Hukum Meletakkan Tangan di Atas Sedekah Saat Berdoa

Pertanyaan:

Bagaimana hukum orang-orang yang berkumpul pada sedekah yang akan dibagikan kepada mereka, lalu mereka meletakkan tangan mereka di atasnya1 dan salah seorang mendoakan orang yang bersedekah sementara yang lain mengaminkan dengan suara keras?

Jawaban:

Cara seperti ini tidak dianjurkan karena termasuk bid‘ah. Namun, mendoakan orang yang bersedekah tanpa meletakkan tangan di atas harta sedekah, dan tanpa berkumpul sambil mengangkat suara seperti cara yang disebutkan adalah sah dan diperbolehkan, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:

من صنع إليكم معروفا فكافئوه فإن لم تجدوا ما تكافئونه فادعوا له حتى تروا أنكم قد كافأتموه

“Barang siapa berbuat kebaikan kepada kalian, maka balaslah. Jika tidak menemukan sesuatu untuk membalasnya, maka doakanlah dia hingga kalian merasa telah membalasnya.”

(HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i, dengan sanad sahih)2

والله الموفق

  1. Maksudnya para penerima sedekah menaruh tangan mereka langsung di atas harta sedekah (misalnya uang atau barang) saat salah seorang mendoakan orang yang memberi sedekah.
    Jadi bayangkan seperti ini:

    1. Ada seseorang yang memberi sedekah (misal: uang 100 ribu).
    2. Sejumlah orang akan menerima sedekah itu.
    3. Saat salah satu dari penerima sedekah mendoakan pemberi, semua penerima meletakkan tangan mereka di atas uang itu sambil mengaminkan doa.

    Intinya: tindakan fisik meletakkan tangan di atas sedekah itu dianggap sebagai tambahan ritual yang tidak diajarkan Nabi ﷺ. ↩︎
  2. Majmu’ Fatawa wa Maqalat karya Syaikh Ibn Baz, jilid 1, halaman 441 ↩︎

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *