Hubungi Kami
halo@naffaah.com

Pertanyaan:
Bagaimana hukum orang-orang yang berkumpul pada sedekah yang akan dibagikan kepada mereka, lalu mereka meletakkan tangan mereka di atasnya1 dan salah seorang mendoakan orang yang bersedekah sementara yang lain mengaminkan dengan suara keras?
Jawaban:
Cara seperti ini tidak dianjurkan karena termasuk bid‘ah. Namun, mendoakan orang yang bersedekah tanpa meletakkan tangan di atas harta sedekah, dan tanpa berkumpul sambil mengangkat suara seperti cara yang disebutkan adalah sah dan diperbolehkan, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
من صنع إليكم معروفا فكافئوه فإن لم تجدوا ما تكافئونه فادعوا له حتى تروا أنكم قد كافأتموه
“Barang siapa berbuat kebaikan kepada kalian, maka balaslah. Jika tidak menemukan sesuatu untuk membalasnya, maka doakanlah dia hingga kalian merasa telah membalasnya.”
(HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i, dengan sanad sahih)2
والله الموفق