شِرْكٌ”

(Sesungguhnya ruqyah, tamimah, dan tiwalah adalah syirik)?

Jawaban:

Hadits ini sanadnya tidak mengapa, diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud dari hadits Ibnu Mas‘ud.

Maknanya menurut para ulama adalah:

  • Ruqyah Jika ruqyah itu menggunakan lafaz-lafaz yang tidak diketahui maknanya, atau menggunakan nama-nama setan, atau semacamnya, maka itu dilarang.
  • Tiwalah Adalah sejenis sihir yang disebut dengan “sarf” (menjauhkan) dan “athaf” (menjadikan cinta)
  • Tamimah Adalah sesuatu yang digantungkan pada anak-anak untuk menangkal ‘ain (mata jahat) atau jin. Bisa juga digantungkan pada orang sakit, orang dewasa, bahkan pada unta dan semisalnya.

Telah dijelaskan jawabannya pada soal ketiga sebelumnya. Apa yang digantungkan pada hewan disebut الأوتار (al-awtar)1, dan ini termasuk syirik kecil. Hukumnya sama dengan tamimah.

Telah shahih dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau mengutus seseorang dalam salah satu peperangannya kepada pasukan, seraya bersabda:

لَا يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلَادَةٌ مِنْ وَتَرٍ إِلَّا قُطِعَتْ

“Janganlah dibiarkan ada di leher unta kalung dari tali busur kecuali dipotong.”

Hadits ini menjadi dalil atas haramnya semua bentuk tamimah, baik yang berasal dari Al-Qur’an maupun selainnya.

Demikian pula ruqyah, hukumnya haram jika tidak diketahui maknanya. Namun, jika ruqyah itu dikenal, tidak mengandung unsur syirik, dan tidak bertentangan dengan syariat, maka tidak mengapa menggunakannya. Karena Nabi ﷺ sendiri pernah meruqyah dan diruqyah, serta beliau bersabda:

لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ تَكُنْ شِرْكًا

“Tidak mengapa dengan ruqyah selama tidak mengandung syirik.”2

Begitu pula ruqyah dengan air, tidak mengapa dilakukan, yaitu dengan membaca (ayat atau doa) pada air, lalu diminum oleh orang sakit atau disiramkan kepadanya. Nabi ﷺ pernah melakukan hal ini, sebagaimana diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud dalam Kitab Ath-Thibb:

أنَّهُ ﷺ قَرَأَ فِي مَاءٍ لِثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ ثُمَّ صَبَّهُ عَلَيْهِ

“Bahwasanya Nabi ﷺ membaca (ayat) pada air untuk Tsabit bin Qais bin Syammas, kemudian beliau menyiramkannya kepadanya.”

Para salaf juga melakukan hal tersebut, maka tidak mengapa mengamalkannya.

  1. (al-awtar) secara bahasa berarti “tali busur” atau “senar”. Dalam konteks syariat, istilah ini digunakan untuk menyebut kalung atau tali yang digantungkan di leher hewan (seperti unta atau kuda) dengan maksud menolak bala, menghindari penyakit, atau menangkal ‘ain (mata jahat).
    Dalam hadits yang disebutkan:
    «لاَ يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلَادَةٌ مِنْ وَتَرٍ إِلَّا قُطِعَتْ»
    “Jangan sampai ada di leher unta kalung dari tali busur kecuali harus dipotong
    Ini menunjukkan bahwa menggantungkan tali atau kalung pada hewan dengan maksud perlindungan gaib termasuk bentuk tamimah (jimat), dan dihukumi sebagai syirik kecil, karena mengandung keyakinan bahwa benda tersebut bisa memberi manfaat atau menolak mudarat tanpa izin Allah.
    Kesimpulan:
    Autar adalah bentuk tamimah yang khusus digantungkan pada hewan, dan hukumnya sama seperti tamimah lainnya: terlarang dalam Islam, karena termasuk syirik kecil. ↩︎
  2. Perawi: ‘Auf bin Malik al-Asyja‘i
    Ahli Hadits (Muhaddits): Abu Dawud
    Sumber: Sunan Abi Dawud, no. 3886
    Takhrij (Rujukan Lain):
    Diriwayatkan juga oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak ‘ala al-shahihain (no. 7485)
    Oleh Abu ‘Awanah dalam al-Mustakhraj (no. 9662), dan lafaz hadits tersebut milik keduanya
    Juga diriwayatkan oleh Muslim (no. 2200) dengan sedikit perbedaan lafaz ↩︎

الرقى والتمائم والتولة شرك – موقع الشيخ ابن باز

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *