Menyembelih untuk Selain Allah: Kesalahan Fatal dalam Praktik ‘Aqa’ir

“Pertanyaan: Jika dua suku atau dua orang berselisih, dan seorang pemimpin suku (syekh) memutuskan bahwa pihak yang dituntut harus membayar ‘aqa’ir1 berupa unta atau domba, maka hewan-hewan itu diserahkan dan disembelih di tangan orang yang berhak, dan seterusnya.”

Jawaban: Yang tampak bagi kami dari syariat yang murni adalah bahwa pembayaran ‘aqa’ir (denda dengan hewan) tidak diperbolehkan, karena beberapa alasan:

Alasan pertama: Ini termasuk tradisi jahiliyah. Nabi ﷺ bersabda:

لا عقر في الإسلام

“Tidak ada ‘aqr dalam Islam”.

Alasan kedua: Perbuatan ini dimaksudkan untuk mengagungkan orang yang berhak dan mendekatkan diri kepadanya melalui hewan yang disembelih. Ini termasuk jenis praktik yang dilakukan oleh orang-orang musyrik, yaitu menyembelih untuk selain Allah, atau seperti kebiasaan sebagian orang yang menyembelih ketika kedatangan orang-orang besar. Sejumlah ulama mengatakan bahwa hal ini dianggap menyembelih untuk selain Allah, yang tidak diperbolehkan, bahkan secara umum termasuk syirik. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ * لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, kurban-ku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Dengan itu aku diperintahkan, dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri.” [Al-An‘am: 162-163]

Di sini al-nusuk (النسك), yaitu penyembelihan, digandengkan dengan shalat karena kedudukannya yang agung, sehingga jelas bahwa penyembelihan harus untuk Allah semata, sebagaimana shalat pun untuk Allah semata. Allah juga berfirman:

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ * فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu al-Kautsar2, maka shalatlah untuk Tuhanmu dan berkurbanlah.” [Al-Kautsar: 1-2]

Nabi ﷺ juga bersabda: “Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah.”

Alasan ketiga: Perbuatan ini termasuk hukum jahiliyah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

“Apakah mereka mencari hukum jahiliyah? Siapa yang lebih baik hukum-Nya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?” [Al-Ma’idah: 50]

Perbuatan ini juga mirip dengan praktik penyembahan terhadap orang mati, pohon, dan batu seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Kesimpulan: Yang wajib dilakukan adalah meninggalkannya, karena apa yang disyariatkan Allah dalam hal hukum dan cara-cara perbaikan sudah cukup untuk menggantikan praktik ini. Allah Maha Pemberi petunjuk.3

  1. ʿAqāʾir (العقائر) adalah hewan ternak (biasanya unta atau kambing/domba) yang dipaksa diserahkan lalu disembelih sebagai denda adat atau bentuk “tebusan kehormatan” dalam penyelesaian sengketa, khususnya dalam tradisi Arab jahiliyah.

    Penjelasan ringkasnya:
    Asal kata: dari ʿaqara (عقر) yang berarti melukai, membunuh, atau menyembelih secara paksa.

    Bentuk praktiknya:
    Jika terjadi konflik antar suku atau individu, pihak yang dianggap salah diwajibkan menyerahkan sejumlah hewan (ʿaqāʾir) untuk disembelih di hadapan atau di rumah pihak yang merasa dizalimi.

    Tujuan adatnya:
    1. Mengagungkan pihak yang menang
    2. Menenangkan konflik
    3. Menunjukkan ketundukan dan “penebusan”

    Status dalam Islam
    Dalam Islam, praktik ʿaqāʾir ini tidak dibolehkan, karena:
    1. Termasuk tradisi jahiliyah → Nabi ﷺ bersabda: «لا عقر في الإسلام» (Tidak ada ʿaqr dalam Islam).
    2. Mengandung unsur menyembelih untuk selain Allah atau demi manusia → ini haram, bahkan bisa sampai syirik.
    3. Termasuk hukum jahiliyah, bukan hukum syariat.

    Bedanya dengan diyat atau kurban
    Diyat: ganti rugi yang disyariatkan, bukan disembelih sebagai ritual, tapi diberikan sebagai harta.
    Kurban: ibadah murni hanya untuk Allah, bukan untuk mengagungkan manusia.
    ʿAqāʾir: denda adat + penyembelihan simbolik → ditolak syariat. ↩︎
  2. Kautsar (الكوثر) berarti kebaikan yang sangat banyak dan melimpah.
    Dalam Al-Qur’an (QS. Al-Kautsar: 1), para ulama menafsirkannya antara lain sebagai:
    nikmat yang melimpah, sungai di surga, dan secara umum karunia besar yang Allah berikan kepada Nabi ﷺ. ↩︎
  3. Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah karya Syaikh Ibn Baz (1/442). ↩︎

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *