Hubungi Kami
halo@naffaah.com

Pertanyaan:
“Apakah boleh membangun sebuah masjid di lokasi (gua) para penghuni Kahfi?”
Aku menjawab, Bismillah, segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ. Adapun setelah itu:
Saya telah menelaah apa yang diterbitkan dalam edisi ketiga Majalah Rābiṭah al-‘Ulūm al-Islāmiyyah pada bagian Berita Muslim di Bulan Ini.
Rābiṭah al-‘Ulūm al-Islāmiyyah di Kerajaan Yordania bermaksud untuk membangun sebuah masjid di atas gua yang baru ditemukan di desa al-Rahīb, yaitu gua yang dikatakan sebagai tempat para Ashāb al-Kahf yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Selesai.
Dan karena kewajiban memberi nasihat bagi Allah dan hamba-hamba-Nya, saya melihat perlu untuk menyampaikan kata-kata melalui majalah itu sendiri kepada Rābiṭah al-‘Ulūm al-Islāmiyyah di Kerajaan Yordania, yang isinya adalah nasihat bagi Rābiṭah agar mempertimbangkan kembali niat mereka untuk membangun masjid di atas gua tersebut.
Sebab, membangun masjid di atas makam para nabi, orang saleh, atau peninggalan mereka adalah sesuatu yang telah dilarang oleh syariat Islam yang sempurna, disertai peringatan keras dan laknat bagi siapa yang melakukannya. Hal ini karena termasuk jalan menuju syirik dan berlebihan dalam memuliakan para nabi dan orang saleh.
Fakta nyata menjadi saksi kebenaran apa yang diajarkan syariat, dan menjadi bukti bahwa ajaran itu berasal dari Allah ﷻ, serta menjadi hujah yang jelas dan tegas atas kebenaran Rasulullah ﷺ dalam menyampaikan wahyu dari Allah kepada umat.
Siapa pun yang merenungi keadaan dunia Islam dan apa yang telah terjadi berupa kemusyrikan dan berlebihan dalam pengagungan akibat pembangunan masjid di atas kuburan, menghias, mempercantik, dan menjadikan penjaga khusus untuknya, maka ia akan mengetahui dengan yakin bahwa hal itu termasuk jalan menuju syirik.
Dan termasuk keindahan syariat Islam adalah larangan dan peringatan keras terhadap pembangunan atau mendirikan masjid di atas makam, sebagaimana yang diriwayatkan oleh dua imam besar, Al-Bukhārī dan Muslim, rahimahumā Allah, dari Aisyah radhiyallāhu ‘anhā, ia berkata:
Rasulullah ﷺ bersabda:
لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد
“Allah melaknat Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan makam nabi-nabi mereka sebagai masjid.”
Aisyah berkata: “Rasulullah ﷺ memperingatkan terhadap apa yang mereka lakukan.”
Ia berkata lagi: “Seandainya bukan karena hal itu, beliau pasti akan menonjolkan makamnya, hanya saja beliau khawatir makam itu dijadikan masjid.”
Dalam Shahihain (Shahih Bukhari dan Muslim) juga disebutkan bahwa Umm Salamah dan Umm Habibah radhiyallāhu ‘anhumā menceritakan kepada Rasulullah ﷺ tentang sebuah gereja yang mereka lihat di tanah Habasyah dan apa yang ada di dalamnya berupa gambar-gambar. Rasulullah ﷺ bersabda:
أولئك إذا مات فيهم الرجل الصالح بنوا على قبره مسجدا وصوروا فيه تلك الصور أولئك شرار الخلق عند الله
“Apabila orang saleh meninggal di antara mereka, mereka akan membangun masjid di atas kuburnya dan menggambar gambar-gambar itu di dalamnya. Mereka adalah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah.”
Dalam Shahih Muslim, dari Jundub bin ‘Abdullāh رضي الله عنه, ia berkata:
إني أبرأ إلى الله أن يكون لي منكم خليل فإن الله قد اتخذني خليلاً كما اتخذ إبراهيم خليلاً ولو كنت متخذًا من أمتي خليلًا لاتخذت أبا بكر خليلا ألا وإن من كان قبلكم كانوا يتخذون قبور أنبيائهم وصالحيهم مساجد ألا فلا تتخذوا القبور مساجد فإني أنهاكم عن ذلك
“Saya mendengar Rasulullah ﷺ sebelum wafat lima hari, beliau bersabda: Sesungguhnya aku berserah diri kepada Allah agar tidak ada seorang pun dari kalian yang menjadi sahabat karibku, karena Allah telah menjadikanku sahabat karib-Nya sebagaimana Dia menjadikan Ibrahim sahabat karib-Nya. Seandainya aku menjadikan seseorang dari umatku sahabat karib, niscaya aku akan menjadikan Abu Bakar sahabat karibku. Ketahuilah, orang-orang sebelum kalian mengambil makam nabi-nabi dan orang saleh mereka sebagai masjid. Maka janganlah kalian menjadikan makam sebagai masjid, karena sesungguhnya aku melarang kalian dari itu.”
Hadis-hadis tentang perkara ini sangat banyak. Para imam dari kalangan ulama Muslim dari semua mazhab empat dan lainnya menegaskan larangan membangun masjid di atas kubur. Mereka memperingatkan dan menasihati umat agar tidak terjerumus ke dalam praktik yang pernah dilakukan oleh Yahudi, Nasrani, dan orang-orang sesat lainnya yang menyebabkan kesesatan di kalangan umat.
Maka kewajiban Rābiṭah al-‘Ulūm al-Islāmiyyah di Yordania, dan juga bagi seluruh umat Islam, adalah mengikuti sunnah, berjalan di atas manhaj para imam, dan menjauhi apa yang telah Allah dan Rasul-Nya peringatkan. Dalam hal ini terdapat kebaikan bagi hamba, kebahagiaan mereka, dan keselamatan mereka di dunia maupun akhirat.
Beberapa orang terkadang tersangku pada ayat Allah عز وجل dalam kisah Ashāb al-Kahf:
قَالَ الَّذِينَ غَلَبُوا عَلَى أَمْرِهِمْ لَنَتَّخِذَنَّ عَلَيْهِمْ مَسْجِدًا
“Orang-orang yang menguasai urusan mereka berkata: ‘Sesungguhnya kita akan membangun atas mereka sebuah masjid.’” (Al-Kahf: 21)
Jawaban terhadap hal ini adalah: Allah ﷻ memberi tahu tentang ucapan para pemimpin dan penguasa pada waktu itu, bahwa mereka berkata demikian. Hal ini bukan berarti Allah meridai atau menyetujui tindakan mereka, melainkan untuk mencela, menegur, dan menjauhkan dari perbuatan mereka.
Hal ini terlihat jelas dari fakta bahwa Rasulullah ﷺ, yang diturunkan kepadanya ayat ini dan paling mengetahui penafsirannya, telah melarang umatnya mendirikan masjid di atas kubur, memperingatkan dari perbuatan itu, dan melaknat serta mencela siapa pun yang melakukannya. Seandainya hal itu diperbolehkan, niscaya Rasulullah ﷺ tidak akan menekankan larangan itu dengan begitu keras, bahkan sampai melaknat pelakunya, dan menyatakan bahwa mereka termasuk seburuk-buruk makhluk di sisi Allah ﷻ. Hal ini sudah cukup dan meyakinkan bagi siapa pun yang mencari kebenaran.
Bahkan jika kita berasumsi—untuk argumentasi saja—bahwa mendirikan masjid di atas kubur diperbolehkan bagi umat terdahulu, tidaklah diperbolehkan bagi kita untuk meneladani mereka dalam hal ini. Sebab syariat kita telah menghapus syariat-syariat sebelumnya, dan Rasulullah ﷺ adalah penutup para rasul dengan syariat yang lengkap dan menyeluruh. Beliau ﷺ telah melarang kita mendirikan masjid di atas kubur, maka tidak boleh bagi kita untuk menentang larangan itu.
Oleh karena itu, kita wajib mengikuti beliau ﷺ, menegakkan syariat beliau, dan meninggalkan apa pun dari syariat terdahulu atau kebiasaan baik yang dilakukan oleh orang-orang terdahulu, karena tidak ada yang lebih sempurna dari syariat Allah, dan tidak ada petunjuk yang lebih baik dari petunjuk Rasulullah ﷺ.
Dan Allah-lah Yang Maha Memelihara, semoga Dia memberikan taufik kepada kami dan seluruh umat Islam untuk tetap teguh di atas agamanya, serta berpegang teguh pada syariat Rasul-Nya, Muhammad ﷺ, baik dalam ucapan maupun perbuatan, baik lahir maupun batin, dan dalam seluruh urusan kita, hingga kita menemui Allah ﷻ. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Dekat. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada hamba-Nya dan Rasul-Nya, Muhammad ﷺ, beserta keluarga dan sahabatnya, serta kepada orang-orang yang mengikuti petunjuk beliau hingga Hari Kiamat.1