Jawaban atas Pertanyaan tentang Adzan dan Iqamah di Kubur

Tanya: Apa hukum mengumandangkan adzan dan iqamah di dalam kubur ketika jenazah diletakkan?

Jawab: Tidak diragukan lagi bahwa hal itu adalah bid’ah yang tidak memiliki dasar dari Allah. Perbuatan tersebut tidak pernah diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ maupun dari para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Seluruh kebaikan ada pada mengikuti mereka dan menempuh jalan mereka, sebagaimana firman Allah Ta’ala:Majmu’ Fatawa wa Maqalat karya Syaikh Ibn Baz, jilid 1, halaman 438

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ

“Orang-orang yang terdahulu lagi pertama-tama (masuk Islam) dari kalangan Muhajirin dan Anshar, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada-Nya.” (At-Taubah: 100)

Nabi ﷺ bersabda:

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

“Barang siapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kami ini yang bukan darinya, maka ia tertolak.”

Dalam riwayat lain:

من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

“Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka ia tertolak.”

Beliau ﷺ juga bersabda:

وشر الأمور محدثاتها وكل بدعة ضلالة

“Seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan, dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu ‘anhu)

Semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya.1

  1. Majmu’ Fatawa wa Maqalat karya Syaikh Ibn Baz, jilid 1, halaman 439 ↩︎

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *