Daftar Isi

Dalam pembahasan masah ‘ala al-khuffain (mengusap diatas sepatu kulit), persoalannya tidak berhenti pada khuf saja. Para ulama juga membahas berbagai bentuk alas kaki yang digunakan manusia, termasuk sepatu dan sandal. Di sinilah muncul pembahasan: bagaimana jika alas kaki tersebut menutupi mata kaki, dan bagaimana jika tidak?
Jika sepatu menutupi mata kaki dan dikenakan setelah seseorang berada dalam keadaan suci secara sempurna, maka ia boleh mengusapnya. Sebab, sepatu yang memenuhi ketentuan tersebut diposisikan seperti khuf.
Adapun jika sepatu tidak menutupi mata kaki, maka masalahnya menjadi wilayah khilaf di antara para ulama.
Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak boleh mengusap sepatu yang tidak menutupi mata kaki. Namun, sebagian ulama—di antaranya Al-Auza‘i, Ibnu Hazm, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumullah—berpendapat bahwa hal tersebut tetap dibolehkan.
Hanya saja, Syaikhul Islam memberikan batasan penting. Yang dimaksud adalah alas kaki seperti sandal yang sulit dilepas dari kaki kecuali dengan bantuan tangan atau kaki. Jadi, pembahasannya bukan sekadar melihat apakah alas kaki itu tinggi atau rendah, tetapi juga melihat hakikat penggunaannya dan sejauh mana ia melekat pada kaki.
Dalil tentang Mengusap Sandal
Pendapat yang membolehkan tidak berdiri tanpa dalil. Di antara atsar dan hadis yang menjadi pijakannya adalah sebagai berikut.
Pertama: atsar Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma.
Al-Bazzar meriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berwudu sementara kedua sandalnya masih terpasang di kedua kakinya. Beliau kemudian mengusap keduanya seraya berkata:
كذلك كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يفعل
“Demikianlah Rasulullah ﷺ melakukannya.”
Sanad atsar ini dishahihkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Ad-Dirayah fi Takhrij Ahadits Al-Hidayah (1/83).
Kedua: hadis Aus bin Abi Aus Ats-Tsaqafi radhiyallahu ‘anhu.
Abu Dawud (no. 160) meriwayatkan bahwa:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى نَعْلَيْهِ وَقَدَمَيْهِ
“Rasulullah ﷺ berwudu dan mengusap kedua sandalnya serta kedua kakinya.”
Hadis ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud.
Ketiga: atsar Abu Adh-Dhabyan.
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Abu Adh-Dzhabbyan, ia berkata:
رأيت عليا بال قائما ثم توضأ ومسح على نعليه ، ثم أقام المؤذن فخلعهم
“Aku melihat Ali radhiyallahu ‘anhu buang air kecil dalam keadaan berdiri. Kemudian beliau berwudu dan mengusap kedua sandalnya. Setelah itu muazin mengumandangkan azan, lalu beliau melepas kedua sandalnya.”
Atsar-atsar semacam ini menjadi salah satu landasan bagi ulama yang memandang bahwa sandal yang melekat pada kaki dapat diusap, meskipun tidak memiliki bentuk seperti khuf yang menutupi mata kaki.
Dalam Al-Furu‘ (1/160) disebutkan:
“Syaikh kami—yakni Ibnu Taimiyah—memilih pendapat bolehnya mengusap kaki sekaligus sandal yang sulit dilepas kecuali dengan bantuan tangan atau kaki, sebagaimana yang ditunjukkan oleh berbagai atsar. Beliau berkata: mencukupkan dengan mengusap sebagian besar kaki atau bagian atasnya, baik dengan mencuci maupun mengusap, lebih utama daripada hanya mengusap sebagian khuf.”
Lihat pula Al-Muhalla (1/336) dan Al-Inshaf (1/179).
Bagaimana Jumhur Memahami Dalil-Dalil Ini?
