
Disusun Oleh: Ustadz Idzki Arrusman Hafidzhahullah
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah ﷺ, keluarga, para sahabat, dan orang-orang yang mengikuti petunjuk beliau hingga hari kiamat. Amma ba‘du:
Pertama: Hukum Mengusap Jarab
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengusap jarab (kaus kaki). Mayoritas ulama tidak membolehkannya, sementara sebagian ulama lainnya membolehkan.
Ulama yang membolehkan mengusap jarab pun tidak semuanya memberikan batasan yang sama. Mayoritas dari mereka mensyaratkan agar jarab tersebut menutupi seluruh bagian kaki dan cukup tebal, sehingga tidak mudah ditembus air sampai mengenai kaki.
Namun, persyaratan tersebut tidak menjadi kesepakatan seluruh ulama. Diriwayatkan dari sejumlah sahabat dan ulama salaf, di antaranya ‘Umar bin al-Khaththab dan putranya, ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa keduanya tidak mensyaratkan jarab harus tebal. Berdasarkan riwayat tersebut, mengusap jarab yang tipis tetap dibolehkan.
Pendapat ini juga merupakan pendapat Ahluzh-Zhahir dan diikuti oleh sejumlah ulama kontemporer, di antaranya Syaikh al-Albani dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumallah.
Jika diperhatikan, perselisihan dalam masalah ini pada dasarnya kembali kepada persoalan istinbath dan ijtihad. Tidak terdapat nash khusus dari Nabi ﷺ yang secara tegas menetapkan bahwa jarab yang boleh diusap harus memenuhi seluruh sifat tersebut. Karena itu, para fuqaha berijtihad dalam menentukan apakah ketentuan yang berlaku pada khuf juga dapat diterapkan pada jarab, serta apa saja sifat yang harus dimiliki oleh jarab yang hendak diusap.
Atas dasar itu, masalah ini termasuk perkara ijtihadi yang mu‘tabar, sehingga seseorang yang mengikuti pendapat salah seorang ulama dalam masalah tersebut tidak dibebani dosa. Terlebih apabila ia mengikuti pendapat tersebut karena meyakini bahwa itulah pendapat yang lebih kuat berdasarkan dalil yang sampai kepadanya.
Kedua: Batas Waktu Mengusap Khuf dan Jarab
Berbeda halnya dengan pembahasan mengenai sifat jarab, persoalan batas waktu mengusap khuf memiliki dasar yang lebih tegas dalam Sunnah. Terdapat hadis-hadis sahih dari Nabi ﷺ yang menunjukkan bahwa masa mengusap bagi orang mukim adalah sehari semalam, sedangkan bagi musafir adalah tiga hari tiga malam.
Di antara dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim (276) dari Syuraih bin Hani’ rahimahullah. Ia berkata:
Aku datang kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha untuk bertanya kepadanya tentang mengusap kedua khuf. Beliau berkata, “Datanglah kepada Ibnu Abi Thalib dan tanyakan kepadanya, karena ia pernah bepergian bersama Rasulullah ﷺ.”
Maka kami bertanya kepada beliau, lalu beliau menjawab:
جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ ، وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ
“Rasulullah ﷺ menetapkan bagi musafir tiga hari tiga malam, sedangkan bagi orang mukim sehari semalam.”
Hadis ini menunjukkan bahwa persoalan waktu mengusap bukan semata-mata perkara yang dibangun di atas qiyas atau pertimbangan fikih, tetapi telah memiliki ketetapan langsung dari Nabi ﷺ.
Karena itu, ketika sebuah ketentuan telah ditetapkan dengan nash yang sahih dari Rasulullah ﷺ, maka seorang muslim wajib tunduk kepadanya. Pendapat ulama tetap memiliki kedudukan yang agung dalam memahami dan menjelaskan dalil, tetapi apabila telah jelas bahwa Sunnah Nabi ﷺ menetapkan suatu hukum, tidak boleh bagi seseorang meninggalkan Sunnah tersebut hanya karena mengikuti pendapat yang menyelisihinya.
Adapun hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Abi ‘Imarah, yang secara lahir menunjukkan adanya izin untuk mengusap lebih dari sehari semalam bagi orang mukim, maka hadis tersebut dha‘if (lemah). Kelemahannya telah dinyatakan oleh sejumlah imam hadis, di antaranya al-Bukhari, Ahmad, ad-Daraquthni, dan Abu Dawud. Dengan demikian, hadis tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan adanya batas waktu yang berbeda dari hadis-hadis sahih yang telah disebutkan.
Atas dasar ini, apabila seseorang mengusap jarab dalam keadaan mukim, maka masa mengusapnya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Sunnah, yaitu sehari semalam.
Adapun mengenai shalat yang telah dikerjakan sebelumnya setelah melewati batas waktu tersebut, maka perinciannya perlu dilihat dari keadaan orang yang bersangkutan.
Jika jumlah shalat yang dilakukan setelah berakhirnya masa mengusap dapat diketahui secara pasti dan jumlahnya terbatas, maka sebagai bentuk kehati-hatian, shalat-shalat tersebut hendaknya diqadha.
Namun, apabila jumlahnya tidak dapat diketahui secara pasti, maka tidak semestinya seseorang membebani dirinya dengan sesuatu yang tidak dapat ia pastikan. Dalam keadaan seperti ini, kami berharap ia tidak berdosa dan tidak diwajibkan mengqadha shalat-shalat tersebut.
Wallahu a‘lam bish-shawab.




