Bejana dan Alas Makan

Hukum Memanfaatkan Tanduk, Tulang, dan Gading Hewan yang Telah Mati dalam Pandangan Empat Mazhab

Daftar Isi
  1. Hukum Tanduk Hewan yang Disembelih Secara Syar‘i
  2. Pendapat Pertama: Tanduk dan Tulang Bangkai Dihukumi Najis
    1. Penjelasan Imam Ibnu Qudamah Al-Hanbali
  3. Pendapat Kedua: Tanduk dan Tulang Bangkai Tetap Suci
    1. Atsar Imam Az-Zuhri tentang Pemanfaatan Tulang Bangkai
    2. Penjelasan Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani
  4. Argumentasi Imam Ibnul Qayyim tentang Kesucian Tulang Bangkai
  5. Kesimpulan dan Sikap terhadap Perbedaan Pendapat

Disusun oleh: Ustadz Idzki Arrusman حفظه الله

Persoalan ini merupakan salah satu pembahasan fikih yang diperselisihkan oleh para ulama. Perbedaan tersebut berkaitan dengan status kesucian bagian tubuh hewan yang tidak berupa daging, seperti tulang, tanduk, kuku, dan teracak, apabila diambil dari hewan yang mati tanpa penyembelihan secara syar‘i atau dipotong ketika hewan tersebut masih hidup.

Para ulama telah menjelaskan permasalahan ini dalam kitab-kitab fikih, dengan argumentasi dan pendekatan istidlal yang berbeda.

Hukum Tanduk Hewan yang Disembelih Secara Syar‘i

Apabila tanduk diambil dari hewan yang halal dimakan dagingnya, seperti sapi dan kambing, setelah hewan tersebut disembelih sesuai dengan ketentuan syariat, maka tanduk tersebut dihukumi suci dan boleh dimanfaatkan. Dalam hal ini, tidak terdapat perselisihan di kalangan ulama.

Adapun apabila tanduk dipotong ketika hewan masih hidup, atau diambil dari hewan yang mati tanpa melalui penyembelihan secara syar‘i, maka para ulama berbeda pendapat mengenai kesuciannya.

Pendapat Pertama: Tanduk dan Tulang Bangkai Dihukumi Najis

Pendapat yang masyhur dalam mazhab Malikiyah, Syafi‘iyah, dan Hanabilah menyatakan bahwa tulang dan tanduk bangkai termasuk benda najis sehingga tidak diperbolehkan memanfaatkannya.

Dalam Al-Mausū‘ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan:

اختلف الفقهاء في حكم الانتفاع بعظم الميتة من الحيوان المأكول اللحم، وقرنها وظلفها وظفرها، على قولين:

أحدهما: للشافعية في المذهب والمالكية والحنابلة، وهو أنها نجسة لا يحل الانتفاع بها.

“Para ahli fikih berbeda pendapat mengenai hukum memanfaatkan tulang bangkai hewan yang halal dimakan dagingnya, tanduk, kuku belah, dan kukunya menjadi dua pendapat.

Pendapat pertama adalah pendapat yang dianut dalam mazhab Syafi‘iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, yaitu bahwa bagian-bagian tersebut najis dan tidak halal dimanfaatkan.“

Landasan pendapat ini ialah bahwa tulang dan tanduk merupakan bagian dari tubuh bangkai. Oleh karena itu, keduanya mengikuti hukum bangkai dalam hal kenajisan.

Demikian pula bagian tubuh hewan yang dipotong ketika hewan tersebut masih hidup, karena bagian yang terpisah tersebut dihukumi sebagaimana bangkai.

Penjelasan Imam Ibnu Qudamah Al-Hanbali

Imam Muwaffaquddin Ibnu Qudamah رحمه الله تعالى menjelaskan:

والقرن والظفر والحافر كالعظم، إن أخذ من مذكى فهو طاهر؛ وإن أخذ من حي فهو نجس؛

“Tanduk, kuku, dan teracak memiliki hukum yang sama dengan tulang. Apabila diambil dari hewan yang telah disembelih secara syar‘i, maka hukumnya suci. Namun, apabila diambil dari hewan yang masih hidup, maka hukumnya najis.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

ما يقطع من البهيمة وهي حية فهو ميتة

‘Apa saja yang dipotong dari hewan ketika masih hidup, maka bagian yang terpotong tersebut adalah bangkai.’

Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, dan beliau mengatakan bahwa hadis tersebut hasan gharib.”

Lihat: Al-Mughnī, 1/99.

Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa Imam Ibnu Qudamah membedakan antara bagian tubuh hewan yang diambil setelah penyembelihan yang sah dan bagian yang dipotong ketika hewan masih hidup.

Pendapat Kedua: Tanduk dan Tulang Bangkai Tetap Suci

Berbeda dengan pendapat pertama, mazhab Hanafiyah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad berpendapat bahwa tulang dan tanduk bangkai adalah suci sehingga boleh dimanfaatkan.

Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله تعالى, yang menjelaskan bahwa pendapat tersebut merupakan pendapat mayoritas ulama salaf.

Lihat: Majmū‘ Al-Fatāwā, 21/96–102.

Atsar Imam Az-Zuhri tentang Pemanfaatan Tulang Bangkai

Imam Al-Bukhari رحمه الله تعالى menukil perkataan Imam Az-Zuhri:

وقال الزهري: في عظام الموتى نحو الفيل وغيره: أدركت ناسا من سلف العلماء، يمتشطون بها، ويدهنون فيها، لا يرون به بأسا.

“Az-Zuhri berkata mengenai tulang-tulang hewan yang telah mati, seperti gajah dan selainnya:

‘Aku menjumpai sejumlah ulama salaf yang menggunakan tulang-tulang tersebut untuk menyisir rambut dan sebagai wadah minyak. Mereka tidak memandang adanya masalah dalam hal itu.'”

Dikutip dalam Fatḥ Al-Bārī, 1/342.

Atsar ini menunjukkan bahwa sebagian ulama salaf telah memanfaatkan tulang hewan yang mati tanpa memandangnya sebagai sesuatu yang terlarang.

Penjelasan Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani

Ketika menjelaskan atsar Az-Zuhri tersebut, Al-Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله تعالى berkata:

قوله: «ويدهنون» وهذا يدل على أنهم كانوا يقولون بطهارته.

“Perkataan beliau, ‘dan mereka menggunakannya sebagai wadah minyak’, menunjukkan bahwa mereka berpendapat tulang tersebut adalah suci.”

Fatḥ Al-Bārī, 1/343.

Penjelasan Ibnu Hajar ini memperlihatkan bahwa praktik sebagian ulama salaf dalam menggunakan tulang bangkai dipahami sebagai petunjuk bahwa mereka berpendapat tentang kesuciannya.

Argumentasi Imam Ibnul Qayyim tentang Kesucian Tulang Bangkai

Di antara ulama yang memberikan penjelasan mendalam mengenai permasalahan ini adalah Imam Ibnul Qayyim رحمه الله تعالى.

Beliau menjelaskan bahwa sebab kenajisan bangkai tidak dapat disamakan begitu saja antara daging dan tulang.

فمأخذ الطهارة: أن سبب تنجيس الميتة منتف في العظام، فلم يحكم بنجاستها، ولا يصح قياسها على اللحم؛ لأن احتقان الرطوبات والفضلات الخبيثة يختص به، دون العظام، كما أن ما لا نفس له سائلة، لا ينجس بالموت، وهو حيوان كامل، لعدم سبب التنجيس فيه؛ فالعظم أولى، وهذا المأخذ أصح وأقوى من الأول، وعلى هذا، فيجوز بيع عظام الميتة إذا كانت من حيوان طاهر العين.

“Dasar pendapat yang menyatakan kesuciannya adalah bahwa sebab yang menjadikan bangkai najis tidak terdapat pada tulang. Oleh karena itu, tulang tidak dihukumi najis.

Tidak benar pula menganalogikan tulang dengan daging, karena tertahannya cairan dan zat-zat sisa yang kotor merupakan sesuatu yang khusus terdapat pada daging, bukan pada tulang.

Sebagaimana hewan yang tidak memiliki darah mengalir tidak menjadi najis karena kematiannya, padahal ia merupakan hewan yang utuh, disebabkan tidak adanya faktor yang menjadikannya najis.

Maka tulang lebih utama untuk dihukumi demikian.

Dasar argumentasi ini lebih sahih dan lebih kuat daripada dasar argumentasi yang pertama. Berdasarkan hal tersebut, diperbolehkan menjual tulang bangkai apabila berasal dari hewan yang zatnya suci.”

Sumber: Zād Al-Ma‘ād, 5/674.

Dari penjelasan tersebut, tampak bahwa Ibnul Qayyim membangun argumentasinya di atas perbedaan sifat antara daging dan tulang.

Menurut beliau, sebab yang menjadikan bangkai najis berkaitan dengan adanya cairan dan zat-zat kotor yang tertahan pada daging. Adapun tulang tidak memiliki sifat yang sama sehingga tidak tepat apabila keduanya disamakan dalam hukum tanpa memperhatikan perbedaan tersebut.

Dengan demikian, beliau menguatkan pendapat bahwa tulang bangkai tetap suci selama berasal dari hewan yang zatnya suci.

Kesimpulan dan Sikap terhadap Perbedaan Pendapat

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa permasalahan kesucian tanduk dan tulang bangkai merupakan persoalan khilafiyah yang telah dibahas oleh para ulama sejak dahulu.

Mazhab Malikiyah, Syafi‘iyah, dan pendapat yang masyhur dalam mazhab Hanabilah menghukumi bagian-bagian tersebut sebagai najis.

Sementara itu, mazhab Hanafiyah, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, serta pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan dikuatkan oleh Imam Ibnul Qayyim menyatakan bahwa tulang dan tanduk bangkai adalah suci.

Pendapat yang menyatakan kesucian tulang dan tanduk bangkai merupakan pendapat yang kuat dan memiliki landasan ilmiah. Oleh karena itu, seseorang yang mengikuti pendapat tersebut tidaklah mengapa.

Meskipun demikian, memilih sikap yang lebih berhati-hati dengan meninggalkan pemanfaatan tulang atau tanduk bangkai juga merupakan pilihan yang baik, terutama apabila benda tersebut tidak terlalu dibutuhkan dan masih terdapat alternatif lain yang dapat digunakan.

Perbedaan pendapat dalam persoalan ini hendaknya disikapi dengan keluasan ilmu dan penghormatan terhadap ijtihad para ulama, tanpa menjadikan persoalan khilafiyah yang memiliki dasar ilmiah sebagai sebab saling mencela.

والله تعالى أعلم بالصواب

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *