Kewajiban beramal dengan Sunnah Rasulullah ﷺ dan kekafiran bagi orang yang mengingkarinya

Imam Syafi‘i رحمه الله berkata:
“Jika aku mengatakan suatu pendapat, lalu datang hadits dari Rasulullah ﷺ yang bertentangan dengannya, maka buanglah pendapatku itu ke tembok.”

لحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتقين، والصلاة والسلام على عبده ورسوله نبينا محمد المرسل رحمة للعالمين، وحجة على العباد أجمعين، وعلى آله وأصحابه الذين حملوا كتاب ربهم سبحانه، وسنة نبيهم ﷺ إلى من بعدهم، بغاية الأمانة والإتقان، والحفظ التام للمعاني والألفاظ رضي الله عنهم وأرضاهم وجعلنا من أتباعهم بإحسان.

Amma ba‘du: para ulama, baik terdahulu maupun masa kini, telah bersepakat bahwa sumber-sumber pokok yang dijadikan sandaran dalam penetapan hukum serta penjelasan halal dan haram adalah Kitab Allah Yang Mahamulia, yang tidak didatangi kebatilan dari depan maupun dari belakang; kemudian Sunnah Rasulullah , yang tidak berbicara menurut hawa nafsu, melainkan wahyu yang diwahyukan; dan kemudian ijma‘ para ulama umat ini.

Para ulama berbeda pendapat mengenai sumber-sumber lain selain itu, yang paling penting di antaranya adalah qiyas. Mayoritas ulama berpendapat bahwa qiyas merupakan hujah apabila terpenuhi syarat-syaratnya yang معتبر. Dalil-dalil yang menunjukkan keabsahan sumber-sumber ini sangat banyak, lebih dari sekadar dapat dihitung, dan lebih masyhur daripada sekadar disebutkan.

Adapun sumber pertama, yaitu Kitab Allah Yang Mahamulia. Firman Allah ﷻ dalam banyak ayat Al-Qur’an menunjukkan kewajiban mengikuti kitab ini, berpegang teguh kepadanya, serta berhenti pada batasan-batasannya. Di antaranya firman Allah Ta‘ala:

اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ

“Ikutilah apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti selain-Nya para pemimpin selain Allah; sedikit sekali kamu mengambil pelajaran.” (QS. Al-A‘raf: 3)

Dan firman-Nya:

وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ وَاتَّقُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Dan inilah sebuah Kitab yang Kami turunkan yang penuh berkah, maka ikutilah ia dan bertakwalah agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-An‘am: 155)

Dan firman-Nya:

قَدْ جَاءَكُمْ مِنَ اللَّهِ نُورٌ وَكِتَابٌ مُبِينٌ ۝ يَهْدِي بِهِ اللَّهُ مَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَهُ سُبُلَ السَّلَامِ وَيُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِهِ وَيَهْدِيهِمْ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ

“Sungguh telah datang kepadamu cahaya dari Allah dan Kitab yang jelas. Dengan Kitab itulah Allah memberi petunjuk kepada orang-orang yang mengikuti keridaan-Nya ke jalan-jalan keselamatan, mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya dengan izin-Nya, serta memberi petunjuk kepada mereka ke jalan yang lurus.” (QS. Al-Ma’idah: 15–16)

Dan firman-Nya:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بِالذِّكْرِ لَمَّا جَاءَهُمْ وَإِنَّهُ لَكِتَابٌ عَزِيزٌ ۝ لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ تَنْزِيلٌ مِنْ حَكِيمٍٍ حَمِيدٍ

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir terhadap Al-Qur’an ketika ia datang kepada mereka—dan sesungguhnya Al-Qur’an itu adalah Kitab yang mulia—yang tidak didatangi kebatilan dari depan maupun dari belakang, diturunkan dari Tuhan Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.” (QS. Fushshilat: 41–42)

Dan firman-Nya:

وَأُوحِيَ إِلَيَّ هَذَا الْقُرْآنُ لِأُنْذِرَكُمْ بِهِ وَمَنْ بَلَغَ

“Dan diwahyukan kepadaku Al-Qur’an ini agar aku memberi peringatan kepadamu dengannya dan kepada siapa pun yang sampai kepadanya.” (QS. Al-An‘am: 19)

Dan firman-Nya:

هَذَا بَلَاغٌ لِلنَّاسِ وَلِيُنْذَرُوا بِهِ

“Ini adalah penyampaian bagi seluruh manusia agar mereka diberi peringatan dengannya.” (QS. Ibrahim: 52)

Ayat-ayat yang menunjukkan makna ini sangatlah banyak.

Demikian pula telah datang hadis-hadis sahih dari Rasulullah ﷺ yang memerintahkan untuk berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan berpegang dengannya. Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa siapa yang berpegang kepada Al-Qur’an berada di atas petunjuk, dan siapa yang meninggalkannya berada di atas kesesatan. Di antaranya adalah hadis yang diriwayatkan secara sahih bahwa Nabi ﷺ bersabda dalam khutbah beliau pada Haji Wada‘:

إني تارك فيكم ما لن تضلوا إن اعتصمتم به كتاب الله

“Sesungguhnya aku tinggalkan pada kalian sesuatu yang jika kalian berpegang teguh kepadanya, kalian tidak akan tersesat: Kitab Allah.” (HR. Muslim)

Dalam Shahih Muslim juga, dari Zaid bin Arqam رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda:

إني تارك فيكم ثقلين أولهما كتاب الله فيه الهدى والنور فخذوا بكتاب الله وتمسكوا به

“Sesungguhnya aku tinggalkan pada kalian dua perkara yang berat. Yang pertama adalah Kitab Allah; di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya. Maka ambillah Kitab Allah dan berpegang teguhlah kepadanya.”

Beliau mendorong untuk berpegang kepada Kitab Allah dan memotivasi umat agar mengamalkannya. Kemudian beliau bersabda:

وأهل بيتي أذكركم الله في أهل بيتي أذكركم الله في أهل بيتي

“Dan (aku ingatkan kalian tentang) ahli baitku. Aku ingatkan kalian kepada Allah tentang ahli baitku, aku ingatkan kalian kepada Allah tentang ahli baitku.”

Dalam lafaz lain disebutkan mengenai Al-Qur’an:

هو حبل الله من تمسك به كان على الهدى ومن تركه كان على الضلال

“Ia adalah tali Allah; siapa yang berpegang kepadanya berada di atas petunjuk, dan siapa yang meninggalkannya berada di atas kesesatan.”

Hadis-hadis dalam makna ini sangat banyak. Demikian pula ijma‘ para ulama dan orang-orang beriman dari kalangan sahabat serta generasi setelah mereka tentang kewajiban berpegang teguh kepada Kitab Allah, berhukum dengannya, dan menjadikannya sebagai rujukan hukum, bersama Sunnah Rasulullah ﷺ. Semua itu telah mencukupi dan memadai tanpa perlu memperpanjang penyebutan dalil-dalil dalam pembahasan ini.

Adapun sumber kedua, dari tiga sumber yang telah disepakati secara ijma‘, adalah Sunnah Rasulullah yang sahih. Sumber ini diterima dan diyakini oleh para sahabat Nabi ﷺ serta oleh generasi setelah mereka dari kalangan ulama dan orang-orang beriman. Mereka mengimani sumber yang agung ini, menjadikannya sebagai hujah, serta mengajarkannya kepada umat. Oleh karena itu, mereka menulis banyak karya ilmiah dalam masalah ini dan menjelaskannya secara rinci dalam kitab-kitab ushul fiqh dan ilmu musthalah hadits.

Dalil-dalil yang menunjukkan keabsahan Sunnah sebagai sumber hukum sangatlah banyak dan tidak terhitung jumlahnya. Di antaranya adalah perintah Allah ﷻ dalam Kitab-Nya untuk mengikuti Rasulullah ﷺ dan menaati beliau. Perintah ini ditujukan kepada orang-orang yang hidup di masa beliau dan juga kepada generasi setelahnya, karena beliau adalah Rasul Allah untuk seluruh manusia. Umat diperintahkan untuk mengikuti dan menaati beliau hingga hari Kiamat.

Hal itu juga karena Rasulullah ﷺ adalah penafsir Al-Qur’an, yang menjelaskan ayat-ayat yang global melalui perkataan, perbuatan, dan persetujuan beliau. Seandainya tidak ada Sunnah, niscaya kaum Muslimin tidak akan mengetahui jumlah rakaat shalat dan tata caranya serta kewajiban-kewajiban di dalamnya. Mereka juga tidak akan mengetahui perincian hukum-hukum puasa, zakat, haji, jihad, amar makruf dan nahi mungkar, begitu pula rincian hukum muamalah, perkara-perkara yang diharamkan, serta hudud dan sanksi-sanksi yang diwajibkan oleh Allah ﷻ.

Di antara ayat-ayat yang menunjukkan hal tersebut adalah firman Allah Ta‘ala dalam Surah Ali ‘Imran:

وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Dan taatilah Allah dan Rasul agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Ali ‘Imran: 132)

Dan firman-Nya dalam Surah An-Nisa’:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta ulil amri di antara kalian. Kemudian jika kalian berselisih dalam suatu perkara, kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih baik dan lebih bagus akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 59)

Dan firman-Nya dalam surah yang sama:

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا

“Barang siapa menaati Rasul, maka sungguh ia telah menaati Allah; dan barang siapa berpaling, maka Kami tidak mengutusmu sebagai penjaga atas mereka.” (QS. An-Nisa’: 80)

Bagaimana mungkin ketaatan kepada Rasul dapat terwujud, dan bagaimana mungkin perselisihan dikembalikan kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, jika Sunnah itu tidak dijadikan hujah, atau dikatakan tidak terjaga, atau bahkan tidak ada? Konsekuensi dari pendapat semacam ini adalah bahwa Allah ﷻ telah merujukkan hamba-hamba-Nya kepada sesuatu yang tidak ada, dan ini merupakan kebatilan yang paling batil serta termasuk bentuk kekufuran yang paling besar kepada Allah dan buruk sangka terhadap-Nya.

Allah ﷻ berfirman dalam Surah An-Nahl:

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan Kami turunkan kepadamu Adz-Dzikr (Al-Qur’an) agar engkau menjelaskan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka, dan agar mereka berpikir.” (QS. An-Nahl: 44)

Dan firman-Nya:

وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ إِلَّا لِتُبَيِّنَ لَهُمُ الَّذِي اخْتَلَفُوا فِيهِ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ

“Dan Kami tidak menurunkan Al-Qur’an kepadamu melainkan agar engkau menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan, dan sebagai petunjuk serta rahmat bagi kaum yang beriman.” (QS. An-Nahl: 64)

Bagaimana mungkin Allah ﷻ menyerahkan tugas penjelasan wahyu kepada Rasul-Nya ﷺ, sementara Sunnah beliau dianggap tidak ada atau tidak memiliki hujah?

Demikian pula firman Allah ﷻ dalam Surah An-Nur:

قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا عَلَيْهِ مَا حُمِّلَ وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ

“Katakanlah: taatilah Allah dan taatilah Rasul. Jika kalian berpaling, maka sesungguhnya kewajiban Rasul hanyalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kalian adalah apa yang dibebankan kepada kalian. Jika kalian menaatinya, niscaya kalian akan mendapatkan petunjuk. Dan kewajiban Rasul hanyalah menyampaikan dengan jelas.” (QS. An-Nur: 54)

Dan firman-Nya:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Rasul agar kalian diberi rahmat.” (QS. An-Nur: 56)

Dan firman-Nya dalam Surah Al-A‘raf:

قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

“Katakanlah: wahai manusia, sesungguhnya aku adalah Rasul Allah kepada kalian semua, yang memiliki kerajaan langit dan bumi; tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia; Dia menghidupkan dan mematikan. Maka berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi, yang beriman kepada Allah dan kalimat-kalimat-Nya, dan ikutilah dia agar kalian mendapat petunjuk.” (QS. Al-A‘raf: 158)

Ayat-ayat ini dengan jelas menunjukkan bahwa petunjuk dan rahmat terletak pada mengikuti Rasulullah . Bagaimana hal itu dapat terwujud jika Sunnah beliau tidak diamalkan, atau dianggap tidak sah, atau tidak dapat dijadikan sandaran?

Allah ﷻ juga berfirman dalam Surah An-Nur:

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Maka hendaklah orang-orang yang menyelisihi perintahnya takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An-Nur: 63)

Dan firman-Nya dalam Surah Al-Hasyr:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“Apa yang diberikan Rasul kepada kalian maka ambillah, dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7)

Ayat-ayat dalam makna ini sangat banyak, semuanya menunjukkan kewajiban menaati Rasulullah ﷺ dan mengikuti apa yang beliau bawa. Sebagaimana telah berlalu dalil-dalil tentang kewajiban mengikuti Kitab Allah dan berpegang teguh kepadanya, maka keduanya—Al-Qur’an dan Sunnah—adalah dua sumber yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Barang siapa mengingkari salah satunya, berarti ia telah mengingkari yang lain; dan hal itu merupakan kekufuran, kesesatan, serta keluar dari Islam berdasarkan ijma‘ para ulama dan orang-orang beriman.

Hadis-hadis dari Rasulullah ﷺ tentang kewajiban menaati beliau dan mengikuti ajarannya juga telah mencapai derajat mutawatir, baik bagi orang-orang yang hidup di masa beliau maupun bagi generasi setelahnya hingga hari Kiamat. Di antaranya adalah hadis sahih yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

من أطاعني فقد أطاع الله ومن عصاني فقد عصى الله

“Barang siapa menaatiku, maka sungguh ia telah menaati Allah; dan barang siapa mendurhakaiku, maka sungguh ia telah mendurhakai Allah.”

Dan dalam Shahih Al-Bukhari juga dari beliau رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda:

“Seluruh umatku akan masuk surga kecuali orang yang enggan.”
Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, siapa yang enggan?”
Beliau menjawab,

 من أطاعني دخل الجنة ومن عصاني فقد أبى

“Barang siapa menaatiku, ia masuk surga; dan barang siapa mendurhakaiku, maka sungguh ia telah enggan.”

Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Hakim meriwayatkan dengan sanad sahih dari Miqdām bin Ma‘dī Karib رضي الله عنه bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

“Ketahuilah, sesungguhnya aku telah diberi Al-Kitab dan yang semisal dengannya. Ketahuilah, akan datang suatu masa ketika seseorang yang kenyang bersandar di sofanya berkata: ‘Cukuplah bagi kalian Al-Qur’an; apa yang kalian dapati di dalamnya halal, maka halalkanlah; dan apa yang kalian dapati haram, maka haramkanlah.’”

Abu Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan dengan sanad sahih dari Ibnu Abi Rafi‘, dari ayahnya, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لا ألفين أحدكم متكئا على أريكته يأتيه الأمر من أمري مما أمرت به أو نهيت عنه فيقول لا ندري ما وجدنا في كتاب الله اتبعناه

“Jangan sampai aku mendapati salah seorang dari kalian bersandar di sofanya, lalu datang kepadanya perintah dariku—baik berupa perintah maupun larangan—lalu ia berkata: ‘Kami tidak tahu; apa yang kami dapati dalam Kitab Allah, itulah yang kami ikuti.’”

Dan dari Al-Hasan bin Jabir, ia berkata: aku mendengar Miqdām bin Ma‘dī Karib رضي الله عنه berkata:

حرم رسول الله ﷺ يوم خيبر أشياء ثم قال: يوشك أحدكم أن يكذبني وهو متكئ يحدث بحديثي فيقول بيننا وبينكم كتاب الله فما وجدنا فيه من حلال استحللناه وما وجدنا فيه من حرام حرمناه ألا إن ما حرم رسول الله مثل ما حرم الله

“Rasulullah ﷺ mengharamkan beberapa perkara pada hari Khaibar, lalu beliau bersabda: ‘Akan datang suatu masa ketika seseorang mendustakanku, sedang ia bersandar, meriwayatkan hadisku, lalu berkata: antara kami dan kalian hanyalah Kitab Allah; apa yang kami dapati halal di dalamnya kami halalkan, dan apa yang kami dapati haram di dalamnya kami haramkan. Ketahuilah, apa yang diharamkan Rasulullah sama dengan apa yang diharamkan Allah.’” (HR. Al-Hakim, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dengan sanad sahih)

Hadis-hadis juga telah mutawatir bahwa Rasulullah ﷺ selalu mewasiatkan para sahabatnya dalam khutbah-khutbah beliau agar yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir. Di antaranya adalah hadis sahih dalam Al-Bukhari dan Muslim bahwa Nabi ﷺ ketika berkhutbah pada Haji Wada‘ di Arafah dan pada hari Nahr, bersabda:

“Hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir; karena boleh jadi orang yang disampaikan kepadanya lebih memahami daripada orang yang mendengarnya.”

Seandainya Sunnah tidak menjadi hujah bagi orang yang mendengarnya maupun bagi orang yang sampai kepadanya, dan seandainya Sunnah tidak berlaku hingga hari Kiamat, niscaya Rasulullah ﷺ tidak akan memerintahkan para sahabat untuk menyampaikannya. Dari sini diketahui bahwa hujah dengan Sunnah tegak atas siapa pun yang mendengarnya langsung dari Rasulullah ﷺ maupun yang sampai kepadanya melalui sanad yang sahih.

Para sahabat Rasulullah ﷺ telah menjaga Sunnah beliau, baik berupa perkataan maupun perbuatan, dan menyampaikannya kepada generasi setelah mereka, yaitu para tabi‘in. Para tabi‘in pun menyampaikannya kepada generasi berikutnya. Dengan cara ini, para ulama yang terpercaya terus menyalurkannya dari generasi ke generasi, dari abad ke abad. Mereka mengumpulkannya dalam kitab-kitab mereka, membedakan antara hadis yang sahih dan yang lemah, serta menetapkan aturan dan kaidah yang dikenal untuk menilai kualitas hadis. Dengan cara ini, umat Islam dapat mengetahui mana yang termasuk Sunnah sahih dan mana yang tidak. Para ulama juga menyalin kitab-kitab hadis, baik dari Shahihain maupun kitab-kitab lainnya, dan menjaga mereka dengan teliti, sebagaimana Allah ﷻ menjaga Al-Qur’an-Nya dari gangguan orang-orang fasik, penyimpangan kaum musyrik, dan perubahan para pembuat kebatilan, sesuai firman Allah:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikr (Al-Qur’an) dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS. Al-Hijr: 9)

Tidak diragukan lagi bahwa Sunnah Rasulullah ﷺ adalah wahyu yang diturunkan bersamaan dengan Kitab-Nya. Allah ﷻ telah menjaga Sunnah tersebut seperti menjaga Kitab-Nya, dan Allah ﷻ telah mengangkat para ulama yang menegakkan Sunnah, menolak interpretasi orang-orang yang sesat, dan menangkis segala tuduhan dari pihak yang jahil, pendusta, atau kaum yang menyimpang. Sunnah merupakan penjelas Al-Qur’an, menjabarkan hukum-hukum yang disampaikan secara global dalam Kitab-Nya, serta memuat hukum-hukum lain yang tidak disebutkan secara spesifik dalam Al-Qur’an, misalnya: detail hukum menyusui, beberapa hukum warisan, larangan menikahi bibi dari pihak ayah atau ibu, dan hukum-hukum lainnya yang disampaikan oleh Sunnah sahih.

Beberapa contoh penghormatan dan pengamalan Sunnah dari para sahabat dan generasi berikutnya:

  1. Dalam Shahihain, dari Abu Hurairah رضي الله عنه, ia berkata: Ketika Rasulullah ﷺ wafat dan beberapa orang Arab murtad, Abu Bakar Ash-Shiddiq رضي الله عنه berkata: “Demi Allah, aku akan memerangi orang-orang yang memisahkan antara shalat dan zakat.”
    Lalu Umar رضي الله عنه bertanya: “Bagaimana engkau akan memerangi mereka, padahal Nabi ﷺ bersabda: ‘Aku diperintahkan memerangi manusia hingga mereka mengucapkan La ilaha illallah. Jika mereka mengucapkannya, darah dan harta mereka terlindungi kecuali dengan haknya?’” Abu Bakar رضي الله عنه menjawab: “Bukankah zakat termasuk hak Allah? Demi Allah, jika mereka menahannya meski hanya seujung jari dari Rasulullah ﷺ, aku akan memerangi mereka karena menahannya.” Umar رضي الله عنه berkata: “Maka aku mengetahui bahwa Allah telah membuka dada Abu Bakar untuk berperang, dan aku mengetahui bahwa itu adalah kebenaran.”

Para sahabat رضي الله عنهم mengikuti jejak beliau, memerangi orang-orang murtad hingga mereka kembali ke Islam, dan mengeksekusi mereka yang tetap keras kepala menolak. Kisah ini menunjukkan dengan jelas penghormatan terhadap Sunnah dan kewajiban mengamalkannya.

  • Suatu ketika, seorang wanita tua datang kepada Abu Bakar رضي الله عنه menanyakan warisannya. Ia berkata: “Dalam Kitab Allah tidak ada hakmu, dan aku tidak tahu bahwa Rasulullah ﷺ menetapkan sesuatu untukmu. Aku akan bertanya kepada para sahabat.”
    Setelah Abu Bakar رضي الله عنه bertanya kepada para sahabat, beberapa saksi menyatakan bahwa Rasulullah ﷺ memberikan hak sepertiga dari harta untuk wanita itu, dan Abu Bakar رضي الله عنه memutuskan sesuai itu.
  • Umar رضي الله عنه selalu menasehati para pengurusnya untuk memutuskan perkara dengan Kitab Allah terlebih dahulu, jika tidak terdapat di dalamnya, maka merujuk pada Sunnah Rasul ﷺ.
  • Dan ketika ia merasa sulit untuk menetapkan hukum tentang imlhâṣ1 seorang wanita — yaitu keguguran janin dalam keadaan mati akibat seseorang berbuat aniaya terhadapnya — ia pun bertanya kepada para sahabat رضي الله عنهم mengenai hal itu. Maka Muhammad bin Maslamah dan al-Mughîrah bin Syu‘bah رضي الله عنهما bersaksi di hadapannya bahwa Nabi ﷺ telah memutuskan dalam kasus tersebut dengan kewajiban membayar ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau budak perempuan. Maka ia pun menetapkan hukum demikian رضي الله عنه.
  • Begitu pula ketika terjadi kesulitan pada keputusan Utsman رضي الله عنه tentang masa tunggu wanita di rumah setelah wafatnya suami, seorang wanita bernama Fari‘ah binti Malik bin Sinan, saudara Abu Sa‘id رضي الله عنهما, menyampaikan bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan wanita itu tetap di rumah hingga selesai masa iddah. Utsman رضي الله عنه memutuskan sesuai Sunnah tersebut.
  • Demikian pula Utsman رضي الله عنه menetapkan hukuman minum bagi Al-Walid bin ‘Uqbah sesuai Sunnah.
  • Ketika Ali رضي الله عنه mengetahui bahwa Utsman رضي الله عنه melarang mut’ah haji2, ia menyatakan niatnya menunaikan haji dan umrah secara lengkap: “Aku tidak akan meninggalkan Sunnah Rasul ﷺ karena ucapan seseorang.”
  • Beberapa orang menentang Ibn Abbas رضي الله عنهما mengenai mut‘at haji, dengan alasan Abu Bakar dan Umar رضي الله عنهما menganjurkan melakukan haji sendiri. Ibn Abbas رضي الله عنه berkata: “Seakan akan batu-batu dari langit akan menimpa kalian! Kalian berkata: ‘Rasul ﷺ berkata… dan kalian berkata: Abu Bakar dan Umar…’ Jika yang menyelisihi Sunnah karena Abu Bakar dan Umar bisa terkena hukuman, bagaimana dengan yang menyelisihi pendapat orang lain atau sekadar ijtihadnya?”
  • Beberapa orang menentang Abdullah bin Umar رضي الله عنهما dalam masalah Sunnah. Abdullah menegaskan: “Apakah kita diperintahkan mengikuti Umar atau mengikuti Sunnah?”
  • Ketika seseorang berkata kepada Imran bin Husain رضي الله عنهما: “Ceritakan tentang Kitab Allah,” padahal ia sedang membahas Sunnah, Imran marah dan berkata: “Sunnah adalah penjelasan Kitab Allah. Tanpa Sunnah, kita tidak mengetahui bahwa Shalat Dzuhur empat rakaat, Maghrib tiga rakaat, Subuh dua rakaat, dan tidak mengetahui detail hukum zakat, serta berbagai hukum lain yang dijelaskan melalui Sunnah.”

Riwayat-riwayat dari para sahabat رضي الله عنهم tentang pengagungan terhadap Sunnah, kewajiban mengamalkannya, dan peringatan keras dari menyelisihinya sangatlah banyak. Di antaranya juga:

Abdullah bin Umar رضي الله عنهما ketika meriwayatkan sabda Rasulullah ﷺ: “Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah (wanita) masuk ke masjid-masjid Allah.” Maka salah seorang anaknya berkata: “Demi Allah, kami akan melarang mereka.” Abdullah pun marah kepadanya dan mencelanya dengan keras seraya berkata: “Aku mengatakan sabda Rasulullah ﷺ, lalu kamu mengatakan: Demi Allah, kami akan melarang mereka.”

Demikian pula ketika Abdullah bin al-Mughaffal al-Muzani رضي الله عنه, salah seorang sahabat Rasulullah ﷺ, melihat sebagian kerabatnya melakukan khadhf (melempar dengan batu kecil), beliau melarangnya dan berkata: “Sesungguhnya Nabi ﷺ melarang khadhf. Ia tidak digunakan untuk berburu binatang atau melukai musuh, tetapi dapat mematahkan gigi dan membutakan mata.” Kemudian beliau melihatnya kembali melakukan khadhf, maka beliau berkata: “Demi Allah, aku tidak akan berbicara denganmu lagi. Aku telah memberitahumu bahwa Rasulullah ﷺ melarang khadhf, namun kamu mengulanginya.”

Al-Bayhaqi meriwayatkan dari Ayub al-Sakhtiyani, seorang tabi‘i terkemuka, bahwa ia berkata:

دعنا من هذا وأنبئنا عن القرآن فاعلم أنه ضال

“Jika engkau menyampaikan Sunnah kepada seseorang, lalu ia berkata: Tinggalkan ini, ceritakan kepada kami tentang Al-Qur’an, maka ketahuilah bahwa ia sesat.”

Al-Awza‘i رحمه الله berkata:

“Sunnah mengadili Al-Qur’an, yakni membatasi yang umum, atau menetapkan hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an,”

sebagaimana firman Allah: “Dan Kami turunkan kepadamu adz-Dzikr (Al-Qur’an) agar engkau menjelaskan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka, dan agar mereka berpikir.” (QS. an-Nahl: 44).

Rasulullah ﷺ bersabda: “Ketahuilah, aku diberi Kitab dan yang semisal dengannya bersamaku.”

Al-Bayhaqi meriwayatkan dari ‘Amir asy-Sha‘bi رحمه الله bahwa ia berkata kepada sebagian orang:

إنما هلكتم في حين تركتم الآثار

“Kalian binasa ketika kalian meninggalkan atsar (hadits-hadits sahih).”

Al-Bayhaqi juga meriwayatkan dari al-Awza‘i رحمه الله bahwa ia berkata kepada sebagian muridnya:

إذا بلغك عن رسول الله حديث، فإياك أن تقول بغيره، فإن رسول الله ﷺ كان مبلغاً عن الله تعالى

“Jika sampai kepadamu sebuah hadits dari Rasulullah ﷺ, maka janganlah engkau berkata dengan selain itu. Sesungguhnya Rasulullah ﷺ adalah penyampai dari Allah Ta‘ala.”

Al-Bayhaqi meriwayatkan dari Imam besar Sufyan bin Sa‘id ats-Tsauri رحمه الله bahwa ia berkata:

إنما العلم كله، العلم بالآثار

“Sesungguhnya seluruh ilmu adalah ilmu tentang atsar (riwayat Nabi dan sahabat).”

Imam Malik رحمه الله berkata:

ما منا إلا راد ومردود عليه إلا صاحب هذا القبر

“Tidak ada seorang pun di antara kami kecuali bisa ditolak pendapatnya atau diterima, kecuali pemilik kubur ini,” sambil menunjuk ke kubur Rasulullah ﷺ.

Abu Hanifah رحمه الله berkata:

إذا جاء الحديث عن رسول الله ﷺ فعلى الرأس والعين

“Jika datang hadits dari Rasulullah ﷺ, maka terimalah dengan sepenuh hati.”

Imam Syafi‘i رحمه الله berkata:

متى رويت عن رسول الله ﷺ حديثاً صحيحاً فلم آخذ به، فأشهدكم أن عقلي قد ذهب

“Jika aku meriwayatkan hadits sahih dari Rasulullah ﷺ lalu aku tidak mengamalkannya, maka saksikanlah bahwa akalku telah hilang.”

إذا قلت قولاً وجاء الحديث عن رسول الله ﷺ بخلافه، فاضربوا بقولي الحائط

Beliau juga berkata: “Jika aku mengatakan suatu pendapat, lalu datang hadits dari Rasulullah ﷺ yang bertentangan dengannya, maka buanglah pendapatku itu ke tembok.”

Imam Ahmad bin Hanbal رحمه الله berkata kepada sebagian muridnya:

“Jangan meniruku, jangan meniru Malik atau Syafi‘i, tetapi ambillah dari sumber yang kami ambil.”

Beliau juga berkata:

“Aku heran kepada kaum yang mengetahui sanad dan keshahihan hadits dari Rasulullah ﷺ, tetapi mereka mengikuti pendapat Sufyan. Allah Ta‘ala berfirman:

‘Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya (Rasulullah) takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa azab yang pedih.’ (QS. an-Nur: 63).

Lalu beliau berkata: ‘Tahukah kalian apa itu fitnah? Fitnah itu adalah syirik. Mungkin jika seseorang menolak sebagian sabda Rasulullah ﷺ, akan masuk ke dalam hatinya sesuatu dari penyimpangan lalu ia binasa.’”

Al-Bayhaqi meriwayatkan dari Mujahid bin Jabr رحمه الله tentang firman Allah:

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ

“Jika kalian berselisih dalam suatu perkara, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul.” (QS. an-Nisa: 59). Ia berkata:

الرد إلى الله الرد إلى كتابه، والرد إلى الرسول الرد إلى السنة

“Pengembalian kepada Allah adalah kepada Kitab-Nya, dan pengembalian kepada Rasul adalah kepada Sunnahnya.”

Al-Bayhaqi meriwayatkan dari az-Zuhri رحمه الله bahwa ia berkata:

كان من مضى من علمائنا يقولون: الاعتصام بالسنة نجاة

“Para ulama terdahulu mengatakan: Berpegang teguh pada Sunnah adalah keselamatan.”

Muwaffaquddin Ibn Qudamah رحمه الله berkata dalam Rawdatun Nadzhir tentang dasar-dasar hukum:

والأصل الثاني من الأدلة سنة رسول الله ﷺ، وقول رسول الله ﷺ حجة، لدلالة المعجزة على صدقه، ولأمر الله بطاعته، وتحذيره من مخالفة أمره

“Dasar kedua dari dalil adalah Sunnah Rasulullah ﷺ. Perkataan Rasulullah ﷺ adalah hujjah, karena mukjizatnya menunjukkan kebenarannya, Allah memerintahkan untuk menaati beliau, dan memperingatkan dari menyelisihi perintahnya.”

Dan Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam tafsirnya mengenai firman Allah Ta’ala:

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ [النور:63]

Artinya: “Maka hendaklah orang-orang yang menyelisihi perintah-Nya berhati-hati agar mereka tidak terkena fitnah atau azab yang pedih.”

Yakni menyelisihi perintah Rasulullah ﷺ, yaitu jalan, metode, cara, sunnah, dan syariatnya. Segala perkataan dan perbuatan ditimbang menurut perkataan dan perbuatan beliau ﷺ. Apa yang sesuai dengannya diterima, dan apa yang bertentangan ditolak, siapapun pelakunya. Sebagaimana telah diriwayatkan dalam Shahihain dan lainnya dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda:

“Barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak sesuai dengan perintah kami, maka perbuatan itu ditolak.”

Artinya, hendaklah seseorang takut dan berhati-hati dari menyelisihi syariat Rasul baik lahir maupun batin:

  • أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ → Yakni fitnah di hati mereka berupa kekufuran, nifaq, atau bid’ah.
  • أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ → Yakni di dunia berupa pembunuhan, hudud, penahanan, atau semacamnya.

Seperti diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abdul Razzaq, dari Ma’mar, dari Hammam bin Munabbih, bahwa Abu Hurairah berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:

مثلي ومثلكم كمثل رجل استوقد نارا فلما أضاءت ما حولها جعل الفراش وهذه الدواب اللائي يقعن في النار يقعن فيها وجعل يحجزهن ويغلبنه فيقتحمن فيها، قال: فذلك مثلي ومثلكم أنا آخذ بحجزكم عن النار، هلم عن النار فتغلبوني وتقتحمون فيها

“Perumpamaanku dan perumpamaan kalian seperti seorang lelaki yang menyalakan api. Ketika cahayanya menyinari sekeliling, serangga dan hewan yang akan jatuh ke dalam api itu mendekat, tetapi dia menahan mereka. Namun, mereka tetap mendesak dan akhirnya jatuh ke dalam api. Demikianlah aku menahan kalian dari api, namun kalian tetap mendesakku dan jatuh ke dalamnya.” (Diriwayatkan dari Abdul Razzaq.)

Sedangkan Al-Suyuthi rahimahullah dalam risalahnya yang berjudul Miftah Al-Jannah fi Al-Ihtijaj bi Al-Sunnah berkata:

“Ketahuilah, semoga Allah merahmati kalian, bahwa siapa saja yang menolak bahwa hadis Nabi ﷺ merupakan perkataan atau perbuatan beliau dengan syarat yang dikenal dalam ushul, maka ia kafir dan keluar dari Islam, dan dikumpulkan bersama Yahudi dan Nasrani, atau dengan siapa pun yang Allah kehendaki dari golongan orang-orang kafir.”

Dan berbagai riwayat dari sahabat, tabi’in, dan para ulama setelah mereka mengenai pengagungan sunnah, kewajiban mengamalkannya, dan larangan menyelisihinya sangat banyak. Semoga apa yang telah kami sebutkan dari ayat, hadis, dan riwayat cukup dan meyakinkan bagi orang yang mencari kebenaran. Kami memohon kepada Allah agar memberikan taufik kepada kami dan seluruh umat Islam untuk melakukan yang diridhoi-Nya, dan menjauhkan kami dari sebab-sebab kemurkaan-Nya, serta membimbing kita semua ke jalan yang lurus. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Dekat.

Semoga shalawat dan salam tercurah kepada hamba dan Rasul-Nya, Nabi kita Muhammad ﷺ, beserta keluarga, sahabat, dan pengikutnya dengan ihsan.3

  1. إملاص المرأة adalah keguguran janin yang mati akibat perbuatan orang lain terhadap ibu hamil, misalnya dipukul atau disakiti sehingga kandungannya gugur.
    Hukum fiqh: Dalam kasus ini, Nabi ﷺ menetapkan adanya kewajiban غُرَّة (ghurrah), yaitu membayar diyat berupa seorang budak laki-laki atau budak perempuan sebagai ganti rugi atas janin yang gugur. ↩︎
  2. مُتْعَة الحَجّ adalah istilah fiqh yang merujuk pada haji tamattu‘, yaitu bentuk ibadah haji di mana seseorang melakukan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, kemudian bertahallul (melepaskan ihram), lalu kembali berihram untuk haji pada tanggal 8 Dzulhijjah. ↩︎
  3. Majmu’ Fatawa wa Maqalat karya Syaikh Ibn Baz, jilid 1, halaman 211 ↩︎

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *