Daftar Isi

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، أما بعد:
Pertama: Hukum Mengusap Jabirah
Mengusap jabirah—baik berupa perban, gips, penyangga, maupun benda lain yang dipasang pada anggota tubuh karena adanya cedera—pada asalnya merupakan rukhsah syar‘iyyah. Akan tetapi, rukhsah ini tidak berlaku secara mutlak. Ia berkaitan dengan adanya ‘uzur yang menyebabkan seseorang tidak dapat menjalankan hukum asal, yaitu membasuh anggota tubuh yang wajib dibasuh.
Di antara ‘uzur yang menjadi pertimbangan dalam masalah ini adalah apabila melepas jabirah dapat menimbulkan mudarat, baik terhadap tulang yang patah, luka, maupun proses penyembuhannya.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan:
ويفارق مسح الجبيرة مسح الخف من خمسة أوجه، أحدها: أنه لا يجوز المسح عليها إلا عند الضرر بنزعها والخف بخلاف ذلك
“Mengusap jabirah berbeda dengan mengusap khuf dalam lima perkara. Salah satunya: seseorang tidak boleh mengusap jabirah kecuali apabila melepasnya menimbulkan bahaya. Adapun khuf tidak demikian.”
(Al-Mughni, 1/312)
Perhatikan bagaimana beliau membedakan antara khuf dan jabirah. Mengusap khuf merupakan rukhsah yang memiliki sebab dan ketentuan tersendiri, sedangkan mengusap jabirah pada hakikatnya merupakan pengganti dari kewajiban membasuh, karena terdapat ‘uzur yang menghalangi pelaksanaan hukum asal.
Hal ini juga ditegaskan dalam Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah (15/108):
“ Diantara syarat-syarat mengusap jabirah:
Membasuh anggota tubuh yang patah atau terluka dapat membahayakannya. Demikian pula apabila mengusap langsung pada bagian luka dapat membahayakannya, atau dikhawatirkan akan terjadi bahaya karena melepas jabirah.”
Dengan demikian, al-‘ibrah di sini adalah adanya mudarat atau kekhawatiran terhadap mudarat, bukan semata-mata keberadaan jabirah itu sendiri.
Syaikh Abu Umar Ad-Dubyan hafizhahullah memberikan penjelasan yang lebih tegas:
“Di antara syarat mengusap jabirah adalah bahwa membasuh anggota tubuh yang patah, luka, atau koreng dapat membahayakannya, atau dikhawatirkan akan timbul bahaya dari sisi lain karena melepas jabirah.
Apabila membasuhnya tidak membahayakan dan tidak dikhawatirkan adanya bahaya ketika jabirah dilepas, maka wajib membasuh anggota tersebut. Sebab, membasuh adalah kewajiban yang kemudian berpindah kepada penggantinya, yaitu mengusap, karena adanya uzur. Apabila uzur tersebut tidak ada, maka kewajiban membasuh tidak gugur. Dan dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat.”
(Mausu‘ah Ahkam Ath-Thaharah, 5/619)
Ini merupakan ta‘līl yang sangat jelas. Mengusap bukanlah hukum asal pada anggota wudu. Hukum asalnya tetap membasuh. Adapun mengusap menjadi badal ketika terdapat ‘uzur yang menghalangi seseorang untuk membasuh.
Maka, apabila ‘uzur tersebut hilang, badal kembali kepada hukum asalnya.
Atas dasar ini, apabila seseorang memakai jabirah modern yang mudah dilepas, kemudian melepasnya setiap kali wudu tidak menimbulkan bahaya bagi tulang yang patah atau anggota tubuh yang cedera, serta tidak menyebabkan terganggunya proses penyembuhan, maka tidak cukup baginya hanya mengusap jabirah tersebut. Ia wajib kembali kepada al-aṣl, yaitu membasuh anggota yang wajib dibasuh.
Sebaliknya, apabila melepas jabirah ketika berwudu dapat membahayakan tulang yang patah, memperparah luka, atau menyebabkan proses penyembuhan menjadi lebih lama, maka ‘uzur tersebut tetap ada. Dalam keadaan demikian, jabirah tidak perlu dilepas dan seseorang cukup mengusap bagian atas jabirah.
Kedua: Sekadar Kesulitan Memasang Jabirah Bukanlah ‘Uzur
Adapun apabila persoalannya hanya sebatas kesulitan dalam mengenakan jabirah, misalnya seseorang membutuhkan kursi atau bantuan tertentu ketika memasangnya, maka kesulitan semacam ini pada asalnya tidak cukup untuk menggugurkan hukum asal.
Sebab, kaidah dalam masalah ini bukanlah: selama sulit maka boleh mengusap. Akan tetapi, yang menjadi pertimbangan adalah apakah terdapat mudarat yang mu‘tabar secara syar‘i apabila jabirah dilepas.
Karena itu, apabila seseorang masih memungkinkan untuk menyiasatinya tanpa menimbulkan mudarat, maka hendaknya ia menempuh cara tersebut.
Di antara bentuk takharruj dan solusi yang dapat dilakukan adalah:
membasuh kedua kaki terlebih dahulu, kemudian memasang jabirah, setelah itu mengenakan khuf atau kaus kaki di atas jabirah.
Dengan cara ini, seseorang telah melakukan hukum asal, yaitu membasuh kedua kaki sebelum memasang jabirah. Setelah itu ia mengenakan khuf atau kaus kaki dalam keadaan suci.
