Fiqih

Kriteria Sepatu Kulit (Khuf) dan Kaus kaki (Jawrab) yang Boleh Diusap

Daftar Isi
  1. Pertama: Memungkinkan untuk Berjalan Dengannya
  2. Kedua: Memiliki Ketebalan yang Memungkinkan untuk Berjalan
  3. Ketiga: Apakah Disyaratkan Tidak Tembus Air?
  4. Keempat: Bagaimana Jika Menggunakan Beberapa Lapis Jawrab Tipis?
  5. Kesimpulan

Bismillah

Dalam pembahasan syarat-syarat khuf dan jawrab yang boleh diusap, para fuqaha memberikan beberapa dhabith yang perlu diperhatikan. Di antaranya berkaitan dengan kemampuan berjalan, ukuran dan bentuk khuf, ketebalan bahan, serta kemampuan benda tersebut untuk tetap menutupi kaki.

Pertama: Memungkinkan untuk Berjalan Dengannya

Mayoritas fuqaha mensyaratkan bahwa khuf dan segala sesuatu yang semisal dengannya, termasuk jawrab, harus merupakan sesuatu yang secara kebiasaan memungkinkan seseorang berjalan dengannya. Ini merupakan pendapat yang masyhur dalam empat mazhab.

Dalam Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (37/264) disebutkan:

إمكانية متابعة المشي فيهما

“Memungkinkan untuk berjalan dengan keduanya secara normal.”

Dari sini, para fuqaha kemudian membahas syarat tersebut dari beberapa sisi.

1. Ditinjau dari bahan pembuatannya

Yang menjadi perhatian bukan sekadar bahan apa yang digunakan, tetapi apakah benda tersebut memang layak digunakan untuk berjalan menurut kebiasaan.

Karena itu, benda yang secara kebiasaan tidak memungkinkan seseorang berjalan dengannya, seperti kaca, kayu, besi, dan semisalnya, tidak termasuk dalam penutup kaki yang dimaksud dalam pembahasan ini.

Ulama Hanafiyah berkata dalam Ad-Durr Al-Mukhtar Syarh Tanwir Al-Abshar:

“Sesuatu yang memungkinkan seseorang berjalan dengannya secara normal sejauh satu farsakh atau lebih. Maka tidak boleh mengusap sesuatu yang terbuat dari kaca, kayu, atau besi.”

— Ad-Durr Al-Mukhtar, hlm. 40.

Jadi, dhabith-nya kembali kepada kemampuan benda tersebut untuk digunakan berjalan secara normal, bukan semata-mata jenis materialnya.

2. Ditinjau dari ukuran: tidak terlalu sempit dan tidak terlalu longgar

Ukuran khuf atau jawrab juga diperhatikan. Jika terlalu sempit hingga seseorang tidak mampu berjalan dengannya, atau terlalu longgar hingga tidak dapat bertahan di kaki ketika berjalan, maka terdapat perincian dalam masalah ini.

Imam An-Nawawi Asy-Syafi‘i rahimahullah berkata:

“Jika seseorang membuat khuf yang terlalu longgar sehingga tidak dapat tetap berada di kaki ketika berjalan dengannya, atau terlalu sempit sehingga tidak memungkinkan untuk berjalan dengannya, maka terdapat dua pendapat. Hal ini dinukil oleh sejumlah ulama, di antaranya Al-Qadhi Husain.

Pendapat yang paling sahih adalah tidak boleh mengusap keduanya. Ini ditegaskan oleh Al-Baghawi dan dianggap sahih oleh Ar-Rafi‘i dan ulama lainnya. Asy-Syasyi juga menukil pendapat ini dari mayoritas ulama mazhab; karena tidak ada kebutuhan untuk menggunakannya.

Pendapat kedua: boleh mengusapnya, karena benda tersebut pada asalnya layak digunakan, sebagaimana ia dapat digunakan untuk keperluan lainnya.

Adapun khuf yang sempit tetapi akan menjadi longgar setelah digunakan berjalan, maka boleh mengusapnya tanpa ada perbedaan pendapat. Hal ini ditegaskan oleh Al-Baghawi dan ulama lainnya.”

— Al-Majmu‘, 1/501.

Maka, yang diperhatikan di sini adalah kemampuan berjalan dengannya secara normal. Jika ukuran khuf membuat seseorang tidak mampu berjalan atau tidak dapat mempertahankan khuf tersebut di kakinya, maka hal ini berpengaruh terhadap hukum mengusapnya.

Kedua: Memiliki Ketebalan yang Memungkinkan untuk Berjalan

Di antara pembahasan yang berkaitan dengan syarat di atas adalah ketebalan khuf atau jawrab.

Khuf atau jawrab yang terlalu tipis hingga secara kebiasaan tidak dapat digunakan untuk berjalan dan mudah rusak dalam waktu singkat menjadi objek pembahasan tersendiri di kalangan fuqaha.

Namun, para ulama berbeda dalam menentukan dhabith-nya. Ada yang mengaitkannya dengan jarak berjalan, ada yang melihat masa penggunaan, dan ada pula yang mengembalikannya kepada ‘urf, yaitu apakah benda tersebut secara kebiasaan memang layak digunakan untuk berjalan.

Dalam Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (37/264) disebutkan:

“Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa khuf harus memungkinkan seseorang berjalan dengannya secara normal sejauh satu farsakh atau lebih. Dalam salah satu pendapat, ukurannya adalah selama masa safar yang secara syariat dianggap sebagai perjalanan bagi seorang musafir. Karena itu, tidak boleh mengusap khuf yang tipis dan akan robek apabila digunakan berjalan sejauh jarak tersebut.

Ulama Malikiyah berpendapat bahwa agar boleh mengusap khuf, seseorang harus dapat berjalan dengannya secara normal menurut kebiasaan. Maka tidak boleh mengusap khuf yang terlalu longgar sehingga tidak dapat menempel pada kaki.

Ulama Syafi‘iyah berpendapat bahwa agar boleh mengusap khuf, seseorang harus dapat berjalan dengannya untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama masa yang ditetapkan untuk mengusap khuf, baik ketika mukim maupun safar. Hal ini berlaku baik khuf tersebut terbuat dari kulit maupun bahan lainnya seperti kain felt, kaca, dan semisalnya.

Ulama Hanabilah berpendapat bahwa khuf boleh terbuat dari kulit, kayu, atau bahan semisalnya, dengan syarat secara kebiasaan memungkinkan seseorang berjalan dengannya dan khuf tersebut dapat tetap melekat pada kaki.”

Perhatikan bahwa meskipun terdapat perbedaan rincian di antara mazhab, pembahasannya tetap berputar pada kemampuan berjalan dan kelayakan benda tersebut menurut kebiasaan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:

“Sesuatu yang dikenakan pada kaki, apabila menutupi bagian yang wajib ditutup dan biasa digunakan untuk berjalan, maka ia memiliki kesamaan dengan khuf dalam alasan yang membolehkan untuk mengusapnya. Karena itu, ia juga memiliki hukum yang sama, baik benda tersebut dapat digunakan untuk menempuh perjalanan jauh maupun tidak.

Oleh karena itu, khuf yang terbuat dari kulit tetap boleh diusap meskipun tidak memiliki alas telapak. Sebab, dapat berjalan dengannya secara kebiasaan merupakan indikasi adanya kebutuhan untuk memakainya, sementara ia menutupi bagian yang wajib ditutup sehingga kewajiban tersebut berpindah kepadanya. Apabila kedua hal ini terpenuhi, maka boleh mengusapnya.

Oleh sebab itu, mengusap benda semacam ini telah tersebar di kalangan para sahabat tanpa ada seorang pun yang mengingkarinya. Imam Ahmad berkata: ‘Diriwayatkan mengusap jawrab dari tujuh atau delapan orang sahabat.’

Jaurab yang terbuat dari kain perca hukumnya seperti jaurab wol apabila cukup tebal sehingga secara kebiasaan dapat digunakan untuk berjalan.

Adapun jika ia tipis sehingga akan robek dalam satu atau dua hari, atau tidak dapat tetap melekat dengan sendirinya, maka tidak boleh mengusapnya. Sebab, benda semacam itu secara kebiasaan tidak digunakan untuk berjalan dan tidak ada kebutuhan untuk mengusapnya.”

— Syarh ‘Umdah Al-Fiqh, 1/239.

Keterangan Syaikhul Islam ini menunjukkan bahwa ukuran ketebalan tidak selalu harus dipahami sebagai angka atau ukuran fisik tertentu. Yang lebih penting adalah fungsi dan kelayakannya menurut ‘urf.

Ketiga: Apakah Disyaratkan Tidak Tembus Air?

Masuk ke pembahasan berikutnya: apakah khuf harus tebal hingga air tidak dapat menembusnya?

Dalam masalah ini terdapat khilaf di kalangan fuqaha.

Imam An-Nawawi Asy-Syafi‘i rahimahullah berkata:

“Apakah disyaratkan khuf harus tebal sehingga mencegah air menembusnya?

Dalam masalah ini terdapat dua pendapat, sebagaimana dinukil oleh Imam Al-Haramain dan ulama lainnya.

Pendapat pertama: hal tersebut disyaratkan. Jika khuf terbuat dari bahan yang apabila air dituangkan di atasnya maka air tersebut menembusnya, maka tidak boleh mengusapnya. Ini ditegaskan oleh Al-Mawardi, Al-Furani, dan Al-Mutawalli. Ar-Rafi‘i berkata: ‘Ini merupakan pendapat yang tampak dalam mazhab.’ Sebab, benda yang diusap seharusnya menjadi penghalang antara air dan kaki.”

— Al-Majmu‘, 1/503.

Jadi, menurut pendapat yang mensyaratkan, yang dimaksud tidak tembus air adalah apabila air dituangkan pada bagian luar khuf hingga akhirnya sampai ke kaki.

Bukan berarti ketika seseorang melakukan masah dengan tangan yang basah, tidak boleh ada sedikit kelembapan yang terasa pada bagian dalam. Pembahasannya adalah apakah khuf tersebut berfungsi sebagai penghalang antara air dari luar dan kaki.

Namun, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah memilih pendapat yang berbeda. Beliau berkata:

“Boleh mengusap jawrab apabila seseorang dapat berjalan dengannya, baik jawrab tersebut dilapisi kulit maupun tidak. Ini merupakan pendapat yang paling sahih dari dua pendapat ulama.

Dalam kitab-kitab Sunan disebutkan bahwa Nabi ﷺ mengusap kedua jawrab dan kedua sandal beliau.

Seandainya hadis tersebut tidak sahih, qiyas tetap menunjukkan bolehnya hal tersebut. Sebab, perbedaan antara jawrab dan sandal hanyalah bahwa yang satu terbuat dari wol, sedangkan yang lain terbuat dari kulit. Dan telah diketahui bahwa perbedaan semacam ini tidak berpengaruh dalam syariat. Tidak ada perbedaan apakah benda tersebut terbuat dari kulit, kapas, linen, atau wol.

Paling jauh, kulit memang lebih tahan lama daripada wol. Namun hal ini tidak berpengaruh. Demikian pula kuat atau tidaknya bahan kulit tidak berpengaruh. Boleh mengusap sesuatu yang tahan lama maupun yang tidak tahan lama.

Selain itu, telah diketahui bahwa kebutuhan untuk mengusap yang satu sama dengan kebutuhan untuk mengusap yang lainnya. Apabila hikmah dan kebutuhannya sama, maka membedakan hukum antara keduanya berarti membedakan dua hal yang pada hakikatnya sama. Hal ini bertentangan dengan keadilan dan pertimbangan yang benar yang dibawa oleh Al-Qur’an dan Sunnah.

Adapun orang yang membedakan antara keduanya dengan alasan bahwa yang satu dapat ditembus air sedangkan yang lainnya tidak, maka ia telah menyebutkan perbedaan yang hanya bersifat formal dan tidak memiliki pengaruh hukum.”

— Majmu‘ Al-Fatawa, 21/214.

Jadi, dalam masalah tembus atau tidaknya air, terdapat khilaf yang mu’tabar. Sebagian fuqaha menjadikannya sebagai syarat, sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tidak menjadikannya sebagai syarat selama jawrab tersebut memenuhi dhabith yang berkaitan dengan kemampuan berjalan dan menutup kaki.

Keempat: Bagaimana Jika Menggunakan Beberapa Lapis Jawrab Tipis?

Kemudian muncul pertanyaan: bagaimana jika seseorang memakai beberapa lapis jawrab yang tipis, sehingga secara keseluruhan lapisan tersebut menjadi lebih kuat?

Masalah ini juga termasuk perkara yang memiliki rincian dan khilaf.

Jika seseorang berpendapat bahwa jawrab yang terlalu tipis tidak sah untuk diusap, maka beberapa lapis jawrab dapat dilihat secara keseluruhan: apakah dengan beberapa lapisan tersebut telah terbentuk penutup kaki yang secara ‘urf layak digunakan untuk berjalan, tetap melekat pada kaki, dan menutupi bagian yang wajib ditutup.

Maka, pembahasannya tidak hanya berhenti pada pertanyaan, “Apakah satu lapisnya tipis?”, tetapi lebih kepada: “Bagaimana kondisi keseluruhan penutup kaki tersebut setelah dikenakan?”

Kesimpulan

Dari uraian para fuqaha di atas, dapat dipahami bahwa pembahasan tentang khuf dan jawrab bukan sekadar persoalan tebal atau tipis secara fisik.

Yang menjadi perhatian utama adalah dhabith yang ditetapkan oleh para fuqaha: apakah benda tersebut layak digunakan untuk berjalan menurut ‘urf, tetap melekat pada kaki, dan menutupi bagian kaki yang menjadi objek hukum.

Adapun masalah seperti ketahanan bahan, tembus atau tidaknya air, ukuran khuf, dan beberapa lapis jawrab, maka terdapat rincian dan khilaf di kalangan ulama.

Karena itu, dalam masalah-masalah seperti ini, penting untuk membedakan antara syarat yang disepakati, syarat yang diperselisihkan, dan rincian masing-masing mazhab. Jangan sampai suatu pendapat dalam mazhab tertentu dianggap sebagai satu-satunya pendapat dalam masalah yang sebenarnya masih menjadi ranah khilaf fiqhi.

والله أعلم

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *