Hubungi Kami
halo@naffaah.com
Penulis & Penerjemah: Ustadz Idzki Arrusman حفظه الله

Majmu‘ Fatawa Ibnu Baz, jilid 1, halaman 49
Pertanyaan:
Apa makna hadits:
“الرُّقَى وَالتَّمَائِمِ وَالتِّوَلَةِ شِرْكٌ”
(Sesungguhnya ruqyah, tamimah, dan tiwalah adalah syirik)?
Jawaban:
Hadits ini sanadnya tidak mengapa, diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud dari hadits Ibnu Mas‘ud.
Maknanya menurut para ulama adalah:
Telah dijelaskan jawabannya pada soal ketiga sebelumnya. Apa yang digantungkan pada hewan disebut الأوتار (al-awtar)1, dan ini termasuk syirik kecil. Hukumnya sama dengan tamimah.
Telah shahih dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau mengutus seseorang dalam salah satu peperangannya kepada pasukan, seraya bersabda:
لَا يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلَادَةٌ مِنْ وَتَرٍ إِلَّا قُطِعَتْ
“Janganlah dibiarkan ada di leher unta kalung dari tali busur kecuali dipotong.”
Hadits ini menjadi dalil atas haramnya semua bentuk tamimah, baik yang berasal dari Al-Qur’an maupun selainnya.
Demikian pula ruqyah, hukumnya haram jika tidak diketahui maknanya. Namun, jika ruqyah itu dikenal, tidak mengandung unsur syirik, dan tidak bertentangan dengan syariat, maka tidak mengapa menggunakannya. Karena Nabi ﷺ sendiri pernah meruqyah dan diruqyah, serta beliau bersabda:
لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ تَكُنْ شِرْكًا
“Tidak mengapa dengan ruqyah selama tidak mengandung syirik.”2
Begitu pula ruqyah dengan air, tidak mengapa dilakukan, yaitu dengan membaca (ayat atau doa) pada air, lalu diminum oleh orang sakit atau disiramkan kepadanya. Nabi ﷺ pernah melakukan hal ini, sebagaimana diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud dalam Kitab Ath-Thibb:
أنَّهُ ﷺ قَرَأَ فِي مَاءٍ لِثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ ثُمَّ صَبَّهُ عَلَيْهِ
“Bahwasanya Nabi ﷺ membaca (ayat) pada air untuk Tsabit bin Qais bin Syammas, kemudian beliau menyiramkannya kepadanya.”
Para salaf juga melakukan hal tersebut, maka tidak mengapa mengamalkannya.