Hubungi Kami
halo@naffaah.com

Bismillah.
Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan syariat ini mudah, penuh rahmat, dan sesuai dengan kemampuan hamba-Nya. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, yang telah menjelaskan seluruh tata cara bersuci dengan sempurna, baik dalam keadaan lapang maupun dalam kondisi darurat.
Di antara bentuk kemudahan dalam syariat adalah rukhsah mengusap khuff dan kaus kaki sebagai pengganti membasuh kaki saat berwudhu. Demikian pula keringanan dalam mengusap jabirah (gips atau perban) bagi orang yang memiliki luka atau uzur. Permasalahan menjadi lebih rinci ketika kedua keringanan ini bertemu, yaitu saat seseorang mengenakan kaus kaki di atas jabirah.
Masalah ini termasuk pembahasan yang penting dalam fikih thaharah, karena berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya wudhu dan ibadah yang dibangun di atasnya. Para ulama telah membahasnya secara mendalam, menjelaskan perbedaan pendapat, dalil masing-masing, serta tarjih yang lebih kuat berdasarkan kaidah dan nash.
Tulisan ini bertujuan merangkum pembahasan tersebut secara sistematis dan ilmiah, dengan menyebutkan perkataan para imam dan penjelasan ulama muta’akhkhirin, agar menjadi rujukan yang jelas bagi penuntut ilmu dalam memahami hukum mengusap kaus kaki di atas jabirah.
1. Hukum Dasar Mengusap Kaus Kaki (Al-Jaurabain)
Mengusap kaus kaki merupakan rukhsah syar‘iyyah yang menggantikan kewajiban membasuh kaki saat berwudhu, dengan syarat kaus kaki tersebut dipakai dalam keadaan suci. Hukumnya disamakan dengan mengusap khuff (sepatu kulit), dan kebolehannya telah tsabit dari belasan sahabat Nabi ﷺ.
Para ulama sepakat bahwa al-jaurabain yang memenuhi kriteria khuff—yakni menutupi mata kaki dan memungkinkan digunakan berjalan—memiliki hukum yang sama dalam bab ini.
2. Permasalahan: Mengenakan Kaus Kaki di Atas Jabirah (gips atau perban)
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengusap kaus kaki yang dipakai di atas jabirah (gips atau perban).
Al-‘Imrani asy-Syafi‘i rahimahullah menjelaskan perbedaan pendapat ini dalam Al-Bayān (1/159):
فَرْعٌ: الْجَبِيرَةُ تَحْتَ الْخُفِّ. وَإِنْ احْتَاجَ إِلَى وَضْعِ الْجَبِيرَةِ عَلَى رِجْلَيْهِ فَوَضَعَهَا، ثُمَّ لَبِسَ فَوْقَهَا الْخُفَّ، فَهَلْ يَجُوزُ الْمَسْحُ عَلَيْهِ؟ فِيهِ وَجْهَانِ: أَظْهَرُهُمَا: أَنَّهُ لَا يَجُوزُ، لِأَنَّهُ مَلْبُوسٌ فَوْقَ مَمْسُوحٍ، فَلَمْ يَجُزِ الْمَسْحُ عَلَيْهِ، كَالْعِمَامَةِ.
وَالثَّانِي: يَجُوزُ. وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ، لِأَنَّهُ خُفٌّ صَحِيحٌ، يُمْكِنُ مُتَابَعَةُ الْمَشْيِ عَلَيْهِ، فَجَازَ الْمَسْحُ عَلَيْهِ، كَمَا لَوْ لَبِسَهُ عَلَى رِجْلَيْهِ وَلَا جَبِيرَةَ عَلَيْهِمَا
“Cabang permasalahan: Jabirah berada di bawah khuff. Jika seseorang membutuhkan jabirah pada kedua kakinya, lalu ia memasangnya, kemudian mengenakan khuff di atasnya, apakah boleh mengusap khuff tersebut?
Dalam masalah ini terdapat dua pendapat. Pendapat yang lebih kuat (dalam mazhab Syafi‘i) adalah tidak boleh, karena khuff tersebut dipakai di atas sesuatu yang seharusnya diusap, sehingga tidak boleh diusap, sebagaimana serban.
Pendapat kedua: boleh, dan ini merupakan pendapat Abu Hanifah, karena khuff tersebut sah dan memungkinkan digunakan untuk berjalan, sehingga boleh diusap sebagaimana jika ia memakainya langsung di atas kaki tanpa adanya jabirah.”
3. Pendapat yang Lebih Kuat (Rajih)
Pendapat yang membolehkan mengusap kaus kaki di atas jabīrah adalah pendapat yang lebih kuat. Sebab, thaharah dengan mengusap jabīrah sudah dianggap sebagai bentuk bersuci yang sempurna sesuai kemampuan seseorang. Dengan kata lain, ketika seseorang memiliki perban atau penutup luka, syariat memandang bahwa mengusap jabīrah itu sendiri sudah mencukupi sebagai pengganti mencuci bagian yang terluka. Karena itu, jika ia juga memakai kaus kaki di atasnya, maka tidak ada hal yang membatalkan atau menghalangi keabsahan pengusapan tersebut.
Imam Al-Kasani rahimahullah berkata:
وَلَوْ تَوَضَّأَ، وَمَسَحَ عَلَى جَبَائِرِ قَدَمَيْهِ، وَلَبِسَ خُفَّيْهِ، ثُمَّ أَحْدَثَ، أَوْ كَانَتْ إحْدَى رِجْلَيْهِ صَحِيحَةً، فَغَسَلَهَا، وَمَسَحَ عَلَى جَبَائِرِ الْأُخْرَى، وَلَبِسَ خُفَّيْهِ، ثُمَّ أَحْدَثَ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ بَرَأَ الْجُرْحُ ، مَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ؛ لِأَنَّ الْمَسْحَ عَلَى الْجَبَائِرِ كَالْغَسْلِ لِمَا تَحْتَهَا، فَحَصَلَ لُبْسُ الْخُفَّيْنِ عَلَى طَهَارَةٍ كَامِلَةٍ، كَمَا لَوْ أَدْخَلَهُمَا مَغْسُولَتَيْنِ حَقِيقَةً فِي الْخُفِّ
”Dan sekiranya seseorang berwudhu lalu mengusap gips (jabair) pada kedua kakinya, kemudian ia memakai kedua sepatunya (khuff), lalu ia berhadats;
Atau jika salah satu kakinya sehat maka ia membasuhnya, sedangkan ia mengusap gips pada kaki yang satunya lagi, lalu ia memakai kedua sepatunya kemudian berhadats;
Maka selama lukanya belum sembuh, ia boleh mengusap di atas kedua sepatunya tersebut. Hal ini dikarenakan mengusap di atas gips kedudukannya sama seperti membasuh bagian di bawahnya, sehingga pemakaian kedua sepatu tersebut terjadi dalam keadaan bersuci yang sempurna, sebagaimana jika ia memasukkan kedua kakinya ke dalam sepatu dalam keadaan benar-benar telah dibasuh (dengan air).”1
Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan:
وَإِنْ لَبِسَ الْخُفَّ عَلَى طَهَارَةٍ مَسَحَ فِيهَا عَلَى الْجَبِيرَةِ، جَازَ الْمَسْحُ عَلَيْهِ؛ لِأَنَّهَا عَزِيمَةٌ، وَلِأَنَّهَا إِنْ كَانَتْ نَاقِصَةً فَهُوَ نَقْصٌ لَمْ يَزُلْ، فَلَمْ يَمْنَعْ جَوَازَ الْمَسْحِ، كَنَقْصِ طَهَارَةِ الْمُسْتَحَاضَةِ قَبْلَ زَوَالِ عُذْرِهَا
“Apabila seseorang memakai khuf dalam keadaan suci, lalu ia juga memakai perban (jabīrah) pada bagian yang membutuhkan pengobatan, maka boleh baginya mengusap perban tersebut. Hal ini karena mengusap perban merupakan rukhsah (keringanan) yang bersifat azīmah—yaitu keringanan yang tetap berlaku dan tidak gugur. Selain itu, jika perban tersebut memiliki kekurangan (misalnya tidak menutupi seluruh bagian yang seharusnya), maka kekurangan itu adalah kekurangan yang tidak hilang, sehingga tidak menghalangi bolehnya mengusap, sebagaimana kekurangan pada thaharah wanita istihadhah sebelum hilangnya uzurnya.”2
Al-Mardawi rahimahullah menegaskan:
لَوْ لَبِسَ خُفًّا أَوْ عِمَامَةً عَلَى طَهَارَةٍ مَسَحَ فِيهَا عَلَى الْجَبِيرَةِ، جَازَ الْمَسْحُ عَلَيْهِ، عَلَى الصَّحِيحِ مِنَ الْمَذْهَبِ، مُطْلَقًا
“Apabila seseorang memakai khuf atau imamah (serban) dalam keadaan suci, lalu ia mengusap pada perban (jabīrah) yang ada padanya, maka boleh baginya mengusap perban tersebut. Ini adalah pendapat yang shahih dalam mazhab, dan hukumnya berlaku secara mutlak.”3
Makna ucapan beliau “secara mutlak” adalah: bahwa kebolehan mengusap perban (jabīrah) itu berlaku dalam semua keadaan, tanpa pengecualian. Artinya, apakah perban itu berada di kaki, di tangan, di kepala, atau di bagian tubuh mana pun, tetap boleh diusap. Lokasi perban tidak memengaruhi hukum; selama itu adalah jabīrah yang dipasang karena kebutuhan, maka mengusapnya sah dan dibolehkan.
4. Tata Cara Bersuci dan Mengusap
Seseorang wajib berwudhu terlebih dahulu dengan membasuh bagian anggota yang terbuka, kemudian mengusap seluruh bagian jabirah. Setelah itu, barulah ia boleh mengenakan kaus kaki.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan kaidah umum:
إِنَّ الجُرْحَ وَنَحْوَهُ إِمَّا أَنْ يَكُونَ مَكْشُوفًا أَوْ مَسْتُورًا
“Sesungguhnya luka dan semisalnya itu ada dua keadaan: bisa dalam keadaan terbuka, atau dalam keadaan tertutup.”4
a. Jika luka tersebut terbuka:
Maka kewajiban utamanya adalah membasuhnya dengan air. Jika tidak memungkinkan untuk dibasuh, maka cukup dengan mengusap bagian luka tersebut (dengan air). Jika mengusap pun tidak memungkinkan, maka beralih ke tayammum. Urutan ini bersifat berurutan.
b. Jika luka tersebut tertutup (dibalut):
Dengan penutup yang dibenarkan secara syariat, maka tidak ada kewajiban kecuali mengusap (di atas balutan) saja. Namun, jika mengusap di atas balutan tersebut tetap membahayakan, maka beralih ke tayammum, sebagaimana pada kondisi luka terbuka. Demikianlah apa yang disebutkan oleh para ahli fiqih (Fuqaha) rahimahumullah.”
5. Durasi dan Teknis Mengusap Kaus Kaki
Durasi mengusap kaus kaki adalah:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya mengenai tata cara mengusap di atas dua kaus kaki, maka beliau menjawab:
”Sunnahnya adalah memulai dengan kaki kanan sebelum kaki kiri, sebagaimana dalam membasuh (saat wudhu biasa); hal ini2 berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فَابْدَؤُوا بِمَيَامِنِكُمْ
‘Jika kalian berwudhu, maka mulailah dengan bagian kanan kalian’
Dan juga berdasarkan perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ، وَفِي طُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
‘Dahulu Nabi ﷺ menyukai mendahulukan yang kanan dalam memakai sandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam semua urusannya’. (Muttafaqun ‘Alaih).
Maka jika seseorang mengusap kaki kanan dengan tangan kanan, dan kaki kiri dengan tangan kiri, hal itu tidak mengapa selama ia memulai dengan yang kanan. Dan jika ia mengusap keduanya (kaki kanan dan kiri) secara bergantian menggunakan tangan kanan saja atau tangan kiri saja, maka tidak ada kendala (boleh) baginya.”
