Hubungi Kami
halo@naffaah.com
Fatwa Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz رحمه الله

Pertanyaan: Apakah syirik kecil mengeluarkan pelakunya dari Islam?
Jawaban: Syirik kecil tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam, tetapi mengurangi keimanan dan bertentangan dengan kesempurnaan tauhid yang wajib. Jika seseorang membaca (Al-Qur’an) untuk pamer atau bersedekah untuk pamer, atau semacamnya, maka imannya berkurang, menjadi lemah, dan ia berdosa atas perbuatannya itu. Namun, ia tidak dianggap kafir dengan kekafiran besar.1