“Hukum Bersumpah dengan Nama Allah, Baik Secara Jujur Maupun Dusta”

Penulis & Penerjemah: Ustadz Idzki Arrusman حفظه الله

Majmu‘ Fatawa Ibnu Baz, jilid 1, halaman 54

Pertanyaan:

Saya memiliki seorang kerabat yang sering bersumpah atas nama Allah, baik dalam hal yang benar maupun yang dusta. Apa hukumnya?

Jawaban:

Disarankan agar ia dinasihati dan dikatakan kepadanya: “Seyogianya engkau tidak terlalu sering bersumpah, meskipun engkau jujur,” karena firman Allah سبحانه و تعالى:

وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ

 “Dan peliharalah sumpah-sumpahmu.” (Al-Ma’idah: 89)

Dan sabda Nabi ﷺ:

ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ، وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يُزَكِّيهِمْ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ: أَشَيْمِطُ زَانٍ، وَعَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ، وَرَجُلٌ جَعَلَ اللَّهَ بَيْعَتَهُ لَا يَشْتَرِي إِلَّا بِيَمِينِهِ، وَلَا يَبِيعُ إِلَّا بِيَمِينِهِ

 “Tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah, tidak akan dipandang oleh-Nya pada hari kiamat, tidak akan disucikan, dan bagi mereka azab yang pedih: orang tua yang berzina, orang miskin yang sombong, dan orang yang menjadikan sumpah atas nama Allah sebagai barang dagangannya; ia tidak membeli kecuali dengan sumpah dan tidak menjual kecuali dengan sumpah.”1

Orang-orang Arab dahulu memuji orang yang jarang bersumpah, sebagaimana dikatakan oleh penyair:

قليلُ الأَلايا حافظٌ ليمينهِ

إذا صَدَرتْ منهُ الأَليَّةُ بَرَّتْ

“Sedikit sumpahnya, menjaga sumpahnya. Jika ia bersumpah, maka ia menepatinya.”

Kata “الأليَّة” berarti sumpah.

Maka yang disyariatkan bagi seorang mukmin adalah mengurangi sumpah, meskipun ia jujur, karena terlalu sering bersumpah bisa menyeret kepada kedustaan. Padahal, sudah dimaklumi bahwa dusta itu haram, dan jika disertai dengan sumpah maka keharamannya lebih besar lagi.

Namun, jika ada kebutuhan mendesak atau maslahat yang lebih besar yang mengharuskan bersumpah palsu, maka tidak mengapa, berdasarkan hadits dari Nabi ﷺ yang diriwayatkan dari Ummu Kultsum binti ‘Uqbah bin Abi Mu‘ith radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi ﷺ bersabda:


ليسَ الكَذَّابُ الذي يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ فَيَقُولُ خَيْرًا أو يَنْمِي خَيْرًا. قالت: وَلَمْ أَسْمَعْهُ يُرَخِّصُ في شَيءٍ ممّا يَقُولُ النّاسُ إنّه كَذِبٌ إلّا في ثَلاثٍ: الإصْلَاحِ بَيْنَ النّاسِ، والحَرْبِ، وَحَدِيثِ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ، وَحَدِيثِ المَرْأَةِ زَوْجَهَا. (رواه مسلم في الصحيح)

Bukanlah termasuk pendusta orang yang mendamaikan antara manusia, ia berkata kebaikan atau menyampaikan (hal) yang membawa kepada kebaikan. Ummu Kultsum  berkata: Dan aku tidak pernah mendengar beliau (Nabi ﷺ) memberi keringanan pada sesuatu yang dianggap manusia sebagai kedustaan kecuali dalam tiga hal: mendamaikan di antara manusia, dalam peperangan, dan ucapan seorang suami kepada istrinya, serta ucapan seorang istri kepada suaminya.

Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya.

Maka jika seseorang berkata dalam rangka mendamaikan dua pihak: “Demi Allah, sesungguhnya teman-temanmu menginginkan perdamaian, mereka ingin bersatu dan sepakat,” lalu ia mendatangi pihak lain dan mengatakan hal serupa, dengan maksud untuk mendamaikan dan membawa kebaikan, maka tidak mengapa, berdasarkan hadits tersebut.

Demikian pula, jika seseorang melihat orang lain hendak membunuh seseorang secara zalim atau menzaliminya dalam hal lain, lalu ia berkata: “Demi Allah, dia adalah saudaraku,” agar menyelamatkannya dari kezaliman orang tersebut, jika ia tahu bahwa dengan mengatakan “saudaraku” maka si pelaku akan mengurungkan niatnya karena menghormati hubungan persaudaraan.  Maka wajib baginya melakukan hal itu demi menyelamatkan saudaranya dari kezaliman.

Kesimpulannya: hukum asal sumpah palsu adalah terlarang dan haram, kecuali jika di dalamnya terdapat maslahat besar yang lebih utama daripada keharaman dusta, sebagaimana dalam tiga keadaan yang disebutkan dalam hadits di atas.2

  1. Ringkasan Penilaian Ahli Hadits: Shahih (benar/otentik)
    Perawi: – (tidak disebutkan)
    Ahli Hadits (Muhaddits): Ibnu Taimiyah
    Sumber: Minhajus Sunnah
    Halaman atau Nomor: 7/209 ↩︎
  2. Majmu‘ Fatawa Ibnu Baz, jilid 1, halaman 54. ↩︎

حكم الحلف بالله صدقًا وكذبًا – موقع الشيخ ابن باز

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *