Hubungi Kami
halo@naffaah.com

Permasalahan darah yang keluar terus-menerus dari bisul atau luka—terutama pada anggota wudhu—sering menimbulkan kebingungan dalam praktik thaharah dan salat. Berikut ini adalah penjelasan rinci hukum fikih terkait masalah tersebut, berdasarkan keterangan para ulama.
Seseorang diperbolehkan membalut lukanya dengan perban, tisu, atau plester, kemudian mengenakan khuf atau kaus kaki dalam keadaan telah bersuci. Dalam kondisi ini, ia boleh mengusap khuf tersebut saat berwudhu.
Al-Buhuti rahimahullah menyatakan dalam Kasyful Qinā’ (1/118):
وَيَمْسَحُ خُفًّا صَحِيحًا لَبِسَهُ عَلَى طَهَارَةٍ عَلَى لِفَافَةٍ؛ لِأَنَّهُ خُفٌّ سَاتِرٌ لِمَحَلِّ الفَرْضِ، أَشْبَهَ مَا لَوِ انْفَرَدَ.
“Diperbolehkan mengusap khuf yang sahih, yang dipakai dalam keadaan suci di atas balutan, karena khuf tersebut menutupi bagian anggota wudhu yang wajib dibasuh, sehingga kedudukannya sama seperti khuf yang dipakai tanpa balutan.”
Keluarnya darah dari selain dua jalan (qubul dan dubur) tidak membatalkan wudhu menurut pendapat yang lebih kuat (rajih). Karena itu, darah yang merembes dari bisul atau luka tidak memengaruhi keabsahan wudhu, selama darah tersebut masih tergolong sedikit.
Imam an‑Nawawi rahimahullah berkata:
وَأَحْسَنُ ما أَعْتَقِدُهُ فِي المَسْأَلَةِ أَنَّ الأَصْلَ أَلَّا نَقْضَ حَتَّى يَثْبُتَ بِالشَّرْعِ، وَلَمْ يَثْبُتْ
“Pendapat terbaik yang aku yakini dalam masalah ini adalah bahwa hukum asalnya tidak ada pembatal (wudhu) sampai ada dalil syar‘i yang menetapkannya, dan hal itu tidak terbukti.”
Adapun hadis tentang wanita istihadhah, para ulama menjelaskan bahwa maksud Nabi ﷺ adalah menegaskan bahwa darah yang keluar itu bukan darah haid, melainkan darah dari pembuluh. Karena bukan darah haid, wanita tersebut tetap wajib melaksanakan salat, hanya saja ia berwudhu untuk setiap salat.
Imam an‑Nawawi dalam Al‑Majmū‘ menjelaskan:
لَوْ صَحَّ – يَعْنِي حَدِيثَ المُسْتَحَاضَةِ – لَكَانَ مَعْنَاهُ إِعْلَامَهَا أَنَّ هٰذَا الدَّمَ لَيْسَ حَيْضًا، بَلْ هُوَ مُوجِبٌ لِلوُضُوءِ لِخُرُوجِهِ مِنْ مَحَلِّ الحَدَثِ، وَلَمْ يُرِدْ أَنَّ خُرُوجَ الدَّمِ – مِنْ حَيْثُ كَانَ – يُوجِبُ الوُضُوءَ
“Seandainya hadis istihadhah itu sahih, maka maknanya adalah pemberitahuan bahwa darah tersebut bukan darah haid, tetapi darah yang mewajibkan wudhu karena keluar dari tempat hadats. Nabi ﷺ tidak bermaksud bahwa setiap keluarnya darah—dari mana pun—membatalkan wudhu.”
Darah manusia dihukumi najis berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun, keberadaannya dalam salat memiliki rincian sebagai berikut:
a. Darah Sedikit (Yasīr)
Darah yang sedikit dimaafkan dan tidak membatalkan salat. Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan dalam Al-Mughnī (1/409):
وَإِنْ صَلَّى وَفِي ثَوْبِهِ نَجَاسَةٌ، وَإِنْ قَلَّتْ، أَعَادَ… إِلَّا أَنْ يَكُونَ ذٰلِكَ دَمًا أَوْ قَيْحًا يَسِيرًا، مِمَّا لَا يَفْحُشُ فِي القَلْبِ.
“Jika seseorang salat sementara pada pakaiannya terdapat najis, meskipun sedikit, maka ia harus mengulanginya… kecuali jika najis itu berupa darah atau nanah yang sedikit, yang tidak dianggap menjijikkan dalam pandangan hati.”
Kemudian beliau berkata:
أَكْثَرُ أَهْلِ العِلْمِ يَرَوْنَ العَفْوَ عَنْ يَسِيرِ الدَّمِ وَالقَيْحِ.
“Kebanyakan ulama berpendapat bahwa darah dan nanah yang sedikit itu dimaafkan (tidak membatalkan salat).”
karena diriwayatkan dari ‘Aisyah رضي الله عنها bahwa dia berkata:
قَدْ كَانَ يَكُونُ لِإِحْدَانَا الدِّرْعُ [نَوْعٌ مِنَ الثِّيَابِ]، فِيهِ تَحِيضُ وَفِيهِ تُصِيبُهَا الْجَنَابَةُ، ثُمَّ تَرَى فِيهِ قَطْرَةً مِنْ دَمٍ، فَتَقْصَعُهُ بِرِيقِهَا
“Dulu salah satu dari kami memiliki dir‘ (sejenis pakaian), yang dipakainya ketika haid dan juga ketika terkena janabah. Lalu ia melihat setetes darah pada pakaian itu, maka ia menggosoknya dengan air liurnya.”
Dalam satu lafaz:
مَا كَانَ لِإِحْدَانَا إِلَّا ثَوْبٌ، فِيهِ تَحِيضُ، فَإِنْ أَصَابَهُ شَيْءٌ مِنْ دَمِهَا، بَلَّتْهُ بِرِيقِهَا، ثُمَّ قَصَعَتْهُ بِظُفْرِهَا.
“Tidak ada bagi salah satu dari kami kecuali satu pakaian saja, yang dipakainya ketika haid. Jika terkena sedikit darah haidnya, ia membasahinya dengan air liurnya lalu menggosoknya dengan kukunya.” (HR. Abu Dawud)
وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى العَفْوِ عَنْهُ؛ لِأَنَّ الرِّيقَ لَا يُطَهَّرُ بِهِ، وَيَتَنَجَّسُ بِهِ ظُفْرُهَا، وَهُوَ إِخْبَارٌ عَنْ دَوَامِ الفِعْلِ، وَمِثْلُ هَذَا لَا يَخْفَى عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلَا يَصْدُرُ إِلَّا عَنْ أَمْرِهِ.
“Dan ini menunjukkan bahwa hal itu dimaafkan; karena air liur tidak dapat digunakan untuk menyucikan, dan kukunya menjadi terkena najis karenanya. Ini adalah pemberitaan tentang kebiasaan yang terus-menerus dilakukan, dan hal seperti ini tidak mungkin tersembunyi dari Nabi ﷺ, serta tidak mungkin dilakukan kecuali atas perintah beliau.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
وَيُعْفَى عَنْ يَسِيرِ الدَّمِ، وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُ مِنَ القَيْحِ وَالصَّدِيدِ وَنَحْوِهِ، وَهُوَ مَا لَا يَفْحُشُ فِي النَّفْسِ
“Dimaafkan darah yang sedikit, dan apa yang berasal darinya seperti nanah, cairan luka, dan semisalnya, yaitu yang tidak dianggap menjijikkan dalam pandangan jiwa.”1
b. Darah Banyak (Fāḥisy)
Apabila darah yang keluar tergolong banyak menurut ukuran ‘urf (penilaian umum), maka wajib dibersihkan, dan balutan yang terkena darah tersebut harus diganti.
Imam An-Nawawi rahimahullah menegaskan dalam Al-Majmū‘ (1/481):
قَالَ النَّوَوِيُّ رَحِمَهُ اللهُ فِي “المَجْمُوعِ” (١/٤٨١): “قَالَ أَصْحَابُنَا: وَلَوْ دُمِّيَتْ رِجْلُهُ فِي الخُفِّ، فَوَجَبَ غَسْلُهَا، لَا يُجْزِئُهُ المَسْحُ عَلَى الخُفِّ بَدَلًا عَنْ غَسْلِهَا، وَهٰذَا لَا خِلَافَ فِيهِ، وَكُلُّ هٰذَا مُسْتَنْبَطٌ مِنْ حَدِيثِ صَفْوَانَ”
“Para ulama mazhab kami berkata: Seandainya kaki seseorang berdarah ketika berada di dalam khuf, sehingga wajib dibasuh, maka tidak sah baginya mengganti basuhan itu dengan mengusap khuf. Hal ini tidak ada perselisihan di dalamnya, dan semua ini disimpulkan dari hadis Safwān.”
Imam an‑Nawawi menjelaskan bahwa apabila kaki seseorang berdarah ketika berada di dalam khuf, maka darah tersebut mengenai kulit kaki, bukan hanya bagian luar khuf. Dalam kondisi seperti ini, kaki wajib dibasuh karena darah termasuk najis menurut jumhur ulama. Mengusap khuf tidak dapat menggantikan kewajiban menghilangkan najis, sebab rukhsah mengusap khuf hanya berlaku sebagai pengganti membasuh anggota wudhu, bukan sebagai pengganti membersihkan najis. Oleh karena itu, jika najis berada di bawah khuf, maka khuf harus dilepas dan kaki dibasuh secara langsung.
An‑Nawawi juga menegaskan bahwa dalam mazhab Syafi‘i tidak terdapat perbedaan pendapat mengenai masalah ini. Para ulama mazhab sepakat bahwa mengusap khuf tidak mencukupi ketika ada najis yang wajib dibersihkan dari kulit kaki. Kesimpulan ini, menurut beliau, diambil dari hadis Safwān bin ‘Assāl yang menjelaskan bahwa Nabi ﷺ membolehkan mengusap khuf sebagai pengganti membasuh kaki dalam wudhu, bukan dalam rangka menghilangkan najis. Dengan demikian, hadis tersebut menjadi dasar bahwa rukhsah mengusap khuf tidak berlaku apabila terdapat najis yang harus dibersihkan dari anggota wudhu itu sendiri.
Jika darah keluar secara terus-menerus dan tidak berhenti dalam waktu yang memungkinkan untuk bersuci dan melaksanakan salat, maka kondisinya dihukumi sebagai hadats dā’im (hadats yang berkelanjutan). Tata caranya adalah:
Dalam Syarh Muntahā al-Irādāt (1/120) disebutkan:
“يَلْزَمُ كُلَّ مَنْ دَامَ حَدَثُهُ، مِنْ مُسْتَحَاضَةٍ، وَمَنْ بِهِ سَلَسُ بَوْلٍ أَوْ مَذْيٍ أَوْ رِيحٍ، أَوْ جُرْحٌ لَا يَرْقَأُ دَمُهُ، أَوْ رُعَافٌ: غَسْلُ المَحَلِّ المُلَوَّثِ بِالحَدَثِ، لِإِزَالَتِهِ عَنْهُ.
“Setiap orang yang mengalami hadas terus-menerus—seperti wanita istihadhah, orang yang mengalami beser (salisul-baul), keluarnya madzi terus-menerus, keluarnya angin tanpa bisa ditahan, luka yang darahnya tidak berhenti, atau mimisan—wajib membasuh bagian yang terkena hadas untuk menghilangkannya.”
Kesimpulan
Apabila darah dari luka atau bisul keluar secara terus-menerus dan sulit dihentikan, maka cukup bagi seseorang untuk membalutnya dengan baik dan berwudhu setiap kali masuk waktu salat. Darah yang masih merembes setelah itu tidak membatalkan salatnya.
Adapun jika darah tersebut dapat berhenti, dan balutan telah terkena darah dalam jumlah banyak, maka wajib mengganti atau membersihkannya sebelum melaksanakan salat.
Penulis : Ustadz Idzki Arrusman حفظه الله