Hubungi Kami
halo@naffaah.com

Alih Bahasa: Ustadz Idzki Arrusman حفظه الله
Tanya: Apa hukum mengumandangkan adzan dan iqamah di dalam kubur ketika jenazah diletakkan?
Jawab: Tidak diragukan lagi bahwa hal itu adalah bid’ah yang tidak memiliki dasar dari Allah. Perbuatan tersebut tidak pernah diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ maupun dari para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Seluruh kebaikan ada pada mengikuti mereka dan menempuh jalan mereka, sebagaimana firman Allah Ta’ala:Majmu’ Fatawa wa Maqalat karya Syaikh Ibn Baz, jilid 1, halaman 438
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ
“Orang-orang yang terdahulu lagi pertama-tama (masuk Islam) dari kalangan Muhajirin dan Anshar, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada-Nya.” (At-Taubah: 100)
Nabi ﷺ bersabda:
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
“Barang siapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kami ini yang bukan darinya, maka ia tertolak.”
Dalam riwayat lain:
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
“Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka ia tertolak.”
Beliau ﷺ juga bersabda:
وشر الأمور محدثاتها وكل بدعة ضلالة
“Seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan, dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu ‘anhu)
Semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya.1