Hubungi Kami
halo@naffaah.com
Fatwa Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz رحمه الله

Penulis & Penerjemah: Ustadz Idzki Arrusman حفظه الله
Pertanyaan:
Apa hukum orang yang mentauhidkan Allah Ta‘ala namun malas melaksanakan sebagian kewajiban?
Jawaban:
Ia tergolong orang yang imannya kurang. Demikian pula orang yang melakukan sebagian maksiat, maka imannya berkurang menurut Ahlus Sunnah wal Jama‘ah; karena mereka mengatakan bahwa iman adalah ucapan, perbuatan, dan keyakinan, bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan maksiat. Contohnya adalah meninggalkan puasa Ramadan tanpa uzur atau sebagian harinya, maka ini termasuk dosa besar yang mengurangi dan melemahkan iman. Sebagian ulama bahkan mengkafirkannya karena hal itu.
Namun pendapat yang benar adalah bahwa seseorang tidak dihukumi kafir selama ia masih mengakui kewajiban (ibadah tersebut), meskipun ia meninggalkan sebagian hari puasanya karena malas atau meremehkannya.
Demikian pula, jika seseorang menunda pembayaran zakat dari waktunya karena lalai atau bahkan tidak menunaikannya sama sekali, maka itu termasuk perbuatan maksiat dan menunjukkan kelemahan iman. Sebagian ulama bahkan berpendapat bahwa meninggalkan zakat bisa menyebabkan kekafiran.
Begitu juga jika seseorang memutus tali silaturahmi atau durhaka kepada kedua orang tuanya, maka itu termasuk kekurangan dalam iman dan tanda lemahnya keimanan. Hal ini juga berlaku untuk berbagai bentuk maksiat lainnya.
Adapun meninggalkan salat, maka itu bertentangan dengan keimanan dan dapat menyebabkan seseorang murtad (keluar dari Islam), meskipun ia tidak mengingkari kewajibannya. Ini adalah pendapat yang paling kuat di antara dua pendapat ulama.
Karena sabda Nabi ﷺ:
“رَأْسُ الأَمْرِ: الإِسْلامِ، وَعَمُودُهُ: الصَّلاةُ، وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ: الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ الله”
“Pokok perkara adalah Islam, tiangnya adalah salat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.”
Dan sabda beliau ﷺ:
العهدُ الذي بينَنا وبينَهم الصلاةُ، فمَن تركَها فقد كفرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka adalah salat. Barang siapa yang meninggalkannya, maka sungguh ia telah kafir.”1
Dan terdapat hadis-hadis lain yang menunjukkan hal tersebut.2