Daftar Isi

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah ﷺ. Amma ba‘du.
Dalam pembahasan masah atas khuf, terkadang muncul beberapa keadaan yang membuat seseorang tidak dapat melakukan masah dengan tangannya sendiri. Misalnya, ia meminta bantuan orang lain untuk mengusap khufnya, menggunakan kain atau alat tertentu, atau bahkan hanya meletakkan tangan yang basah di atas khuf tanpa menggerakkannya.
Lalu, apakah semua itu dapat dianggap sebagai masah?
Untuk menjawabnya, penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang menjadi titik persoalan (madār al-ḥukm) dalam masalah ini. Apakah yang menjadi ukuran adalah tangan orang yang mengusap, gerakan tangannya, ataukah terwujudnya masah itu sendiri?
Para fuqaha menjelaskan bahwa yang menjadi pertimbangan bukanlah tangan sebagai alat tertentu, tetapi adanya masah yang dianggap sah secara syariat. Dari sini, beberapa rincian berikut dapat dipahami.
Pertama: Bolehkah Mengusap Khuf dengan Bantuan Orang Lain?
Pada asalnya, masah merupakan bagian dari thaharah. Dalam pelaksanaannya, syariat tidak mensyaratkan bahwa seseorang harus mengusap khufnya dengan tangannya sendiri.
Karena itu, seseorang boleh meminta bantuan orang lain untuk mengusap khuf yang sedang ia kenakan, sebagaimana seseorang juga boleh meminta bantuan orang lain untuk membantunya berwudu ketika ada kebutuhan.
Ibnu ‘Abidin rahimahullah berkata dalam Hasyiyah al-Bahr ar-Ra’iq (1/182):
لَوْ أَمَرَ مَنْ يَمْسَحُ عَلَى خُفَّيْهِ، فَفَعَلَ: صَحَّ. كَمَا فِي الْخُلَاصَةِ
“Jika seseorang meminta orang lain untuk mengusap kedua khufnya, lalu orang tersebut melakukannya, maka sah. Demikian pula disebutkan dalam al-Khulashah.”
Maka, tangan yang melakukan masah tidak harus tangan pemilik khuf. Yang menjadi perhatian adalah terwujudnya masah pada khuf tersebut dengan cara yang dianggap sebagai masah.
Kedua: Apakah Masah Harus Dilakukan dengan Tangan?
Tidak disyaratkan bahwa masah harus dilakukan dengan tangan secara langsung. Sebab, titik persoalan (madār al-ḥukm) dalam masalah ini bukanlah tangan sebagai alat untuk mengusap, tetapi terwujudnya masah itu sendiri.
Artinya, selama air sampai pada bagian khuf yang diusap dengan cara yang secara kebiasaan dapat disebut sebagai masah, maka masah tersebut telah terlaksana.
Karena itu, alat yang digunakan tidak harus tangan. Masah dapat dilakukan dengan jari, kain yang basah, kayu, atau benda lain yang dapat digunakan untuk mengusap.
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata dalam al-Majmu‘ (1/549):
قال أصحابنا : يجزئ المسح باليد وبأصبع وبخشبة أو خرقة أو غيرها
“Para ulama dari kalangan kami berkata: Mengusap dengan tangan, jari, kayu, kain, atau selainnya sudah mencukupi.”
Hal ini juga dinukil dalam mazhab Hanbali. Lihat al-Inshaf (1/160 dan 1/185).
Jadi, مدار الحكم هو وجود المسح — titik persoalannya adalah adanya masah, bukan tangan sebagai alatnya.
Dengan kata lain, selama hakikat masah telah terwujud, maka tidak menjadi masalah apakah masah dilakukan dengan tangan sendiri, dengan bantuan orang lain, atau dengan menggunakan alat tertentu.
Ketiga: Bolehkah Air Diteteskan atau Disemprotkan ke Khuf?
Di antara bentuk yang disebutkan oleh para fuqaha adalah meneteskan air ke permukaan khuf. Ini menunjukkan bahwa masah tidak selalu harus dilakukan dengan gerakan tangan dari satu tempat ke tempat lainnya.
Zakariya al-Anshari rahimahullah berkata:
وَلَوْ وَضَعَ يَدَهُ الْمُبْتَلَّةَ عَلَيْهِ وَلَمْ يَمُرَّهَا، أَوْ قَطَرَ عَلَيْهِ: أَجْزَأَهُ
“Seandainya seseorang meletakkan tangannya yang basah di atas khuf tanpa menggerakkannya, atau ia meneteskan air ke atasnya, maka hal itu sudah mencukupi.”
Lihat Syarh Manhaj ath-Thullab ma‘a Hasyiyah al-Bujairimi (1/88).
Ibarah ini memberikan faedah bahwa gerakan tangan bukanlah syarat tersendiri dalam masah. Bahkan, meletakkan tangan yang basah tanpa menggerakkannya disebut sebagai sesuatu yang mencukupi.
Demikian pula, air yang diteteskan ke atas khuf dapat mencukupi sebagaimana disebutkan dalam ibarah tersebut. Maka, jika seseorang menggunakan botol semprot atau alat lainnya sehingga air mengenai bagian khuf yang dimaksud untuk diusap, hal tersebut masuk dalam bentuk yang dibahas oleh para fuqaha.
Kesimpulan
Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa yang menjadi inti hukum dalam masah bukanlah tangan, gerakan tangan, ataupun alat tertentu, tetapi terwujudnya masah pada bagian khuf yang disyariatkan untuk diusap.
Karena itu, masah dapat dilakukan dengan bantuan orang lain dan tidak harus menggunakan tangan pemilik khuf. Demikian pula, penggunaan alat tertentu tidak serta-merta menghilangkan keabsahan masah, selama cara tersebut benar-benar mewujudkan masah sebagaimana yang dimaksudkan oleh para fuqaha.
Jadi, yang perlu diperhatikan bukan semata-mata “siapa yang mengusap” atau “dengan apa ia mengusap”, tetapi apakah masah itu benar-benar telah terwujud.
Disusun Oleh: Ustadz Idzki Arrusman حفظه الله




