
Sumber gambar: NRF Hijab
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah ﷺ. Amma ba‘du:
Telah tetap dalam hadis bahwa Nabi ﷺ pernah mengusap ‘imamah ketika berwudu. Di antaranya hadis yang diriwayatkan dari Ja‘far bin ‘Amr bin Umayyah, dari ayahnya, beliau berkata:
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى عِمَامَتِهِ وَخُفَّيْ
“Aku melihat Nabi ﷺ mengusap ‘imamah dan kedua khufnya.”
(HR. Bukhari no. 205)
Demikian pula hadis dari Ka‘ab bin ‘Ujrah, dari Bilal radhiyallahu ‘anhu:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ وَالْخِمَارِ
“Rasulullah ﷺ mengusap kedua khuf dan khimar.”
(HR. Muslim no. 275)
Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan:
يعني بالخمار العمامة لأنها تخمر الرأس أي تغطيه
“Yang dimaksud dengan khimar adalah ‘imamah, karena ‘imamah menutupi kepala.”
(Syarh Shahih Muslim, 3/174)
Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa mengusap penutup kepala merupakan bagian dari rukhsah dalam bersuci. Adapun apakah hukum tersebut juga berlaku bagi wanita, maka pada asalnya hukum syariat yang berkaitan dengan suatu perbuatan berlaku umum, baik bagi laki-laki maupun perempuan, selama tidak terdapat dalil yang menunjukkan adanya perbedaan hukum.
Dalam kaidah usul fikih disebutkan:
الأصل اشتراك الرجال والنساء في الأحكام
“Pada asalnya, laki-laki dan perempuan sama dalam hukum-hukum syariat.”
Karena itu, selama tidak ada dalil yang mengkhususkan bahwa mengusap ‘imamah hanya berlaku bagi laki-laki, maka wanita termasuk di dalam keumuman hukum tersebut. Terlebih, ‘illah atau alasan yang menjadi pertimbangan dalam rukhsah ini juga terdapat pada wanita, yaitu adanya kesulitan untuk melepas penutup kepala yang dikenakan dan memasangnya kembali ketika berwudu.
Atas dasar ini, wanita boleh mengusap khimarnya, khususnya apabila khimar tersebut terikat atau terlilit dengan kuat dan melepasnya menimbulkan kesulitan.
Hal ini semakin dikuatkan oleh atsar dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Diriwayatkan dari al-Hasan, dari ibunya, bahwa Ummu Salamah pernah mengusap khimarnya.
(HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, no. 224).
Kemudian, apakah khimar yang hendak diusap harus bersentuhan langsung dengan kepala?
Tidak disyaratkan demikian. Tidak terdapat dalil yang menetapkan bahwa khimar harus menempel langsung pada kepala agar sah diusap. Yang menjadi pertimbangan adalah bahwa benda tersebut merupakan penutup kepala yang dikenakan dan menutupi kepala.
Dalam masalah seperti ini, yang menjadi perhatian bukan semata-mata apakah kain tersebut menyentuh kulit kepala atau tidak, tetapi apakah ia benar-benar berfungsi sebagai penutup yang dimaksudkan dalam syariat.
Hal ini dapat dipahami melalui qiyas terhadap masalah khuf. Para fuqaha membahas seseorang yang memakai khuf di atas khuf lainnya, lalu mengusap khuf yang berada di bagian luar. Keberadaan lapisan di bawah tidak menghalangi sahnya usapan pada lapisan yang berada di atas.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
“Jika seseorang mengenakan khuf yang kedua sebelum berhadats, maka boleh mengusap khuf tersebut dalam keadaan apa pun, baik khuf yang berada di bawahnya dalam keadaan utuh maupun berlubang. Ini adalah pendapat al-Hasan bin Shalih, ats-Tsauri, al-Auza‘i, dan Ashhabur Ra’yi…”
Beliau kemudian menyebutkan wajh atau alasan pendapat tersebut:
“Karena ia merupakan khuf yang menutup (kaki) dan memungkinkan seseorang berjalan dengannya, sehingga menyerupai khuf yang dipakai sendirian. Demikian pula apabila khuf yang berada di bawahnya berlubang.”
(Al-Mughni, 1/364).
Ibnu Qudamah juga membantah anggapan bahwa memakai khuf di atas khuf tidak memiliki kebutuhan. Beliau berkata:
“Anggapan bahwa tidak ada kebutuhan untuk mengenakannya dapat dibantah. Di negeri-negeri yang dingin, satu khuf saja pada umumnya tidak mencukupi…”
Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa keberadaan lapisan di bawah tidak dengan sendirinya menghalangi hukum mengusap lapisan yang berada di atas. Selama lapisan yang diusap memiliki fungsi sebagai penutup dan memenuhi ketentuan yang diperhitungkan dalam hukum tersebut, maka keberadaan lapisan di bawah tidak menjadi penghalang.
Dengan pendekatan yang sama, tidak tepat mensyaratkan khimar harus bersentuhan langsung dengan kepala apabila tidak ada dalil yang menetapkannya. Sebab, yang menjadi pertimbangan dalam hukum ini adalah adanya penutup kepala yang dimaksud, bukan semata-mata kontak langsung antara kain dan kulit kepala.
Terlebih, jika khimar tersebut dikenakan berlapis, maka lapisan luar tetap merupakan bagian dari penutup kepala. Maka, selama ia termasuk khimar yang dikenakan dan menutupi kepala, mengusapnya tetap memiliki dasar dalam hukum rukhsah.
Wallahu a‘lam.
Disusun Oleh: Ustadz Idzki Arrusman حفظه الله