Di sisi lain, jumhur ulama tidak menerima dalil-dalil tersebut dengan pemahaman bahwa sandal yang berdiri sendiri dapat diusap.
Sebagian ulama melemahkan hadis-hadis tentang mengusap sandal, sedangkan sebagian lainnya memberikan ta’wil terhadap hadis tersebut. Menurut penafsiran ini, yang dimaksud bukanlah mengusap sandal secara tersendiri, tetapi mengusap jarab yang dikenakan di bawah sandal, terlebih apabila jarab tersebut memiliki lapisan atau alas yang menyerupai sandal.
Maka, menurut pemahaman ini, apabila seseorang mengenakan jarab kemudian memakai sandal di atasnya, ia dapat mengusap keduanya dalam satu rangkaian thaharah.
Di antara hadis yang menjadi pembahasan adalah hadis Al-Mughirah bin Syu‘bah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 99), An-Nasa’i (no. 125), Abu Dawud (no. 159), dan Ibnu Majah (no. 559):
تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسَحَ عَلَى الْجَوْرَبَيْنِ وَالنَّعْلَيْنِ
“Nabi ﷺ berwudu dan mengusap kedua kaus kaki (jarab) dan kedua sandalnya.”
Hadis ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud.
Ibnu Al-Qayyim rahimahullah ketika menjelaskan hadis tersebut dalam Sunan Abi Dawud berkata:
وَالظَّاهِر أَنَّهُ مَسَحَ عَلَى الْجَوْرَبَيْنِ الْمَلْبُوس عَلَيْهِمَا نَعْلَانِ مُنْفَصِلَانِ . هَذَا الْمَفْهُوم مِنْهُ , فَإِنَّهُ فَصَلَ بَيْنهمَا وَجَعَلَهُمَا سُنَّتَيْنِ … وَأَيْضًا فَالْمَنْقُول عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي ذَلِكَ : أَنَّهُ مَسَحَ عَلَى سُيُور النَّعْلِ الَّتِي عَلَى ظَاهِرِ الْقَدَم مَعَ الْجَوْرَب , فَأَمَّا أَسْفَله وَعَقِبه فَلَا
“Yang tampak adalah bahwa beliau mengusap kedua jarab yang dikenakan di atasnya dua sandal yang terpisah. Demikianlah yang dapat dipahami dari hadis tersebut, karena beliau memisahkan antara keduanya dan menjadikan masing-masing sebagai satu sunnah tersendiri.
Selain itu, dinukil dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu dalam masalah ini bahwa beliau mengusap tali-tali sandal yang berada di bagian atas kaki, bersamaan dengan mengusap jarab. Adapun bagian bawah sandal dan tumitnya, maka tidak diusap.”
Beliau juga menjelaskan adanya riwayat dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mengusap tali-tali sandal yang berada di bagian atas kaki bersama dengan jarab, sedangkan bagian bawah dan tumitnya tidak diusap.
Dalam ‘Aunul Ma‘bud, dinukil penjelasan Ath-Thahawi:
مَسَحَ عَلَى نَعْلَيْنِ تَحْتهمَا جَوْرَبَانِ , وَكَانَ قَاصِدًا بِمَسْحِهِ ذَلِكَ إِلَى جَوْرَبَيْهِ، لَا إِلَى نَعْلَيْهِ
“Beliau mengusap kedua sandal yang di bawahnya terdapat dua jarab. Yang beliau maksud dengan usapan tersebut adalah mengusap kedua jarabnya, bukan kedua sandalnya.”
Begitu pula dalam Masail Shalih bin Al-Imam Ahmad (no. 379), Imam Ahmad pernah ditanya tentang mengusap kedua sandal. Beliau menjawab:
إذا كان في القدم جوربان قد ثبتا في القدم ، فلا بأس أن يمسح على النعلين
“Apabila pada kaki terdapat dua jarab yang melekat dan kokoh pada kaki, maka tidak mengapa mengusap kedua sandal.”
Jadi, Mana Posisi Masalahnya?
Dari sini terlihat bahwa titik khilafnya bukan sekadar pada nama alas kaki: sepatu, sandal, atau khuf. Yang lebih mendasar adalah: apakah alas kaki tersebut dapat mengambil hukum khuf sehingga cukup diusap, ataukah tidak?
Menurut pendapat Al-Auza‘i dan ulama yang sependapat dengannya, sepatu yang tidak menutupi mata kaki tetap boleh diusap, baik dikenakan langsung pada kaki maupun di atas jarab.
Sedangkan menurut jumhur, sepatu atau sandal yang tidak menutupi mata kaki tidak cukup diusap secara tersendiri. Namun, apabila seseorang telah mengenakan jarab yang menutupi mata kaki dalam keadaan suci, kemudian mengenakan sandal atau sepatu di atasnya, maka ia dapat mengusap keduanya dengan mempertimbangkan hukum jarab yang berada di bawahnya.
Dengan kata lain, bentuk luar alas kaki bukan satu-satunya مدار الحكم (tolok ukur hukum). Yang diperhatikan juga adalah kedudukan alas kaki tersebut terhadap kaki dan apakah ia memenuhi sifat yang menjadi pertimbangan dalam hukum khuf.
Apakah Mengusap Harus dengan Menggosok?
Kemudian muncul persoalan lain: ketika mengusap khuf, apakah air harus digerakkan dengan tangan?
Jawabannya, tidak harus.
Mengusap tidak mesti dilakukan dengan cara menggosok permukaan khuf menggunakan tangan. Membasahi khuf dengan percikan air atau meneteskan air di atasnya juga dapat mencukupi, selama air tersebut mengenai bagian yang menjadi objek usapan.
Bahkan, jika seseorang menuangkan air di atas khuf, secara asal ia telah melakukan sesuatu yang lebih dari sekadar mengusap, karena menuangkan air pada hakikatnya telah mendekati pencucian. Namun, para fuqaha membahas apakah cara seperti ini makruh, terutama jika dikhawatirkan dapat merusak khuf.
Sebagian ulama juga memberikan perincian: apabila mengusap dilakukan bersamaan dengan pencucian, maka mencukupi; tetapi jika hanya mencuci tanpa adanya usapan, maka tidak mencukupi.
Dalam Kasyaf Al-Qina‘ (1/119) disebutkan:
“Hukum mencucinya sama seperti hukum mengusap kepala sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Jika ia mengusapnya bersamaan dengan mencucinya, maka mencukupi. Jika tidak, maka tidak mencukupi. Dan dimakruhkan mencucinya—yakni mencuci khuf—karena hal tersebut dapat merusaknya.”
Demikian pula dalam Hasyiyah Al-Jamal ‘ala Syarh Al-Manhaj (1/146) disebutkan:
ويكره تكراره ، وغسل الخف
“Dimakruhkan mengulanginya dan mencuci khuf, karena hal itu dapat merusaknya.”
Maka, kemakruhan tersebut kembali kepada adanya potensi mudarat terhadap khuf. Jika khuf terbuat dari bahan seperti besi atau material lain yang tidak rusak apabila terkena air dalam jumlah banyak, maka alasan kemakruhan tersebut tidak lagi ditemukan.
Karena itu, cara yang lebih ringan dan lebih dekat dengan makna mengusap (masah) adalah mencukupkan dengan memercikkan atau meneteskan air pada khuf, tanpa perlu menuangkan air dalam jumlah banyak.
Bahkan, apabila diperlukan alat seperti kuas atau benda semisalnya untuk membantu meratakan air pada permukaan khuf, hal tersebut juga dapat dilakukan.
Wallahu a‘lam.
Disusun Oleh: Ustadz Idzki Arrusman حفظه الله




