Daftar Isi

Disusun Oleh : Ustadz Idzki Arrusman حفظه الله
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، أما بعد
Apabila salah satu kaki seseorang terdapat jabirah, yaitu balutan atau perban yang dipasang pada anggota tubuh karena adanya luka atau kebutuhan tertentu, sedangkan kaki yang lainnya dalam keadaan sehat, maka hukum bersuci pada kedua kaki tersebut memiliki beberapa rincian.
Hal ini karena kaki yang terdapat jabirah memiliki hukum yang berbeda dengan kaki yang sehat. Demikian pula, hukum akan berbeda apabila kaki yang sehat memakai kaus kaki yang dikenakan dalam keadaan telah bersuci.
Keadaan pertama: Kaki yang lain tidak memakai apa pun
Apabila salah satu kaki tertutup jabirah, sedangkan kaki yang lainnya terbuka dan tidak memakai apa pun, maka jabirah diusap seluruh bagiannya, baik bagian atas maupun bagian bawahnya, sesuai dengan tata cara mengusap jabirah yang telah dijelaskan.
Adapun kaki yang lainnya, maka wajib dicuci sebagaimana hukum asal anggota wudu.
Dengan demikian, tidak disyaratkan untuk menyamakan perlakuan terhadap kedua kaki. Kaki yang memiliki jabirah diperlakukan sesuai dengan hukum jabirah, sedangkan kaki yang sehat tetap kembali kepada hukum asalnya, yaitu dicuci.
Keadaan kedua: Kaki yang sehat memakai kaus kaki
Apabila kaki yang sehat memakai kaus kaki dan kaus kaki tersebut dikenakan dalam keadaan telah bersuci, maka ketika berwudu ia mengusap jabirah pada kaki yang terluka secara keseluruhan, baik bagian atas maupun bagian bawahnya.
Adapun kaki yang sehat dan memakai kaus kaki, maka cukup mengusap bagian atas kaus kaki, sebagaimana tata cara mengusap khuf dan kaus kaki.
Untuk kaus kaki berlaku batas waktu mengusap:
- Sehari semalam bagi orang yang mukim.
- Tiga hari tiga malam bagi orang yang musafir.
Adapun jabirah, maka tidak diperlakukan seperti kaus kaki dalam masalah batas waktu. Mengusap jabirah tidak dibatasi dengan waktu tertentu, tetapi berkaitan dengan keberadaan kebutuhan yang menyebabkan anggota tersebut harus ditutup.
Keadaan ketiga: Jabirah dipasang dalam keadaan suci
Apabila seseorang memasang jabirah dalam keadaan telah bersuci, kemudian ia mengenakan kaus kaki di atas jabirah tersebut sebagaimana ia mengenakan kaus kaki pada kaki yang sehat, maka ia boleh mengusap kedua kaus kaki tersebut.
Dalam kondisi ini, pengusapan mengikuti hukum mengusap khuf atau kaus kaki, termasuk dalam masalah batas waktunya.
Perkataan para ulama
Imam An-Nawawi رحمه الله berkata:
“Seandainya seseorang hanya memiliki satu kaki, maka diperbolehkan baginya mengusap khuf pada kaki tersebut, tanpa ada perbedaan pendapat.
Namun, apabila masih tersisa sebagian dari bagian kaki yang wajib dibasuh pada kaki yang lainnya, maka tidak sah mengusap khuf tersebut sampai bagian yang tersisa itu ditutup dengan sesuatu yang boleh diusap, kemudian ia mengusap keduanya secara keseluruhan.
Apabila salah satu kakinya mengalami sakit sehingga tidak wajib dibasuh, lalu ia mengenakan khuf pada kaki yang sehat, maka Ad-Darimi menegaskan bahwa mengusap khuf tersebut hukumnya sah.”
Selesai kutipan dari kitab Al-Majmu‘ (1/529).
Ar-Rafi‘i رحمه الله berkata:
“Seandainya seseorang hanya memiliki satu kaki, baik karena memang demikian sejak asal penciptaannya maupun karena suatu keadaan yang terjadi kemudian, maka satu kaki tersebut diperlakukan seperti dua kaki. Jika ia mau, ia membasuhnya; dan jika ia mau, ia mengusap seluruh bagian yang tersisa darinya, dengan memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan sebelumnya. Sebab, ia juga mungkin membutuhkan untuk mengenakan khuf demi berjalan dengan kaki tersebut, dengan bantuan tongkat yang digunakannya, atau untuk melindunginya dari panas dan dingin.”
Selesai kutipan dari Asy-Syarh al-Kabir karya Ar-Rafi‘i, 1/289.
Imam al-Mardawi rahimahullah berkata:
يجوز المسح للزمِن، وفي رجل واحدة، إذا لم يبق من فرض الأخرى شيء
“Dibolehkan mengusap bagi orang yang mengalami kelemahan atau ketidakmampuan, demikian pula pada satu kaki, apabila tidak ada lagi bagian yang wajib dicuci pada kaki yang satunya.”
(Al-Inshaf, 1/378)
Kesimpulan
Maka, apabila salah satu kaki memakai jabirah, tidak selalu berarti kedua kaki harus diperlakukan dengan hukum yang sama. Setiap kaki dilihat berdasarkan keadaannya.
- Jika kaki yang lain terbuka, ia dicuci.
- Jika kaki yang lain memakai kaus kaki yang dikenakan dalam keadaan suci, maka cukup diusap bagian atasnya.
- Sedangkan apabila jabirah dipasang dalam keadaan suci dan kemudian kaus kaki dikenakan di atasnya, maka terdapat keadaan yang membolehkan mengusap kedua kaus kaki dengan mengikuti hukum mengusap khuf dan kaus kaki.
Inilah di antara bentuk kemudahan yang diberikan syariat kepada orang yang memiliki uzur. Syariat tidak membebani seseorang untuk melakukan sesuatu yang berada di luar kemampuannya, namun tetap memberikan aturan agar keringanan tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan yang telah dijelaskan oleh para ulama.
والله أعلم