Untuk memperjelas tata cara mengusap khuf sesuai tuntunan sunnah, para ulama menjelaskan secara rinci bagian mana yang disyariatkan untuk diusap dan bagaimana cara melakukannya. Di antara penjelasan yang sangat kuat dan mudah dipahami adalah apa yang diterangkan oleh Syaikh Ibn ‘Utsaimin rahimahullah:
“Yang diusap adalah bagian atas khuf. Ia menggerakkan tangannya dari arah jari‑jemari kaki menuju betis saja. Pengusapan dilakukan dengan kedua tangan sekaligus pada kedua kaki: tangan kanan mengusap kaki kanan, dan tangan kiri mengusap kaki kiri pada saat yang sama—sebagaimana cara mengusap kedua telinga—karena inilah yang tampak dari sunnah. Hal ini berdasarkan ucapan al‑Mughirah bin Syu‘bah radhiyallahu ‘anhu: ‘Lalu beliau mengusap keduanya (khufnya)’, dan beliau tidak mengatakan bahwa Nabi memulai dari yang kanan, tetapi beliau berkata: ‘mengusap keduanya’. Maka yang tampak dari sunnah adalah demikian.
Benar, jika salah satu tangan seseorang tidak dapat digunakan, maka ia memulai dengan kaki kanan sebelum kaki kiri. Banyak orang mengusap khuf kanan dengan kedua tangan, lalu mengusap khuf kiri dengan kedua tangan pula. Ini tidak memiliki dasar, sejauh yang aku ketahui… Dan dengan cara apa pun seseorang mengusap bagian atas khuf, maka itu sah. Namun pembahasan kita ini mengenai cara yang lebih utama.”5
Sebelum menjelaskan lebih jauh tentang tata cara mengusap khuf, perlu ditegaskan terlebih dahulu bahwa syariat hanya menetapkan pengusapan pada bagian atas khuf saja. Karena itu, bagian samping maupun bagian belakang khuf tidak termasuk area yang disyariatkan untuk diusap, sebab tidak ada satu pun riwayat sahih dari Nabi ﷺ maupun para sahabat yang menunjukkan bahwa kedua bagian tersebut ikut diusap. Seluruh hadis yang ada hanya menyebutkan pengusapan pada bagian atas, sehingga bagian selain itu tidak masuk dalam tuntunan yang diajarkan.
Syaikh Ibn ‘Utsaimin berkata:
وقد يقول قائل : إن ظاهر الأمر قد يكون باطن الخف أولى بالمسح لأنه هو الذي باشر التراب والأوساخ ، لكن عند التأمل نجد أن مسح أعلى الخف هو الأعلى والذي يدل عليه العقل ، لأن هذا المسح لا يراد به التنظيف والتنقية ، وإنما يراد به التعبد ، ولو أننا مسحنا أسفل الخف لكان ذلك تلويثاً له
“Seseorang mungkin berkata: ‘Secara lahiriah, bagian bawah khuf lebih layak untuk diusap karena dialah yang bersentuhan dengan tanah dan kotoran.’ Namun setelah diteliti, kita dapati bahwa mengusap bagian atas khuf itulah yang lebih utama dan lebih sesuai dengan akal. Sebab, pengusapan ini bukan dimaksudkan untuk membersihkan atau menghilangkan kotoran, tetapi merupakan bentuk ibadah. Seandainya kita mengusap bagian bawah khuf, justru hal itu akan membuatnya semakin kotor.”6
Penjelasan Syaikh Ibn ‘Utsaimin ini menunjukkan bahwa syariat hanya menetapkan pengusapan pada bagian atas khuf, karena seluruh riwayat sahih dari Nabi ﷺ hanya menyebutkan pengusapan pada bagian tersebut. Cara yang paling utama adalah mengusap kedua khuf secara bersamaan, tangan kanan untuk kaki kanan dan tangan kiri untuk kaki kiri, dimulai dari ujung jari kaki menuju betis. Hal ini didasarkan pada redaksi hadis al‑Mughirah bin Syu‘bah yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ “mengusap keduanya”, yang menunjukkan keserentakan, bukan satu per satu. Adapun kebiasaan sebagian orang yang mengusap satu kaki dengan dua tangan sekaligus tidak memiliki dasar dalam sunnah.
Syaikh juga menegaskan bahwa mengusap bagian bawah khuf tidak disyariatkan, meskipun secara logika tampak lebih layak karena bersentuhan dengan tanah. Beliau menjelaskan bahwa tujuan mengusap khuf bukanlah membersihkan kotoran, tetapi merupakan ibadah murni yang tata caranya ditetapkan oleh wahyu. Mengusap bagian bawah justru akan membuat tangan kotor dan tidak sesuai dengan hikmah syariat.
Wallahu’alam
Penulis: Ustadz Idzki Arrusman حفظه الله