Fiqih

Kadar Usapan dalam Mengusap Kaus Kaki (Khuf) dan Perban (Jawrab): Telaah Fikih Empat Mazhab

Daftar Isi
  1. Mazhab Hanafi
  2. Mazhab Maliki
  3. Mazhab Syafi‘i
  4. Mazhab Hanbali
  5. Kesimpulan

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، وبعد

Para ulama berbeda pendapat mengenai kadar minimal yang wajib diusap ketika mengusap khuf atau jawrab (kaos kaki).

Sebab perbedaan pendapat ini kembali kepada satu hal, yaitu bahwa perintah mengusap datang secara mutlak, sementara tidak terdapat hadis sahih yang secara tegas menjelaskan batas minimal bagian khuf yang wajib terkena usapan.

Karena itu, para ulama melakukan ijtihad dalam menentukan kadar yang dianggap telah memenuhi makna al-mash (usapan). Berikut rincian pendapat para ulama dari empat mazhab:

Mazhab Hanafi

Dalam mazhab Hanafi, mengusap dengan satu atau dua jari belum dianggap mencukupi. Kadar minimal yang dianggap mencukupi adalah mengusap dengan tiga jari.

Imam as-Sarakhsi rahimahullah berkata:

وَإِنْ ‌مَسَحَ خُفَّيْهِ ‌بِإِصْبَعٍ ‌أَوْ ‌إصْبَعَيْنِ: لَمْ يُجْزِهِ، حَتَّى يَمْسَحَ بِثَلَاثَةِ أَصَابِعَ

“Apabila ia mengusap kedua khufnya dengan satu jari atau dua jari, maka tidak mencukupinya, hingga ia mengusap dengan tiga jari.”

(Al-Mabsuth, 1/100).

Mazhab Maliki

Adapun mazhab Maliki memandang bahwa yang wajib adalah meratakan usapan pada seluruh bagian atas khuf yang menjadi tempat usapan.

Al-Baji rahimahullah berkata:

وهل عليه استيعاب الممسوح من الخف بالمسح أم لا؟

الظاهر من المذهب: وجوب الاستيعاب

“Apakah wajib baginya meratakan usapan pada seluruh bagian khuf yang diusap, atau tidak?

Pendapat yang tampak dari mazhab adalah wajibnya meratakan usapan.”

(Al-Muntaqa, 1/82).

Mazhab Syafi‘i

Dalam mazhab Syafi‘i, kadar usapan yang dianggap sah adalah sebatas bagian yang secara bahasa telah dapat disebut sebagai usapan pada bagian kaki yang wajib diusap. Dengan demikian, tidak disyaratkan mengusap seluruh permukaan khuf.

Imam asy-Syafi‘i rahimahullah berkata:

وكيفما أتى بالمسح على ظهر القدم؛ بكل اليد أو ببعضه: أجزأه

“Bagaimanapun ia melakukan usapan pada bagian atas kaki, baik dengan seluruh telapak tangan maupun sebagian telapak tangannya, maka hal itu telah mencukupinya.”

(Al-Umm, 8/103).

Pendapat semisal juga dinukil dari Dawud az-Zahiri dan dikuatkan oleh Ibnu Hazm rahimahullah. Beliau berkata:

وما مسح من ظاهرهما، بأصبع أو أكثر: أجزأ

“Apa pun bagian dari permukaan atas kedua khuf yang diusap, baik dengan satu jari maupun lebih, maka telah mencukupi.”

(Al-Muhalla, 1/343).

Mazhab Hanbali

Adapun dalam mazhab Hanbali, kadar yang wajib adalah mengusap sebagian besar permukaan atas khuf.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:

“Kadar yang dianggap mencukupi dalam mengusap adalah mengusap sebagian besar bagian depan permukaan atas khuf dengan beberapa jari… Karena lafaz ‘mengusap’ disebutkan secara mutlak, kemudian Nabi ﷺ menjelaskannya melalui perbuatan beliau. Maka, wajib merujuk kepada penjelasan tersebut.

Al-Khallal meriwayatkan dengan sanadnya dari al-Mughirah bin Syu‘bah tentang wudu Nabi ﷺ. Ia menyebutkan bahwa Nabi ﷺ berwudu, kemudian mengusap kedua khufnya. Beliau meletakkan tangan kanannya di atas khuf kanan dan tangan kirinya di atas khuf kiri, kemudian mengusap bagian atas keduanya dengan sekali usapan, hingga seakan-akan aku melihat bekas jari-jari beliau pada kedua khuf tersebut.”

(Al-Mughni, 1/377).

Al-Buhuti rahimahullah juga menjelaskan:

ويمسح ‌أكثر ‌ظاهر ‌قدم ‌الخف والجرموق والجورب. وسُن أن يمسح بأصابع يده من أصابعه، أصابع رجليه، إلى ساقه ، يمسح رجله اليمنى بيده اليمنى ، ورجله اليسرى بيده اليسرى

“Ia mengusap sebagian besar permukaan atas khuf, jurmuq, dan kaos kaki. Disunnahkan mengusap dengan jari-jari tangannya, dimulai dari jari-jari kaki menuju betis. Ia mengusap kaki kanan dengan tangan kanan dan kaki kiri dengan tangan kiri.”

(Ar-Raudh al-Murbi‘, hlm. 35).

Kesimpulan

Jika melihat ragam pendapat di atas, tampak bahwa kadar usapan yang diwajibkan memang diperselisihkan oleh para ulama. Perbedaan ini muncul karena tidak adanya nash sahih yang secara tegas menentukan kadar minimal usapan, sehingga para ulama berijtihad berdasarkan keumuman lafaz al-mash dan riwayat-riwayat yang menjelaskan praktik Nabi ﷺ.

Pendapat yang lebih dekat dengan zahir sunnah adalah mengusap sebagian besar permukaan atas khuf atau jawrab, karena demikianlah yang tampak dalam hadis al-Mughirah bin Syu‘bah tentang cara Nabi ﷺ mengusap kedua khufnya.

Meski demikian, masalah ini termasuk perkara ijtihadiyyah. Karena itu, seseorang yang mengikuti salah satu pendapat mazhab yang mu‘tabar dengan dasar ilmiah dan merasa tenang terhadap pendapat tersebut, tidak semestinya dicela. Terlebih lagi, tidak terdapat dalil tegas yang secara pasti membatalkan pendapat-pendapat lainnya.

Adapun mengenai cara mengusap, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa usapan dilakukan pada bagian atas khuf, dimulai dari arah jari-jari kaki menuju betis.

Beliau berkata:

“Adapun tata cara mengusap, yaitu seseorang menggerakkan tangannya dari ujung jari-jari kaki menuju betis saja. Maksudnya, bagian yang diusap adalah bagian atas khuf. Ia menggerakkan tangannya dari bagian jari-jari kaki hingga ke betis saja.

Usapan dilakukan dengan kedua tangan pada kedua kaki secara bersamaan. Artinya, tangan kanan mengusap kaki kanan dan tangan kiri mengusap kaki kiri pada waktu yang sama, sebagaimana ketika mengusap kedua telinga. Karena inilah yang tampak dari sunnah. Dalam hadis al-Mughirah bin Syu‘bah disebutkan: ‘Beliau mengusap keduanya,’ dan tidak disebutkan bahwa beliau memulai dari kaki kanan. Akan tetapi, disebutkan bahwa beliau mengusap keduanya.”

(Buhuts wa Fatawa fi al-Mash ‘ala al-Khuffain, hlm. 38).

Dengan demikian, cara yang tampak dari sunnah adalah mengusap bagian atas kedua khuf dengan kedua tangan secara bersamaan, tangan kanan untuk kaki kanan dan tangan kiri untuk kaki kiri, dari arah jari-jari kaki menuju betis.

والله أعلم

Disusun Oleh: Ustadz Idzki Arrusman

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *