Fiqih

Pakai Kaus Kaki (Jarab) Pendek di Atas Kaus Kaki (Jarab) Panjang, Bolehkah Diusap?

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah ﷺ. Amma ba‘du:

Disyaratkan Jarab yang Diusap Menutupi Bagian Kaki yang Wajib Dibasuh

Dalam pembahasan mengusap khuf atau jarab, para ulama menyebutkan bahwa salah satu syaratnya adalah khuf atau jarab tersebut menutupi bagian kaki yang wajib dibasuh ketika wudu, yaitu dari ujung jari-jari kaki hingga kedua mata kaki.

Syarat ini berkaitan dengan fungsi khuf dan jarab sebagai pengganti membasuh kaki. Karena itu, apabila seseorang ingin mengusapnya, maka bagian kaki yang semestinya terkena basuhan harus tertutup oleh sesuatu yang memenuhi ketentuan sebagai khuf atau jarab.

Apabila seseorang memakai satu khuf di atas khuf lainnya, atau satu jarab di atas jarab lainnya, sebelum mengalami hadas, dan keduanya sama-sama memenuhi syarat untuk diusap, maka ia boleh mengusap salah satu dari keduanya.

Adapun apabila kedua khuf atau jarab tersebut sama-sama berlubang atau sama-sama tidak menutupi bagian kaki yang wajib dibasuh, maka tidak sah mengusap salah satunya. Hal ini berdasarkan pendapat yang mensyaratkan khuf atau jarab harus menutupi bagian kaki tersebut dengan sempurna, yang merupakan pendapat mayoritas ulama.

Namun, apabila salah satunya memenuhi syarat sedangkan yang lainnya tidak, misalnya salah satunya panjang dan menutupi seluruh bagian kaki yang wajib dibasuh, sedangkan yang lainnya pendek atau berlubang, maka perinciannya perlu diperhatikan.

Jika yang memenuhi syarat adalah jarab bagian atas, maka ia boleh mengusap bagian atas tersebut.

Sebaliknya, jika yang memenuhi syarat adalah jarab bagian bawah, ia juga boleh mengusap bagian bawah. Caranya, tangan dimasukkan dari bagian bawah jarab yang atas, kemudian bagian bawah diusap.

Dengan demikian, hukum mengusap dua lapis jarab tidak hanya ditentukan oleh posisi atas dan bawahnya, tetapi juga oleh apakah masing-masing lapisan memenuhi syarat untuk diusap atau tidak.

Dalam Mathālib Ulī an-Nuhā (1/132) disebutkan:

“Jika seseorang memakai khuf lain di atas khuf yang telah dipakainya, dan ia memakainya bukan setelah berhadats, meskipun salah satu dari keduanya berlubang, maka mengusap khuf bagian atas tetap sah secara mutlak. Adapun mengusap bagian bawah, maka sah apabila khuf bagian bawah itulah yang memenuhi syarat.

Namun, jika kedua khuf tersebut berlubang, maka tidak sah mengusap salah satunya, meskipun keduanya tetap menutupi bagian kaki yang wajib dibasuh.

Jika keduanya memenuhi syarat, maka ia boleh mengusap salah satu dari keduanya.

Apabila ia ingin mengusap bagian bawah, ia memasukkan tangannya dari bawah khuf bagian atas kemudian mengusap bagian bawah.

Jika seseorang yang memakai dua khuf melepas khuf yang telah diusap, maka ia wajib melepas khuf yang lainnya dan mengulangi wudunya.”

Keterangan ini menunjukkan bahwa para fuqaha membedakan keadaan dua khuf atau jarab berdasarkan kelayakan masing-masing untuk diusap. Karena itu, tidak tepat menyamaratakan semua kondisi ketika seseorang memakai dua lapis khuf atau jarab.

Hal ini semakin jelas dalam Hāsyiyah Ibnu Qā’id ‘alā al-Muntahā (1/63), yang menyebutkan:

“Jika seseorang memakai khuf lain di atasnya dan seterusnya, maka terdapat empat keadaan: keduanya sama-sama memenuhi syarat, keduanya berlubang, bagian atas memenuhi syarat sementara bagian bawah berlubang, atau sebaliknya.

Pada keadaan pertama, ia boleh mengusap yang mana saja. Pada keadaan kedua, tidak sah mengusap keduanya, meskipun keduanya menutupi bagian kaki yang wajib dibasuh. Pada keadaan ketiga, hanya sah mengusap bagian atas. Sedangkan pada keadaan keempat, ia boleh mengusap yang mana saja.”

Hukum Mengusap Jarab yang Di Atasnya Ada Jarab Lain

Berdasarkan pembagian tersebut, kondisi yang sedang dibahas termasuk keadaan ketika salah satu jarab memenuhi syarat, sedangkan yang lainnya tidak.

Misalnya, seseorang memakai jarab panjang yang menutupi seluruh bagian kaki yang wajib dibasuh, kemudian di atasnya ia memakai jarab pendek yang tidak menutupi bagian tersebut. Dalam keadaan seperti ini, ia tetap boleh mengusap jarab yang memenuhi syarat.

Begitu pula sebaliknya. Jika jarab bagian atas memenuhi syarat, sedangkan jarab bagian bawah tidak, maka ia boleh mengusap jarab bagian atas.

Adapun jika ia ingin mengusap jarab bagian bawah, sementara jarab bagian atas berada di atasnya, maka ia dapat memasukkan tangan dari bawah jarab bagian atas lalu mengusap jarab bagian bawah.

Yang perlu diperhatikan adalah cara memakai kedua jarab tersebut. Keduanya harus dipakai ketika seseorang masih dalam keadaan suci dari hadas yang mengharuskan wudu, atau setidaknya jarab yang berada di atas dipakai sebelum orang tersebut mengalami hadas. Hal ini menjadi pembahasan penting karena hukum mengusap berkaitan dengan keadaan ketika khuf atau jarab tersebut dikenakan.

Apabila setelah mengusap jarab bagian atas seseorang kemudian melepas jarab bagian atas, maka ia juga harus melepas jarab bagian bawah. Sebab, dalam kondisi tersebut, penggunaan dua lapis jarab berkaitan dengan satu hukum dalam bersuci.

Pemakaian jarab pendek di atas jarab panjang juga memiliki kemiripan dengan memakai sandal di atas khuf. At-Tirmidzi (99), An-Nasa’i (125), Abu Dawud (159), dan Ibnu Majah (559) meriwayatkan dari Al-Mughirah bin Syu‘bah radhiyallahu ‘anhu:

تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسَحَ عَلَى الْجَوْرَبَيْنِ وَالنَّعْلَيْنِ

“Nabi ﷺ berwudu kemudian mengusap kedua jarab dan kedua sandal beliau.”

Hadis ini dinilai sahih oleh Al-Muhaddits Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah menjelaskan:

 يصح المسح على الكنادر غير الساترة للمفروض، إِذا كان تحتها شراب صفيق ساتر للمفروض، بشرط أَن يلبسهما جميعًا، أَو يلبس الكنادر قبل أَن يحدث، وبشرط أَن لا يخلعهما إِلا جميعًا، لمسح النبي صلى الله عليه وسلم على الْجَوْرَبَيْن وَالنَّعْلَيْن.

كما أَن له أَن يقتصر على مسح الشراب وحده، وحينئذ لا حاجة إِلى اشتراط لبسهما جميعًا ونحوه وخلعهما جميعًا

“Sah mengusap kandarah (sepatu) yang tidak menutupi bagian kaki yang wajib dibasuh apabila di bawahnya terdapat kaus kaki tebal yang menutupi bagian tersebut. Syaratnya, keduanya dipakai secara bersamaan, atau sepatu tersebut dipakai sebelum berhadats. Selain itu, keduanya tidak boleh dilepas kecuali secara bersamaan. Hal ini berdasarkan hadis bahwa Nabi ﷺ mengusap kedua jarab dan kedua sandal.

Namun, seseorang juga boleh hanya mengusap kaus kakinya saja. Jika demikian, tidak perlu disyaratkan bahwa keduanya dipakai secara bersamaan dan dilepas secara bersamaan.”

— Fatāwā Syaikh Muhammad bin Ibrahim (2/68).

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa pemakaian jarab secara berlapis tidak serta-merta menjadikan mengusapnya tidak sah. Yang perlu dilihat adalah apakah salah satu atau kedua jarab tersebut memenuhi syarat yang ditetapkan untuk mengusapnya, serta bagaimana keduanya dipakai.

Maka, apabila seseorang memakai jarab pendek di atas jarab panjang, sementara jarab panjang menutupi seluruh bagian kaki yang wajib dibasuh, ia boleh mengusap jarab yang memenuhi syarat tersebut. Jika jarab bagian atas juga memenuhi syarat, ia pun boleh mengusapnya.

Adapun jika jarab bagian atas telah diusap lalu dilepas, maka jarab bagian bawah juga dilepas dan wudu diulangi sebagaimana perincian yang telah disebutkan para fuqaha.

Wallahu a‘lam.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *