Hubungi Kami
halo@naffaah.com

“Pertanyaan: Jika dua suku atau dua orang berselisih, dan seorang pemimpin suku (syekh) memutuskan bahwa pihak yang dituntut harus membayar ‘aqa’ir1 berupa unta atau domba, maka hewan-hewan itu diserahkan dan disembelih di tangan orang yang berhak, dan seterusnya.”
Jawaban: Yang tampak bagi kami dari syariat yang murni adalah bahwa pembayaran ‘aqa’ir (denda dengan hewan) tidak diperbolehkan, karena beberapa alasan:
Alasan pertama: Ini termasuk tradisi jahiliyah. Nabi ﷺ bersabda:
لا عقر في الإسلام
“Tidak ada ‘aqr dalam Islam”.
Alasan kedua: Perbuatan ini dimaksudkan untuk mengagungkan orang yang berhak dan mendekatkan diri kepadanya melalui hewan yang disembelih. Ini termasuk jenis praktik yang dilakukan oleh orang-orang musyrik, yaitu menyembelih untuk selain Allah, atau seperti kebiasaan sebagian orang yang menyembelih ketika kedatangan orang-orang besar. Sejumlah ulama mengatakan bahwa hal ini dianggap menyembelih untuk selain Allah, yang tidak diperbolehkan, bahkan secara umum termasuk syirik. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ * لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, kurban-ku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Dengan itu aku diperintahkan, dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri.” [Al-An‘am: 162-163]
Di sini al-nusuk (النسك), yaitu penyembelihan, digandengkan dengan shalat karena kedudukannya yang agung, sehingga jelas bahwa penyembelihan harus untuk Allah semata, sebagaimana shalat pun untuk Allah semata. Allah juga berfirman:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ * فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu al-Kautsar2, maka shalatlah untuk Tuhanmu dan berkurbanlah.” [Al-Kautsar: 1-2]
Nabi ﷺ juga bersabda: “Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah.”
Alasan ketiga: Perbuatan ini termasuk hukum jahiliyah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah mereka mencari hukum jahiliyah? Siapa yang lebih baik hukum-Nya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?” [Al-Ma’idah: 50]
Perbuatan ini juga mirip dengan praktik penyembahan terhadap orang mati, pohon, dan batu seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
Kesimpulan: Yang wajib dilakukan adalah meninggalkannya, karena apa yang disyariatkan Allah dalam hal hukum dan cara-cara perbaikan sudah cukup untuk menggantikan praktik ini. Allah Maha Pemberi petunjuk.3