“Hukum berhukum dengan undang-undang buatan manusia padahal Al-Qur’an ada di hadapan mereka”

Pertanyaan:

Apa pendapat Anda tentang kaum muslimin yang berhukum dengan undang-undang buatan manusia, padahal Al-Qur’an dan Sunnah yang suci berada di hadapan mereka?

Jawaban:

Pendapat saya mengenai golongan orang ini—yang menyebut diri mereka muslim, namun berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah, dan menganggap syariat Allah tidak cukup atau tidak layak untuk dijadikan hukum di zaman ini—adalah sebagaimana yang Allah سبحانه وتعالى sebutkan tentang mereka:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerimanya dengan sepenuhnya.” (QS. an-Nisā’: 65)

Dan Allah Ta‘ala berfirman:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barang siapa tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (QS. al-Mā’idah: 44)

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Barang siapa tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang zalim.” (QS. al-Mā’idah: 45)

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

“Barang siapa tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang fasik.” (QS. al-Mā’idah: 47)

Dengan demikian, orang-orang yang berhukum dengan hukum selain hukum Allah, dan menganggap hal itu diperbolehkan bagi mereka, atau bahkan lebih utama daripada berhukum dengan syariat Allah, tidak diragukan lagi bahwa mereka keluar dari lingkaran Islam, dan menjadi kafir, zalim, serta fasik, sebagaimana dijelaskan dalam ayat-ayat sebelumnya dan ayat-ayat lainnya.

Allah سبحانه berfirman:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ [المائدة

“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi kaum yang yakin?” (QS. al-Mā’idah: 50)

Dan Allah-lah yang memberi petunjuk dan keberhasilan.1

  1. Majmu’ Fatawa wa Maqalat karya Syaikh Ibn Baz, jilid 1, halaman 268 ↩︎

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *