Fiqih

Syarat Khuf dan Jawrab yang Sah untuk Diusap Menurut Mazhab Hanbali

Bismillah

Dalam pembahasan syarat mengusap khuf dan jawrab, mazhab Hanbali tidak mensyaratkan bahwa khuf atau jawrab harus tidak membentuk atau menampakkan bentuk kaki.

Yang menjadi perhatian dalam mazhab Hanbali adalah bahwa khuf atau jawrab tersebut tidak boleh transparan hingga menampakkan warna kulit kaki. Sebab, apabila warna kulit masih terlihat dari baliknya karena bahannya terlalu tipis atau transparan, maka benda tersebut tidak lagi dianggap sebagai saatir (penutup) yang memenuhi ketentuan syariat.

Adapun menjadikan tidak terbentuknya lekuk atau bentuk kaki sebagai syarat, maka persyaratan ini sulit diterapkan secara realistis. Pada dasarnya, khuf dan jawrab yang dikenakan pada kaki akan mengikuti bentuk kaki yang ada di bawahnya. Karena itu, tidak dikenal—sejauh yang kami ketahui—adanya ulama yang menjadikan tidak membentuk kaki sebagai syarat sah mengusap khuf.

Bahkan, dalam mazhab Hanbali justru terdapat syarat agar khuf tidak terlalu longgar hingga bagian kaki yang wajib ditutup dapat terlihat. Jika khuf tidak terlalu longgar, maka secara tabi‘i ia akan mengikuti bentuk kaki yang berada di bawahnya.

Al-Mardawi rahimahullah berkata ketika menjelaskan syarat-syarat mengusap khuf:

ومنها، أنْ لا ‌يصِفَ ‌القدَمَ لصَفائِه، فلو وصفَه: لم يصِحَّ، على الصَّحيحِ مِنَ المذهبِ. كالزُّجاجِ الرَّقيقِ ونحوه

وقيل: يجوزُ المسْحُ عليه

“Di antara syaratnya adalah tidak menampakkan kaki karena kejernihan atau transparansinya. Jika ia menampakkan kaki, maka tidak sah mengusapnya menurut pendapat yang benar dalam mazhab. Contohnya seperti kaca tipis dan semisalnya.

Ada pula yang berpendapat bahwa boleh mengusapnya.”

— Al-Inshaf, 1/409.

Al-Buhuti rahimahullah juga berkata:

ويشترط في الخف ونحوه أيضًا: أن لا يصف القدم لصفائه، كالزجاج الرقيق؛ لأنه غير ساتر لمحل الفرض، وكذا ما يصف البشرة لخفته، لا يصح المسح عليه

ويشترط أيضًا أن لا يكون واسعًا يرى منه محل الفرض

“Disyaratkan pula pada khuf dan yang semisal dengannya: tidak menampakkan kaki karena transparansinya, seperti kaca tipis. Sebab, benda tersebut tidak menjadi penutup bagi bagian yang wajib ditutup. Demikian pula sesuatu yang menampakkan kulit karena terlalu tipis, maka tidak sah mengusapnya.

Disyaratkan pula bahwa khuf tersebut tidak terlalu longgar sehingga bagian yang wajib ditutup dapat terlihat darinya.”

— Kasyaf al-Qina‘, 1/271.

Khuf dan Bentuk Kaki

Menariknya, para ulama Hanbali sendiri menyebutkan bahwa khuf pada dasarnya membentuk dan menampakkan bentuk kaki ketika mereka membahas permasalahan aurat wanita.

Ibnu Muflih rahimahullah berkata:

ظفر المرأة عورة، فإذا خرجت فلا يبين منها شيء، ولا خفُّها؛ فإن الخف ‌يصف ‌القدم

“Kuku wanita adalah aurat. Apabila ia keluar rumah, tidak boleh terlihat sedikit pun darinya, demikian pula khufnya, karena khuf membentuk dan menampakkan bentuk kaki.”

— Al-Furu‘ wa Tashih al-Furu‘, 8/186.

Keterangan ini menunjukkan bahwa sekadar terbentuknya bentuk kaki bukanlah persoalan yang menjadikan khuf atau jawrab tidak sah untuk diusap. Yang menjadi pertimbangan adalah apakah benda tersebut masih berfungsi sebagai penutup yang sah, atau justru karena tipis dan transparan menyebabkan warna kulit kaki terlihat.

Dengan demikian, perlu dibedakan antara “membentuk kaki” dan “menampakkan kulit kaki”. Keduanya bukanlah satu perkara yang sama. Khuf atau jawrab yang mengikuti bentuk kaki tetap dapat menjadi penutup yang sah selama tidak transparan hingga menampakkan warna kulit.

والله أعلم

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *