Fiqih

Pakai Beberapa Lapis Kaus Kaki (Jarab) Tipis, Bolehkah Diusap?

Diperbarui 26 September 2026

Telah dijelaskan bahwa mayoritas ulama mensyaratkan khuf atau jarab yang hendak diusap harus menutupi bagian kaki yang wajib dibasuh secara sempurna. Atas dasar itu, mereka tidak membolehkan mengusap jarab yang terlalu tipis sehingga tidak dapat menutup kaki dengan baik. Pendapat ini tentu lebih berhati-hati.

Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa jarab yang tipis tetap boleh diusap.

Kemudian muncul persoalan: bagaimana jika seseorang memakai beberapa lapis jarab tipis, yang masing-masing lapisan apabila berdiri sendiri tidak cukup menutup kaki, tetapi jika seluruh lapisan tersebut digabungkan, kaki menjadi tertutup dengan sempurna? Apakah boleh mengusapnya?

Dalam masalah ini, para ulama memiliki dua pendapat.

Sebagian ulama berpendapat tidak boleh mengusapnya, karena setiap lapisan jarab secara terpisah tidak memenuhi syarat untuk diusap. Dengan kata lain, sekadar berkumpulnya beberapa lapisan yang tipis tidak serta-merta menjadikan masing-masing lapisan dihukumi sebagai satu khuf yang sempurna.

Sementara itu, sebagian ulama lainnya berpendapat boleh mengusapnya. Mereka memandang bahwa beberapa lapisan tersebut dapat dihukumi seperti satu khuf. Lapisan yang berada di bagian luar berkedudukan sebagai zhaharah, sedangkan lapisan yang berada di bagian dalam berkedudukan sebagai bithanah.

Lihat: Hasyiyah Ibnu ‘Abidin (2/195) dan Kifayatun Nabih (1/365).

Al-Mardawi rahimahullah berkata:

لو كان تحت المخرق مخرق وستر: لم يجز المسح على الصحيح من المذهب، نصّ عليه. وقيل: يجوز… وهما احتمالان مطلقان في المغني

“Jika di bawah khuf yang berlubang terdapat khuf lain yang juga berlubang, lalu keduanya secara keseluruhan menutupi kaki, maka tidak boleh mengusapnya menurut pendapat yang sahih dalam mazhab. Pendapat ini telah ditegaskan. Ada pula yang berpendapat boleh. Kedua pendapat ini juga disebut sebagai dua kemungkinan secara mutlak dalam Al-Mughni.”

(Al-Inshaf, 1/413–414).

Akan tetapi, pendapat yang lebih kuat, wallahu a‘lam, adalah bolehnya mengusap kedua lapisan tersebut, selama kaki telah tertutup dengan sempurna karena keduanya. Sebab, yang menjadi pertimbangan adalah tercapainya penutupan kaki secara keseluruhan, bukan semata-mata melihat masing-masing lapisan secara terpisah.

Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam Al-Kafi:

“Jika seseorang memakai khuf yang berlubang di atas pembalut, maka tidak boleh mengusapnya, karena kaki belum tertutup oleh khuf yang utuh.

Jika ia memakai khuf yang berlubang di atas khuf yang berlubang, lalu kaki menjadi tertutup oleh keduanya, ada kemungkinan tidak boleh mengusapnya karena alasan tersebut.

Namun ada kemungkinan boleh mengusapnya, karena kaki telah tertutup oleh keduanya, sehingga keduanya dihukumi seperti satu khuf.”

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah memberikan komentar terhadap pendapat tersebut:

هذا القول هو الصحيح [يعني : القول بجواز المسح] بل إن القول الصحيح أنه يجوز أن يمسح على المخرق وحده

“Pendapat ini adalah pendapat yang benar—yakni pendapat yang membolehkan mengusapnya. Bahkan, pendapat yang benar adalah bahwa boleh mengusap khuf yang berlubang itu meskipun sendirian.”

Berdasarkan penjelasan tersebut, apabila seseorang memakai beberapa lapis jarab yang tipis, lalu keseluruhan lapisan tersebut menutup kaki dengan sempurna, maka boleh mengusapnya menurut pendapat yang lebih kuat. Beberapa lapisan tersebut dapat diperlakukan seperti satu khuf, sehingga ketipisan yang terdapat pada masing-masing lapisan tidak menjadi penghalang selama secara keseluruhan kaki telah tertutup.

Wallahu a‘lam.

Disusun Oleh: Ustadz Idzki Arrusman حفظه الله

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *