Hubungi Kami
halo@naffaah.com

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarga, para sahabat, serta seluruh pengikut beliau hingga akhir zaman.
Para ulama berbeda pendapat mengenai kadar minimal yang wajib diusap ketika mengusap khuf (sepatu kulit) atau kaus kaki dalam wudhu. Perbedaan ini muncul karena beberapa alasan mendasar:
1. Lafaz perintah dalam hadits bersifat umum
Dalam berbagai riwayat, Nabi ﷺ memerintahkan untuk mengusap khuf tanpa memberikan rincian tentang batasan atau kadar minimal usapan. Karena lafaznya bersifat mutlak, para ulama menafsirkannya sesuai pendekatan fiqh dan kaidah ushul masing‑masing.
2. Tidak adanya nash yang tegas tentang kadar usapan
Tidak terdapat dalil yang secara eksplisit menjelaskan seberapa luas bagian khuf yang harus diusap. Ketiadaan penjelasan rinci ini membuka ruang ijtihad, sehingga para ulama berusaha menetapkan batasan berdasarkan kaidah-kaidah umum dalam syariat.
3. Perbedaan metode istinbāth antar mazhab
Setiap mazhab memiliki metode istinbāth dan pendekatan ushul yang berbeda dalam memahami teks. Karena itu, mereka memberikan batasan yang bervariasi mengenai kadar usapan yang dianggap memenuhi syarat—mulai dari yang membolehkan usapan pada sebagian kecil permukaan hingga yang mensyaratkan usapan pada mayoritas bagian atas khuf.
Berangkat dari faktor-faktor tersebut, para ulama dari berbagai mazhab kemudian menyusun penjelasan dan ketentuan masing‑masing mengenai kadar minimal usapan yang dianggap sah dalam wudhu.
Pendapat Mazhab Hanafi
Menurut mazhab Hanafi, mengusap khuf dengan satu atau dua jari tidak dianggap mencukupi. Mereka mensyaratkan agar usapan dilakukan dengan minimal tiga jari secara bersambung pada bagian atas khuf.
Al‑Sarakhsi rahimahullah menjelaskan:
“وَإِنْ مَسَحَ خُفَّيْهِ بِإِصْبَعٍ أَوْ إصْبَعَيْنِ: لَمْ يُجْزِهِ، حَتَّى يَمْسَحَ بِثَلَاثَةِ أَصَابِعَ
“Jika seseorang mengusap kedua khufnya dengan satu jari atau dua jari, maka itu tidak mencukupi, hingga ia mengusap dengan tiga jari.”1
Penegasan ini menunjukkan bahwa menurut Hanafiyah, usapan harus memiliki kadar yang dianggap signifikan, bukan sekadar sentuhan ringan atau usapan dengan bagian jari yang sangat kecil. Karena itu, mereka menetapkan ukuran minimal tiga jari sebagai standar yang memenuhi makna mengusap secara syar‘i.
Pendapat Mazhab Maliki
Dalam mazhab Maliki, mengusap khuf tidak cukup dilakukan pada sebagian kecil permukaannya. Mereka mensyaratkan agar seluruh bagian atas khuf diusap secara merata. Artinya, usapan harus mencakup keseluruhan area yang lazim disebut sebagai zhāhir al-khuff (permukaan luar bagian atas).
Al‑Bāji rahimahullah menjelaskan:
وهل عليه استيعاب الممسوح من الخف بالمسح أم لا؟ الظاهر من المذهب: وجوب الاستيعاب
“Apakah wajib mengusap seluruh permukaan yang diusap pada khuf? Yang tampak dari mazhab: wajib mengusap seluruhnya.” 2
Penjelasan ini menunjukkan bahwa menurut Malikiyah, makna mengusap dalam syariat harus dilakukan dengan cakupan yang utuh, bukan sekadar sebagian kecil. Karena itu, mereka mewajibkan usapan yang menyeluruh pada bagian atas khuf sebagai bentuk kehati‑hatian dalam memenuhi tuntunan wudhu.
Pendapat Mazhab Syafi’i
Dalam mazhab Syafi’i, kadar minimal usapan ketika mengusap khuf tidak ditentukan dengan ukuran tertentu. Yang diwajibkan hanyalah terjadinya mengusap pada bagian atas khuf, meskipun hanya mengenai sebagian kecil dari permukaannya. Selama tindakan tersebut masih dapat disebut mengusap, maka hukumnya sah.
Imam al‑Syafi’i rahimahullah berkata:
“وَكَيْفَمَا أَتَى بِالْمَسْحِ عَلَى ظَهْرِ الْقَدَمِ؛ بِكُلِّ الْيَدِ أَوْ بِبَعْضِهَا: أَجْزَأَهُ
“Bagaimanapun cara seseorang melakukan usapan pada punggung kaki—baik dengan seluruh tangan maupun sebagian darinya—maka itu sudah mencukupi.” 3
Pendapat ini menunjukkan bahwa Syafi’iyah tidak mensyaratkan usapan yang luas atau mencakup mayoritas permukaan. Cukup ada usapan yang nyata, meskipun hanya pada sebagian kecil.
Pendapat serupa juga dianut oleh Dawud al‑Zhāhiri dan dipilih oleh Ibn Hazm. Mereka bahkan menegaskan bahwa usapan dengan satu jari pun sudah memenuhi syarat, selama benar‑benar terjadi usapan pada bagian atas khuf.
Ibn Hazm rahimahullah berkata:
“وَمَا مَسَحَ مِنْ ظَاهِرِهِمَا، بِأُصْبُعٍ أَوْ أَكْثَرَ: أَجْزَأَ
“Bagian mana pun yang diusap dari punggung keduanya (dua kaki), baik dengan satu jari atau lebih, maka itu sudah mencukupi.” 4
Pendekatan Zhāhiriyyah ini konsisten dengan metode mereka yang berpegang pada zahir teks: karena tidak ada nash yang membatasi kadar usapan, maka segala bentuk usapan yang dapat disebut mengusap dianggap sah.
Pendapat Mazhab Hanbali tentang Kadar Minimal Usapan
Dalam mazhab Hanbali, kadar minimal usapan ketika mengusap khuf adalah mengusap sebagian besar permukaan atas khuf yang tampak. Usapan tidak cukup hanya mengenai bagian kecil; harus ada usapan yang luas dan jelas sehingga memenuhi makna mash secara syar‘i.
Ibnu Qudāmah rahimahullah menjelaskan:
“وَالْمُجْزِئُ فِي الْمَسْحِ أَنْ يَمْسَحَ أَكْثَرَ مُقَدَّمِ ظَاهِرِهِ خَطًّا بِالْأَصَابِعِ…، لِأَنَّ لَفْظَ الْمَسْحِ وَرَدَ مُطْلَقًا، وَفَسَّرَهُ النَّبِيُّ ﷺ بِفِعْلِهِ، فَيَجِبُ الرُّجُوعُ إِلَى تَفْسِيرِهِ. وَقَدْ رَوَى الْخَلَّالُ، بِإِسْنَادِهِ، عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ، فَذَكَرَ وُضُوءَ النَّبِيِّ ﷺ، قَالَ:
“Usapan yang mencukupi adalah mengusap sebagian besar bagian depan permukaan atas khuf dengan jari‑jari… karena lafaz mengusap datang secara mutlak, dan Nabi ﷺ menjelaskannya dengan perbuatannya. Maka wajib kembali kepada penjelasan beliau. Al‑Khallāl meriwayatkan dengan sanadnya dari al‑Mughīrah bin Syu‘bah, yang menyebutkan wudhu Nabi ﷺ. Ia berkata:
ثُمَّ تَوَضَّأَ، وَمَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ، فَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى خُفِّهِ الْأَيْمَنِ، وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى خُفِّهِ الْأَيْسَرِ، ثُمَّ مَسَحَ أَعْلَاهُمَا مَسْحَةً وَاحِدَةً، حَتَّى كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى أَثَرِ أَصَابِعِهِ عَلَى الْخُفَّيْنِ
‘Kemudian beliau berwudhu dan mengusap kedua khufnya. Beliau meletakkan tangan kanan pada khuf kanan dan tangan kiri pada khuf kiri, lalu mengusap bagian atas keduanya sekali usapan, hingga aku seakan‑akan melihat bekas jari‑jari beliau pada kedua khuf tersebut.’”5
Riwayat ini menjadi dasar bahwa usapan Nabi ﷺ bukan sekadar sentuhan minimal, tetapi usapan yang tampak jelas pada permukaan khuf.
Al‑Bahūtī rahimahullah juga menegaskan tata cara usapan yang dianjurkan:
وقالَ البَهُوتِيُّ رَحِمَهُ اللهُ: “وَيَمْسَحُ أَكْثَرَ ظَاهِرِ قَدَمِ الْخُفِّ وَالْجُرْمُوقِ وَالْجَوْرَبِ. وَسُنَّ أَنْ يَمْسَحَ بِأَصَابِعِ يَدِهِ مِنْ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ إِلَى سَاقِهِ، يَمْسَحُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى بِيَدِهِ الْيُمْنَى، وَرِجْلَهُ الْيُسْرَى بِيَدِهِ الْيُسْرَى
“Wajib mengusap sebagian besar permukaan atas kaki pada khuf, jarmūq, atau kaus kaki. Dan disunnahkan mengusap dengan jari‑jari tangan, dari ujung jari‑jari kaki hingga ke betis; kaki kanan diusap dengan tangan kanan, dan kaki kiri dengan tangan kiri.”6
Penjelasan ini menunjukkan bahwa praktik yang dianjurkan dalam mazhab Hanbali adalah usapan yang luas, mengikuti cara Nabi ﷺ sebagaimana diriwayatkan dalam hadits al‑Mughīrah.
Jika ditinjau dari praktik Nabi ﷺ dalam hadits al‑Mughīrah bin Syu‘bah, cara yang paling mendekati sunnah adalah mengusap sebagian besar permukaan atas khuf atau kaus kaki. Riwayat tersebut menunjukkan bahwa usapan Nabi ﷺ dilakukan secara luas dan jelas, hingga bekas jari‑jari beliau tampak pada permukaan khuf.
Namun demikian, kadar minimal usapan ketika mengusap khuf memang tidak dijelaskan secara tegas dalam nash. Karena itu, para ulama berbeda pendapat berdasarkan metode istinbāth masing‑masing. Setiap mazhab memiliki argumentasi dan landasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga perbedaan ini termasuk bagian dari keluasan fiqh.
Oleh karena itu, siapa pun yang mengikuti salah satu mazhab dengan keyakinan dan pemahaman, tidak ada dosa baginya. Persoalan ini berada dalam ranah ijtihad yang lapang, dan selama pendapat tersebut bersandar pada dalil serta kaidah yang sahih, maka ia termasuk pendapat yang diterima dalam fiqh.
Syaikh Ibn ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa cara mengusap khuf yang sesuai sunnah adalah dengan menggeser tangan dari ujung jari‑jari kaki hingga ke betis, pada bagian atas khuf saja. Usapan dilakukan dengan kedua tangan secara bersamaan: tangan kanan mengusap kaki kanan, dan tangan kiri mengusap kaki kiri, sebagaimana seseorang mengusap kedua telinganya dalam wudhu.
Beliau berkata:
“كَيْفِيَّةُ الْمَسْحِ: أَنْ يُمِرَّ يَدَهُ مِنْ أَطْرَافِ أَصَابِعِ الرِّجْلِ إِلَى السَّاقِ فَقَطْ، يَعْنِي أَنَّ الَّذِي يُمْسَحُ هُوَ أَعْلَى الْخُفِّ، فَيُمِرُّ يَدَهُ مِنْ عِنْدَ أَصَابِعِ الرِّجْلِ إِلَى السَّاقِ فَقَطْ، وَيَكُونُ الْمَسْحُ بِالْيَدَيْنِ جَمِيعًا عَلَى الرِّجْلَيْنِ جَمِيعًا، يَعْنِي: الْيَدُ الْيُمْنَى تَمْسَحُ الرِّجْلَ الْيُمْنَى، وَالْيَدُ الْيُسْرَى تَمْسَحُ الرِّجْلَ الْيُسْرَى، فِي نَفْسِ اللَّحْظَةِ، كَمَا تُـمْسَحُ الْأُذُنَانِ، لِأَنَّ هَذَا هُوَ ظَاهِرُ السُّنَّةِ لِقَوْلِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ: فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا، وَلَمْ يَقُلْ: بَدَأَ بِالْيُمْنَى، بَلْ قَالَ: مَسَحَ عَلَيْهِمَا
“Cara mengusap adalah menggeser tangan dari ujung jari‑jari kaki hingga ke betis saja; maksudnya, bagian yang diusap adalah bagian atas khuf. Ia menggerakkan tangannya dari arah jari‑jari kaki sampai ke betis saja. Usapan dilakukan dengan kedua tangan sekaligus pada kedua kaki: tangan kanan mengusap kaki kanan, dan tangan kiri mengusap kaki kiri, pada waktu yang sama, sebagaimana cara mengusap kedua telinga. Hal ini karena demikianlah zahir sunnah berdasarkan perkataan al‑Mughīrah bin Syu‘bah: ‘Beliau mengusap keduanya’, dan ia tidak mengatakan bahwa Nabi memulai dari yang kanan, tetapi ia berkata: ‘Beliau mengusap keduanya.’” 7
Penjelasan ini menegaskan bahwa sunnahnya adalah usapan yang jelas, luas, dan dilakukan serentak, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi ﷺ dalam hadits al‑Mughirah.
Wallahu a’lam.
Penulis: Ustadz Idzki Arrusman حفظه الله