Maka, apabila wudunya batal setelah itu, ia dapat mengambil rukhsah mengusap khuf atau kaus kaki, bukan karena jabirahnya, tetapi karena telah terpenuhi sebab dan syarat mengusap khuf.
Jadi, secara taṣwīr al-mas’alah, perkaranya dapat dibedakan menjadi dua:
- Mengusap jabirah: berlaku karena adanya ‘uzur berupa mudarat atau kekhawatiran terhadap mudarat ketika jabirah dilepas.
- Mengusap khuf atau kaus kaki: merupakan rukhsah tersendiri yang memiliki hukum dan syarat tersendiri.
Dengan demikian, cara ini menjadi bentuk kemudahan yang cukup luas bagi orang yang mengalami kondisi tersebut, insyaallah.
Ketiga: Dalil Kebolehan Mengusap Khuf di Atas Jabirah
Hal ini berkaitan dengan keumuman dalil-dalil tentang mengusap khuf. Apabila seseorang telah membasuh kedua kakinya dalam keadaan suci, kemudian memasang jabirah dan mengenakan khuf atau kaus kaki di atasnya, maka ia dapat mengambil rukhsah mengusap khuf tersebut ketika wudunya batal.
Al-Khathib Asy-Syirbini rahimahullah berkata dalam Mughni Al-Muhtaj (1/209):
ولو لبس خفا على جبيرة: لم يجز المسح عليه؛ لأنه ملبوس فوق ممسوح فأشبه العمامة.
ويؤخذ من ذلك: أنه لو تحمل المشقة، وغسل رجليه، ثم وضع الجبيرة، ثم لبس الخف: أنه يجوز له المسح؛ لعدم ما ذكر
“Apabila seseorang mengenakan khuf di atas jabirah, maka tidak boleh mengusapnya, karena khuf tersebut dikenakan di atas sesuatu yang diusap, sehingga menyerupai imamah (sorban).
Dari sini dapat dipahami bahwa apabila seseorang bersedia menanggung kesulitan, kemudian membasuh kedua kakinya, lalu memasang jabirah, kemudian mengenakan khuf, maka ia boleh mengusap khuf tersebut, karena tidak terdapat alasan yang telah disebutkan sebelumnya.”
Perkataan beliau menunjukkan adanya perbedaan antara dua keadaan.
Pertama, seseorang mengenakan khuf di atas jabirah yang sejak awal menjadi pengganti dari membasuh kaki. Dalam kondisi tersebut, terdapat pembahasan tersendiri mengenai kebolehan mengusap khuf.
Kedua, seseorang membasuh kedua kakinya terlebih dahulu, kemudian memasang jabirah, lalu mengenakan khuf. Dalam kondisi ini, ia telah memperoleh kesucian dengan cara yang sesuai hukum asal sebelum memakai khuf. Karena itu, ketika wudunya batal, ia dapat mengambil rukhsah mengusap khuf.
Ini juga menunjukkan pentingnya memahami ta‘līl hukum, bukan sekadar melihat bentuk lahiriahnya. Yang menjadi pertimbangan bukan hanya “ada khuf di atas jabirah”, tetapi bagaimana dan kapan khuf tersebut dikenakan serta apakah kaki telah berada dalam keadaan suci sebelumnya.
Keempat: Kaus Kaki Harus Dikenakan pada Kedua Kaki
Satu hal yang perlu diperhatikan, apabila seseorang hendak mengambil rukhsah mengusap kaus kaki dalam skema tersebut, maka kaus kaki dikenakan pada kedua kaki dalam keadaan suci.
Setelah itu, ketika wudu batal, ia dapat mengusap bagian atas kaus kaki sebagaimana hukum mengusap khuf atau kaus kaki yang memenuhi syarat.
Adapun rincian lainnya mengikuti pembahasan mengusap khuf, seperti syarat mengenakannya setelah sempurna bersuci, batas waktu mengusap bagi orang mukim dan musafir, serta hukum-hukum lain yang berkaitan dengannya.
Jadi, persoalannya jangan dicampur antara rukhsah mengusap jabirah dan rukhsah mengusap khuf. Masing-masing memiliki sabab, syarat, dan ta‘līl yang berbeda.
Kesimpulannya, apabila melepas jabirah menimbulkan mudarat, maka seseorang boleh mengambil rukhsah dengan mengusap jabirah. Namun apabila melepasnya tidak menimbulkan mudarat, maka hukum asal tetap berlaku, yaitu membasuh anggota tubuh yang wajib dibasuh.
Adapun jika yang menjadi masalah hanya kesulitan ketika memasang jabirah, sementara masih memungkinkan untuk membasuh kedua kaki terlebih dahulu, kemudian memasang jabirah dan mengenakan khuf atau kaus kaki di atasnya, maka cara tersebut dapat ditempuh. Setelah itu ia boleh mengambil rukhsah mengusap khuf atau kaus kaki sesuai ketentuannya.
Untuk tambahan faedah, dapat pula dilihat pembahasan pada pertanyaan nomor 399153, “Bagaimana cara berwudu bagi orang yang memakai kaki buatan?”, dan pertanyaan nomor 175940, “Bolehkah mengusap khuf yang dilapisi kain atau meminta orang lain mengusapnya?”
والله أعلم بالصواب







