Hubungi Kami
halo@naffaah.com
“Di antara bid‘ah yang diada-adakan oleh sebagian orang adalah bid‘ah merayakan malam pertengahan bulan Sya‘ban dan mengkhususkan hari itu untuk berpuasa. Tidak ada dalil yang sahih yang membolehkan hal itu, dan hadits-hadits yang menyebutkan keutamaannya adalah hadits lemah yang tidak dapat dijadikan sandaran.”
—Syaikh Abdul Aziz bin Abdillaah bin Baz رحمه الله

Penerjemah: Akhukum Idzki Arrusman حفظه الله
Segala puji bagi Allah yang telah menyempurnakan agama-Nya bagi kita dan menuntaskan nikmat-Nya atas kita, serta shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi-Nya, Muhammad, Nabi taubat dan rahmat.
Adapun setelah itu: Allah Ta’ala berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku atas kalian, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagi kalian.” [Al-Maidah: 3]
Dan Allah berfirman:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ
“Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu yang menetapkan bagi mereka dari agama sesuatu yang tidak Allah perkenankan?” [Asy-Syura: 21]
Dalam Shahihain diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda:
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
“Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan kami ini yang bukan darinya, maka ia tertolak.”
Dan dalam Shahih Muslim dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ biasa berkata dalam khutbah Jumat:
فإن خير الحديث كتاب الله وخير الهدي هدي محمد ﷺ وشر الأمور محدثاتها وكل بدعة ضلالة
“Amma ba‘du, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitab Allah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad ﷺ, dan sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan, dan setiap bid‘ah adalah sesat.”
Ayat-ayat dan hadits-hadits mengenai hal ini sangat banyak, yang semuanya menunjukkan dengan jelas bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyempurnakan agama ini bagi umat-Nya dan menuntaskan nikmat-Nya atas mereka. Nabi ﷺ wafat setelah menyampaikan dakwah secara jelas dan menjelaskan kepada umat segala apa yang telah Allah syariatkan bagi mereka, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Beliau juga menegaskan bahwa setiap sesuatu yang diada-adakan manusia setelah beliau dan dikaitkan dengan agama Islam, baik berupa perkataan maupun perbuatan, semuanya termasuk bid‘ah dan tertolak bagi yang mengada-adakannya, walaupun niatnya baik.
Para sahabat Nabi ﷺ memahami hal ini, demikian pula para ulama sesudah mereka, sehingga mereka menolak bid‘ah dan memperingatkan darinya, sebagaimana disebutkan oleh para penulis kitab tentang pemuliaan sunnah dan penolakan bid‘ah, seperti Ibnu Wadhah, Al-Tartushi, Abu Syamah, dan lain-lain.
Di antara bid‘ah yang diada-adakan oleh sebagian orang adalah bid‘ah merayakan malam pertengahan bulan Sya‘ban dan mengkhususkan hari itu untuk berpuasa. Tidak ada dalil yang sahih yang membolehkan hal itu, dan hadits-hadits yang menyebutkan keutamaannya adalah hadits lemah yang tidak dapat dijadikan sandaran.
Adapun yang diriwayatkan tentang keutamaan shalat pada malam itu, semuanya adalah mawḍū‘ (palsu), sebagaimana telah ditegaskan oleh banyak ulama. Nanti akan disebutkan sebagian pendapat mereka, insyaAllah. Memang ada juga riwayat dari sebagian salaf dari wilayah Syam dan lainnya, namun yang disepakati oleh mayoritas ulama adalah bahwa merayakan malam pertengahan Sya‘ban adalah bid‘ah, dan semua hadits tentang keutamaannya lemah, sebagian bahkan palsu. Salah satunya yang menegaskan hal ini adalah Al-Hafizh Ibnu Rajab dalam kitabnya Laṭā’if al-Ma‘ārif dan lainnya.
Hadits lemah hanya boleh diamalkan dalam ibadah yang dasarnya telah terbukti dengan dalil sahih. Adapun merayakan malam pertengahan Sya‘ban tidak memiliki dasar sahih, sehingga tidak boleh dijadikan sandaran dengan hadits lemah.
Imam Abu al-‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah telah menyebutkan kaidah agung ini. Saya sampaikan kepada Anda, wahai pembaca, apa yang dikatakan sebagian ulama mengenai masalah ini, agar Anda memiliki pemahaman yang jelas.
Para ulama sepakat bahwa kewajiban adalah mengembalikan persoalan yang diperselisihkan manusia kepada Kitab Allah ‘Azza wa Jalla dan sunnah Rasul-Nya ﷺ. Apa yang ditetapkan oleh keduanya, itulah syariat yang wajib diikuti. Segala sesuatu yang bertentangan dengannya harus ditinggalkan, dan apa yang tidak ada dalilnya dalam ibadah termasuk bid‘ah yang tidak boleh dilakukan, apalagi diajak orang lain untuk melakukannya atau dipuji.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah urusan itu kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya.” [An-Nisa: 59]
Dan Allah berfirman:
وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ
“Dan apa saja yang kamu perselisihkan, hukumannya kembalilah kepada Allah.” [Asy-Syura: 10]
Allah juga berfirman:
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ
“Katakanlah: Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian.” [Ali Imran: 31]
Dan Allah berfirman:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Tidak! Demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau (Muhammad ﷺ) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa berat terhadap keputusanmu dan tunduk dengan penuh kepatuhan.” [An-Nisa: 65]
Ayat-ayat semacam ini sangat banyak, semuanya menegaskan kewajiban mengembalikan masalah yang diperselisihkan kepada Kitab dan Sunnah, kewajiban menerima keputusan keduanya, serta bahwa hal ini merupakan konsekuensi iman, dan merupakan yang terbaik bagi hamba baik di dunia maupun akhirat. “Ahsan ta’wilan” (penafsiran terbaik) di sini berarti akibat yang baik di akhirat.
Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah dalam kitabnya Laṭā’if al-Ma‘ārif, mengenai masalah ini, setelah menyebutkan beberapa pembahasan sebelumnya, mengatakan:
“Malam pertengahan bulan Sya‘ban dahulu dihormati oleh para Tabi‘un dari Ahlus Syam, seperti Khalid bin Ma‘dan, Makḥūl, Luqman bin ‘Amir, dan lainnya. Mereka beribadah dengan tekun pada malam itu, dan dari mereka orang-orang mengambil keutamaan dan penghormatan terhadap malam tersebut. Dikatakan bahwa hal ini sampai kepada mereka melalui riwayat dari Bani Isra’il. Ketika hal itu tersebar di berbagai negeri, orang-orang berbeda pendapat tentangnya. Sebagian menerima dan menuruti penghormatan terhadap malam itu, seperti sebagian ahli ibadah dari Ahlul Basrah dan lainnya. Namun, mayoritas ulama Hijaz menolaknya, seperti ‘Athā’, Ibnu Abi Muliqah, dan sebagainya, yang diriwayatkan oleh ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari para fuqaha’ Ahlul Madinah. Ini adalah pendapat para pengikut Imam Malik dan lainnya, yang menyatakan bahwa semua itu bid‘ah.
Para ulama Ahlus Syam berbeda pendapat mengenai cara menghidupkan malam tersebut dengan dua pendapat:
Ibnu Rajab menambahkan bahwa tidak ada riwayat dari Imam Ahmad mengenai malam pertengahan Sya‘ban. Diriwayatkan tentang keutamaan shalat malam itu dari dua riwayat yang serupa dengan shalat malam hari raya, dan dalam salah satu riwayatnya, beliau tidak menganjurkan shalat berjamaah karena tidak ada riwayat dari Nabi ﷺ dan para sahabatnya. Beliau menganjurkan shalat itu dalam riwayat lain karena perbuatan ‘Abdurrahman bin Yazid bin al-Aswad dari Tabi‘un. Demikian juga malam pertengahan Sya‘ban, tidak ada yang shahih dari Nabi ﷺ maupun sahabatnya, hanya diriwayatkan dari sebagian Tabi‘un terkemuka dari fuqaha’ Ahlus Syam.
Kesimpulannya, menurut Ibnu Rajab, tidak ada yang sahih dari Nabi ﷺ atau sahabat mengenai malam pertengahan Sya‘ban. Adapun pendapat Al-Awza‘i yang menganjurkan shalat malam untuk individu, dan pilihan Ibnu Rajab terhadap pendapat ini, termasuk pendapat yang lemah dan ganjil. Karena semua yang tidak terbukti dengan dalil syar‘i tidak boleh diada-adakan dalam agama Allah, baik dilakukan sendiri maupun berjamaah, baik secara tersembunyi maupun terang-terangan, sesuai sabda Nabi ﷺ:
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
“Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan kami ini yang bukan darinya, maka ia tertolak.”
Selain itu, Imam Abu Bakr Al-Tartushi rahimahullah dalam kitabnya Al-Hawadits wal-Bid‘ah menyatakan:
وروى ابن وضاح عن زيد بن أسلم، قال: ما أدركنا أحداً من مشيختنا ولا فقهائنا يلتفتون إلى النصف من شعبان، ولا يلتفتون إلى حديث مكحول، ولا يرون لها فضلاً على ما سواها)
“Ibnu Wadhah meriwayatkan dari Zaid bin Aslam, katanya: Kami tidak pernah melihat salah seorang dari guru atau fuqaha’ kami menaruh perhatian pada malam pertengahan Sya‘ban, maupun pada hadits Makḥūl, dan mereka tidak melihat adanya keutamaan malam itu dibanding malam lainnya.”
Dikatakan juga bahwa ketika Ibn Abi Muliqah diberitahu bahwa Ziyad al-Nimiri mengatakan:
إن أجر ليلة النصف من شعبان كأجر ليلة القدر
“Pahala malam pertengahan Sya‘ban seperti pahala malam Lailatul Qadr,”
Ia berkata:
لو سمعته وبيدي عصا لضربته
“Seandainya aku mendengarnya dan di tanganku ada tongkat, niscaya aku memukulnya.”
Ziyad saat itu adalah seorang qāsṣ (pencerita hadits), sehingga ucapan itu ditolak.
Selanjutnya, Al-Allamah Al-Shawkani rahimahullah dalam Al-Fawā’id al-Majmū‘ah menyatakan:
“Hadits: ‘Wahai Ali, barangsiapa shalat seratus rakaat pada malam pertengahan Sya‘ban, membaca Al-Fatihah dan Qulhu Allahu Ahad sebelas kali setiap rakaat, Allah akan mengabulkan semua hajatnya,’ adalah mawḍū‘ (palsu). Kata-kata yang menyebut pahala yang akan diterima oleh pelakunya sangat jelas, sehingga tidak ada orang berakal yang ragu bahwa itu palsu. Para perawinya pun tidak dikenal. Riwayat lain juga semuanya palsu. Dalam Mukhtashar, hadits shalat malam pertengahan Sya‘ban adalah batil, dan riwayat dari Ibn Hibban dari Ali tentang shalat malam itu lemah. Dalam Al-Lā’li’, shalat seratus rakaat dengan ikhlas pada malam pertengahan Sya‘ban disebut mawḍū‘, begitu juga shalat dua belas rakaat dan empat belas rakaat.”
Beberapa kelompok ulama, seperti penulis Iḥyā’ ‘Ulūm ad-Dīn dan lainnya, serta sebagian mufassir, tertipu oleh hadits-hadits palsu ini. Diriwayatkan berbagai shalat pada malam pertengahan Sya‘ban dengan cara berbeda, semuanya batil dan palsu. Hal ini tidak bertentangan dengan riwayat At-Tirmidzi dari ‘Aisyah tentang pergi Nabi ﷺ ke Baqi‘ dan turunnya Rabb pada malam pertengahan Sya‘ban untuk mengampuni dosa lebih banyak daripada jumlah bulu kambing atau anjing, karena yang dibahas adalah shalat yang palsu pada malam itu. Riwayat ‘Aisyah sendiri lemah dan terputus, begitu pula hadits Ali tentang shalat malam tersebut, tidak bertentangan bahwa shalat itu palsu dan lemah sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
Al-Hafizh Al-‘Irāqi mengatakan:
حديث صلاة ليلة النصف موضوع على رسول الله ﷺ وكذب عليه
“Hadits shalat malam pertengahan Sya‘ban adalah palsu terhadap Rasulullah ﷺ dan dipalsukan atas beliau.”
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmū‘ berkata:
“Shalat yang dikenal dengan Shalat Ar-Raghā’ib, yaitu dua belas rakaat antara Maghrib dan Isya pada malam Jumat pertama bulan Rajab, dan shalat malam pertengahan Sya‘ban seratus rakaat, keduanya adalah bid‘ah yang tercela. Jangan terpedaya dengan sebutan dalam kitab Qūt al-Qulūb, Iḥyā’ ‘Ulūm ad-Dīn, atau hadits yang disebutkan di dalamnya. Semua itu batil, dan jangan terkecoh oleh sebagian imam yang salah menganggap sunnah dan menulis lembaran tentang anjuran shalat tersebut.”
Selanjutnya, Syaikh Imam Abu Muhammad ‘Abdurrahman bin Isma‘il al-Maqdisi menulis kitab khusus untuk menunjukkan kebatilan kedua shalat ini, beliau melakukannya dengan baik dan teliti.
Ulama sangat banyak yang membahas masalah ini, dan kalau semua pendapat mereka ditulis, akan sangat panjang. Yang disebutkan di sini cukup dan meyakinkan bagi pencari kebenaran.
Dari ayat, hadits, dan ucapan ulama yang telah disebutkan, jelas bagi pencari kebenaran bahwa:
Cukuplah bagi pencari kebenaran untuk memperhatikan firman Allah:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ
“Hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian” [Al-Maidah: 3] dan ayat-ayat lain yang bermakna sama.
Juga sabda Nabi ﷺ:
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
“Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan kami ini yang bukan darinya, maka ia tertolak.”
Dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
لا تخصوا ليلة الجمعة بقيام من بين الليالي ولا تخصوا يومها بالصيام من بين الأيام إلا أن يكون في صوم يصومه أحدكم
“Jangan mengkhususkan malam Jumat dengan shalat di antara malam-malam lain, dan jangan mengkhususkan harinya dengan puasa di antara hari-hari lain, kecuali jika itu adalah puasa yang biasa dilakukan seseorang.”
Artinya, jika mengkhususkan malam tertentu dengan ibadah diperbolehkan, maka malam Jumat seharusnya lebih utama karena hari itu adalah hari terbaik yang matahari terbit padanya, sesuai hadits sahih. Namun Nabi ﷺ melarang mengkhususkan malam Jumat, menunjukkan bahwa lebih tidak diperbolehkan mengkhususkan malam lain tanpa dalil yang sahih.
Malam Lailatul Qadar dan malam-malam di bulan Ramadan dianjurkan untuk dikerjakan ibadah secara khusus, dan Nabi ﷺ telah menekankan serta memberi contoh dengan melakukannya sendiri. Jika malam pertengahan Sya‘ban, malam Jumat pertama Rajab, atau malam Isra’ Mi‘raj dianjurkan untuk disyariatkan khusus dengan perayaan atau ibadah, niscaya Nabi ﷺ akan mengajarkan atau mencontohkannya, dan sahabat akan menyebarkannya kepada umat. Namun hal itu tidak terjadi, dan sahabat adalah manusia terbaik dan paling jujur setelah para nabi.
Seandainya mengkhususkan malam tertentu dengan ibadah diperbolehkan, maka malam Jumat seharusnya lebih utama daripada malam lainnya, karena hari Jumat adalah hari terbaik yang matahari terbit padanya, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits sahih Nabi ﷺ.
Namun Nabi ﷺ melarang mengkhususkan malam Jumat dengan shalat di antara malam-malam lain, menunjukkan bahwa lebih tidak diperbolehkan mengkhususkan malam lain tanpa dalil sahih.
Adapun malam Lailatul Qadar dan malam-malam Ramadan dianjurkan untuk dikerjakan ibadah secara khusus, karena Nabi ﷺ menekankannya, mendorong umat untuk menghidupkannya, dan melakukannya sendiri. Dalam Shahihain, Nabi ﷺ bersabda:
من قام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه ومن قام ليلة القدر إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه
“Barangsiapa yang menghidupkan malam Ramadan dengan iman dan mengharap pahala dari Allah, diampuni dosanya yang telah lalu. Barangsiapa yang menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan iman dan mengharap pahala dari Allah, diampuni dosanya yang telah lalu.”
Jika malam pertengahan Sya‘ban, malam Jumat pertama Rajab, atau malam Isra’ Mi‘raj dianjurkan untuk dihidupkan secara khusus dengan perayaan atau ibadah, niscaya Nabi ﷺ akan menunjukkan kepada umat atau melakukannya sendiri. Dan jika hal itu benar-benar terjadi, para sahabat akan menurunkannya kepada umat, karena mereka adalah manusia terbaik dan paling jujur setelah para nabi.
Seperti yang telah dijelaskan oleh para ulama sebelumnya, tidak ada riwayat sahih dari Nabi ﷺ maupun sahabatnya mengenai keutamaan malam Jumat pertama Rajab, malam pertengahan Sya‘ban, atau malam ke-27 Rajab yang dianggap sebagian orang sebagai malam Isra’ Mi‘raj. Dengan demikian, merayakan malam-malam tersebut atau mengkhususkan ibadah pada malam itu adalah bid‘ah yang tercela. Bahkan klaim bahwa malam Isra’ Mi‘raj jatuh pada tanggal 27 Rajab tidak memiliki dasar dalam hadits sahih.
Seperti yang dikatakan:
| وخير الأمـور السالفات على الهدى | وشر الأمور المحدثات البدائع |
“Sebaik-baik perkara adalah yang terdahulu mengikuti petunjuk,
Dan sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid‘ah).”
Semoga Allah memberikan kita dan seluruh umat Islam kemampuan untuk berpegang teguh pada sunnah, menjauhi segala yang menyelisihinya, karena Dia Maha Pemurah dan Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada hamba-Nya dan rasul-Nya, Nabi kita Muhammad ﷺ, beserta keluarga dan para sahabatnya seluruhnya.1