Hubungi Kami
halo@naffaah.com

Pertanyaan:
Apakah juga telah tetap bagi Abu Bakar ash-Shiddiq adanya ilham dan tahdits?
Jawaban:
Saya tidak mengingat sesuatu (dalil khusus) sekarang ini. Namun bisa dikatakan seperti yang dikatakan sebagian sahabat tentang penunjukan Umar (sebagai khalifah). Tidak diragukan bahwa itu termasuk taufik dari Allah. Keutamaan Umar sudah dikenal, dan kelayakannya pun sudah dikenal.1
Penjelasan:
Pertanyaan ini menyinggung konsep الإلهام والتحديث (ilham dan tahdits), yaitu bentuk bimbingan atau ilham khusus dari Allah kepada seorang hamba yang shaleh, sebagaimana yang secara tegas disebutkan dalam hadits tentang ‘Umar bin al-Khaṭṭāb رضي الله عنه:
قدْ كان يكونُ في الأُمَمِ مُحَدَّثُون فإنْ يَكُ فِي أُمَّتِي أحدٌ فعُمرُ بنُ الخطَّابِ
“Di antara umat-umat sebelum kalian, ada orang-orang yang diwahyukan (diberi ilham/ilham-ilaham), dan jika ada di antara umatku yang seperti itu, maka itu adalah ‘Umar bin al-Khaṭṭāb.”
— (Sahih Muslim, Kitab Fadhaʾil ash-Shahabah, Hadits 2398/5901; juga Sunan at-Tirmidzi Hadits 3693, hasan shahih)Istilah مُحَدَّث (muhaddats) dalam hadis ini berarti seseorang yang diberi ilham atau kabar khusus dari Allah, namun bukan dalam tingkatan kenabian. Ini menunjukkan adanya taufik ilāhī bagi ‘Umar dalam beberapa keputusan penting, seperti pengangkatan khalifah.
Namun, mengenai Abu Bakar ash-Shiddiq رضي الله عنه, fatwa menegaskan sikap tawaqquf (menahan diri):
- Tidak terdapat dalil khusus yang menyatakan bahwa Abu Bakar menerima ilham atau tahdits sebagaimana istilah tersebut.
- Ini menunjukkan prinsip ushul fiqh:
لا يُثبَتُ الفضل الخاص إلا بدليل خاص
(Keutamaan khusus tidak ditetapkan kecuali dengan dalil khusus).Meskipun demikian, fatwa menegaskan bahwa keutamaan Abu Bakar sudah diketahui dan diakui. Contohnya, keputusan beliau memilih ‘Umar sebagai pengganti khalifah setelah beliau menunjukkan taufik dan kebijaksanaan, ini merupakan bukti saddād, bashīrah, dan taufik ilāhī—yakni ketepatan, kejernihan pandangan, dan pertolongan Allah—meskipun tidak disebut secara nash bahwa beliau adalah muhaddathun.
Kesimpulan ushuli:
- Ilham dan tahdits bagi seorang sahabat tidak boleh ditetapkan kecuali ada dalil yang tegas.
- Tidak adanya nash khusus untuk Abu Bakar رضي الله عنه bukan berarti menafikan keutamaan dan taufik Allah atasnya.
- Fatwa ini menunjukkan penerapan العام على محله مع مراعاة القيد العرفي والشرعي (menerapkan dalil umum pada tempatnya dengan memperhatikan batasan syariat dan ‘urf).
- Praktik Abu Bakar dalam menunjuk ‘Umar sebagai khalifah menegaskan bahwa taufik ilāhī dapat terjadi bagi para sahabat terpilih, tanpa harus berada pada tingkatan ilham khusus yang disebutkan dalam hadis tentang muhaddathun.