Hubungi Kami
halo@naffaah.com
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Abdurrahman bin Muhammad bin Abdullah bin Baaz رحمه الله
Penulis & Penerjemah: Ustadz Idzki Arrusman حفظه الله

Segala puji bagi Allah, salawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi yang tidak ada nabi setelahnya, juga kepada keluarga, para sahabatnya, dan siapa saja yang mengikuti petunjuknya.
Amma ba‘du: Ketahuilah, wahai Muslim, bahwa Allah Subhanahu wa Ta‘ala telah mewajibkan seluruh hamba-Nya untuk masuk ke dalam Islam, berpegang teguh padanya, dan menjauhi segala hal yang bertentangan dengannya. Allah mengutus Nabi-Nya Muhammad ﷺ untuk mengajak kepada ajaran ini, dan Dia memberitakan bahwa siapa yang mengikutinya, maka ia telah mendapat petunjuk, dan siapa yang berpaling darinya, maka ia telah tersesat. Dalam banyak ayat, Allah memperingatkan tentang sebab-sebab kemurtadan serta berbagai bentuk syirik dan kekufuran.
Para ulama رحمهم الله menyebutkan bahwa seorang muslim bisa murtad dari agamanya karena banyak jenis pembatal keislaman yang menyebabkan darah dan hartanya menjadi halal serta mengeluarkannya dari Islam. Di antara yang paling berbahaya dan paling sering terjadi adalah sepuluh pembatal keislaman yang telah disebutkan oleh Syaikh Imam Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama lainnya. Kami akan menyebutkannya secara ringkas agar engkau bisa mewaspadainya dan memperingatkan orang lain darinya, demi keselamatan dan perlindungan dari bahaya tersebut, disertai sedikit penjelasan setelahnya.
Pertama: Syirik dalam ibadah kepada Allah.
Allah Ta‘ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki.” (QS. An-Nisa: 48)
Dan firman-Nya:
إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ
“Sesungguhnya siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh Allah mengharamkan surga baginya, dan tempatnya adalah neraka. Dan tidak ada bagi orang-orang zalim seorang penolong pun.” (QS. Al-Ma’idah: 72)
Termasuk dalam hal ini adalah berdoa kepada orang mati, meminta pertolongan kepada mereka, bernazar, dan menyembelih untuk mereka.
Kedua: Barang siapa menjadikan perantara antara dirinya dan Allah, yang ia berdoa kepada mereka, meminta syafaat kepada mereka, dan bertawakal kepada mereka, maka ia telah kafir menurut ijma‘ (kesepakatan) ulama.
Ketiga: Barang siapa tidak mengkafirkan orang-orang musyrik, atau ragu terhadap kekafiran mereka, atau membenarkan madzhab mereka, maka ia telah kafir.
Keempat: Barang siapa meyakini bahwa petunjuk selain Nabi ﷺ lebih sempurna daripada petunjuk beliau, atau bahwa hukum selain beliau lebih baik daripada hukumnya, seperti orang-orang yang mengutamakan hukum thaghut atas hukum beliau, maka ia adalah kafir.
Kelima: Barang siapa membenci sesuatu dari ajaran yang dibawa oleh Rasul ﷺ, meskipun ia mengamalkannya, maka ia telah kafir.
Allah Ta‘ala berfirman:
ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ
“Yang demikian itu karena mereka membenci apa yang diturunkan Allah, maka Allah menghapuskan amal-amal mereka.” (QS. Muhammad: 9)
Keenam: Barang siapa yang memperolok sesuatu dari agama Rasul ﷺ, atau pahala maupun siksanya, maka ia telah kafir.
Dalilnya adalah firman Allah Ta‘ala:
قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
“Katakanlah: ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian selalu berolok-olok?’ Janganlah kalian minta maaf, karena kalian telah kafir setelah beriman.” (QS. At-Taubah: 65–66)
Ketujuh: Sihir, termasuk di dalamnya adalah ilmu guna-guna (ṣarf) dan pelet (ʿaṭf). Barang siapa melakukannya atau meridhainya, maka ia telah kafir.
Dalilnya adalah firman Allah Ta‘ala:
وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ
“Dan keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanyalah cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.'” (QS. Al-Baqarah: 102)
Kedelapan: Membantu dan bersekutu dengan orang-orang musyrik dalam memusuhi kaum muslimin.
Dalilnya adalah firman Allah Ta‘ala:
وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Barang siapa di antara kalian mengambil mereka sebagai wali, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Ma’idah: 51)
Kesembilan: Siapa pun yang meyakini bahwa ada orang yang boleh tidak mengikuti ajaran Nabi Muhammad ﷺ, maka ia telah kafir.
Allah Ta‘ala berfirman:
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barang siapa mencari agama selain Islam, maka tidak akan diterima darinya, dan di akhirat ia termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)
Kesepuluh: Tidak peduli terhadap agama Allah, tidak mau mempelajarinya dan tidak mengamalkannya.
Dalilnya adalah firman Allah Ta‘ala:
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا ۚ إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنْتَقِمُونَ
“Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, lalu ia berpaling darinya? Sesungguhnya Kami akan membalas orang-orang yang berdosa.” (QS. As-Sajdah: 22)
Semua pembatal keislaman ini berlaku, baik dilakukan dengan serius, main-main, atau karena takut, kecuali jika seseorang dipaksa. Kesepuluh hal ini sangat berbahaya dan sering terjadi, sehingga setiap muslim wajib waspada dan menjaga diri darinya. Kita memohon perlindungan kepada Allah dari hal-hal yang bisa mendatangkan murka dan azab-Nya yang pedih. Semoga salawat dan salam tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya.
Selesai ucapan beliau, rahimahullah.
Termasuk dalam pembatal keempat adalah orang yang meyakini bahwa hukum buatan manusia lebih baik dari syariat Islam, atau menganggapnya setara, atau membolehkan berhukum dengannya, meskipun ia tetap percaya bahwa hukum Islam lebih baik. Termasuk juga orang yang beranggapan bahwa syariat Islam tidak cocok diterapkan di zaman sekarang, atau bahwa syariat adalah penyebab kemunduran umat Islam, atau bahwa agama hanya mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan dan tidak mengatur urusan kehidupan lainnya.
Masih dalam kategori keempat juga termasuk orang yang menolak pelaksanaan hukum Allah seperti potong tangan bagi pencuri atau rajam bagi pezina yang sudah menikah, dengan alasan tidak sesuai dengan zaman sekarang. Termasuk juga siapa saja yang membolehkan berhukum dengan selain syariat Allah dalam urusan muamalah, pidana, atau lainnya, meskipun ia tidak menganggapnya lebih baik dari hukum Islam. Karena dengan begitu, ia telah menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah secara tegas. Dan siapa pun yang menghalalkan hal-hal yang sudah jelas haram dalam Islam, seperti zina, minuman keras, riba, atau berhukum dengan selain syariat Allah, maka ia telah kafir menurut kesepakatan para ulama.
Kita memohon kepada Allah agar memberi kita semua taufik untuk melakukan hal-hal yang diridhai-Nya, dan semoga Dia membimbing kita dan seluruh kaum muslimin ke jalan yang lurus. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Dekat. Semoga salawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya.1