Hubungi Kami
halo@naffaah.com

Apakah diperbolehkan bagi seseorang untuk memotret dirinya sendiri dan mengirimkan foto itu kepada keluarganya pada saat hari raya atau semacamnya?
Jawaban syaikh bin Baz:
Telah banyak hadis dari Rasulullah ﷺ yang melarang penggambaran (memotret atau melukis), melaknat para pembuat gambar, dan memberikan ancaman keras bagi mereka. Maka tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk memotret dirinya sendiri, maupun memotret makhluk bernyawa lainnya, kecuali dalam keadaan darurat, seperti untuk kebutuhan hukum atau kepatuhan tertentu dan hal-hal semacam itu.
Kami memohon kepada Allah agar memperbaiki keadaan umat Muslim, dan agar memberikan petunjuk kepada para pemimpin untuk berpegang pada syariat-Nya serta menjauhi apa yang bertentangan dengannya. Sesungguhnya Dia adalah Pemberi taufik yang terbaik.1
Agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami masalah fotografi ini, ana, akhukum Idzki Arrusman, akan menjelaskannya lebih jelas dan rinci.
Perlu dipahami sejak awal bahwa pembahasan tentang foto atau fotografi bukanlah pembahasan yang terlepas dari hukum تصوير dalam syariat, melainkan bagian darinya. Karena itu, keliru jika masalah foto langsung dibahas pada tataran alat atau teknologinya, tanpa terlebih dahulu memahami landasan hukum asal yang telah ditetapkan oleh nash.
Syariat ketika melarang تصوير tidak menyoroti media yang digunakan, tetapi hakikat perbuatan dan dampaknya. Maka, ketika muncul fotografi dengan teknologi modern, pertanyaan fiqhnya bukan: “Apakah kamera itu haram?” melainkan: “Apakah hasil foto ini termasuk dalam makna تصوير yang dilarang atau tidak?”
Dari sinilah perbedaan pendapat ulama bermula. Sebagian memandang fotografi sebagai kelanjutan dari praktik تصوير karena sama-sama menghasilkan gambar makhluk bernyawa. Sebagian lain memandangnya sebagai sekadar penangkapan bayangan yang sudah ada, tanpa unsur mencipta atau meniru ciptaan. Maka perbedaan ini sejatinya adalah perbedaan dalam menerapkan kaidah ushul fiqh pada realitas baru, bukan perbedaan dalam menerima atau menolak nash syariat.
Hukum Fotografi Menurut Ushul Fiqh
Pertama: Hukum fotografi itu sendiri (al-taswir ‘ammah).
Yang dimaksud di sini adalah penggambaran makhluk bernyawa, baik manusia maupun hewan, termasuk gambar yang tidak bersifat tiga dimensi. Sunnah yang shahih menunjukkan bahwa jenis gambar ini haram. Hal ini berlaku baik gambar dibuat di kanvas, kertas, kain, dinding, atau media lain, karena terdapat unsur meniru ciptaan Allah.Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan:
Imam an-Nawawi رحمه الله berkata:
“Para ulama dari kalangan mazhab kami dan selain mereka dari kalangan ulama menyatakan bahwa membuat gambar makhluk bernyawa adalah haram dengan keharaman yang sangat keras, dan termasuk dosa besar, karena perbuatan tersebut diancam dengan ancaman yang sangat berat sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis. Hukum ini berlaku baik gambar tersebut dibuat pada sesuatu yang direndahkan maupun pada selainnya; maka membuatnya tetap haram dalam setiap keadaan, karena di dalamnya terdapat unsur menyerupai ciptaan Allah Ta‘ala. Dan sama saja apakah gambar itu terdapat pada pakaian, permadani, dirham, dinar, uang kecil, bejana, dinding, atau selainnya.
Adapun menggambar pohon, pelana unta, dan selainnya yang tidak mengandung gambar makhluk bernyawa, maka hal itu tidak haram. Inilah hukum asal dari perbuatan menggambar itu sendiri. Dan dalam seluruh pembahasan ini tidak ada perbedaan antara gambar yang memiliki bayangan (tiga dimensi) dan yang tidak memiliki bayangan (dua dimensi).
Inilah ringkasan mazhab kami dalam masalah ini. Dengan makna yang sama pula berpendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi‘in, dan generasi setelah mereka. Ini adalah mazhab Sufyan ats-Tsauri, Malik, Abu Hanifah, dan selain mereka.
Sebagian ulama salaf berpendapat bahwa larangan hanya berlaku pada gambar yang memiliki bayangan, dan tidak mengapa gambar yang tidak memiliki bayangan. Pendapat ini adalah pendapat yang batil, karena tirai yang di dalamnya terdapat gambar dan diingkari oleh Nabi ﷺ jelas tercela, padahal gambar tersebut tidak memiliki bayangan, ditambah lagi dengan hadis-hadis lain yang bersifat umum yang mencakup seluruh bentuk gambar. Dan az-Zuhri رحمه الله berkata: larangan terhadap gambar berlaku secara umum.”
— selesai, dinukil dari Syarh Shahih Muslim karya an-Nawawi (14/81).
Dari sini, dapat ditegaskan bahwa hingga saat ini, tidak terdapat fatwa resmi yang berubah dari haram menjadi mubah terkait fotografi. Jika ada ijtihad yang berubah, hal itu bersifat sangat minor dan jarang terjadi sehingga tidak dapat dijadikan acuan umum.
A. Pendapat Ulama
1. Fotografi Tetap Haram
Sebagian ulama memandang bahwa:
- Fotografi tetap menghasilkan gambar makhluk bernyawa,
- Perbedaan alat (kamera atau tangan) tidak mengubah hakikat.
Mereka berdalil dengan kaidah:
الفرع تابع للأصل
Cabang mengikuti hukum asalnya.
→ Jika hukum asal gambar makhluk bernyawa haram, maka fotografi—sebagai cabangnya—ikut haram.يدخل في العموم ما لم يرد تخصيص
Sesuatu masuk dalam keumuman dalil selama tidak ada pengecualian.
→ Nash larangan تصوير bersifat umum dan tidak ada dalil khusus yang mengecualikan fotografi.Maka:
- Foto penuh atau sebagian,
- Foto digital atau cetak,
semuanya tetap tercakup dalam larangan.2. Fotografi Dibolehkan dengan Perincian
Sebagian ulama kontemporer membolehkan fotografi karena melihat adanya perubahan ‘illah.
Mereka menggunakan kaidah:
تغير العلة يتغير الحكم
Jika sebab hukum berubah, maka hukum pun berubah.
Penjelasan:
- Larangan تصوير disebabkan oleh meniru ciptaan Allah.
- Dalam fotografi:
- Tidak ada proses mencipta,
- Kamera hanya menangkap bayangan yang sudah ada,
- Apalagi jika bekerja otomatis tanpa rekayasa.
Karena ‘illah tidak terwujud secara sempurna, maka hukum bisa berbeda.
Dalam kondisi tertentu juga berlaku:
الحاجة تنزل منزلة الضرورة
Kebutuhan dapat menempati posisi darurat,
seperti foto identitas dan keamanan.Kesimpulan Singkat
- Perbedaan pendapat tentang fotografi kembali pada penetapan ‘illah, bukan pada nash.
- Yang menyamakan fotografi dengan تصوير mengharamkannya.
- Yang membedakan antara “mencipta gambar” dan “menangkap realitas” memberi kelonggaran dengan syarat.
B. Perubahan ijtihad seiring waktu:
Tidaklah aneh jika seorang ulama mengubah ijtihadnya terkait fotografi. Misalnya, sebelumnya berpendapat bahwa fotografi memerlukan interaksi manusia dan haram, namun setelah perkembangan alat, intervensi manusia menjadi minimal atau tidak diperlukan, maka ijtihadnya berubah.
Hal ini merupakan praktik yang dikenal dalam mazhab Syafi’i, di mana pendapat lama maupun baru sama-sama menjadi rujukan. Riwayat Imam Ahmad dan lainnya juga menunjukkan adanya perubahan ijtihad dalam masalah yang sama.
C. Kesimpulan:
- Hukum dasar fotografi adalah haram jika menggambar makhluk bernyawa.
- Perbedaan pendapat muncul pada kasus-kasus khusus, misalnya foto sebagian atau intervensi minimal.
- Perubahan ijtihad bukan hal baru, tetapi harus selalu dikembalikan pada dalil.
Semoga Allah memberi taufiq kepada kita untuk mengatakan dan melakukan apa yang dicintai-Nya dan diridhai-Nya.
و الله أعلم