Fiqih

Jika Kaus Kaki (Jarab) Turun Melewati Mata Kaki Setelah Wudu dan Diusap

Mengusap khuf (sepatu kulit) dan jarab (kaus kaki) merupakan salah satu rukhsah dalam bersuci. Namun, rukhsah ini tidak berlaku pada setiap jenis jarab. Para ulama memberikan beberapa ketentuan, di antaranya jarab harus menutupi bagian kaki yang wajib dibasuh ketika wudu, yaitu dari ujung jari-jari kaki hingga kedua mata kaki.

Karena itu, jarab yang hanya menutupi kaki sampai di bawah mata kaki tidak memenuhi syarat untuk diusap menurut pendapat mayoritas ulama.

Dalam masalah mengusap jarab, para ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama tidak membolehkan mengusap jarab, sedangkan mazhab Hanbali membolehkannya apabila jarab tersebut memenuhi syarat sebagaimana khuf. Salah satu syaratnya adalah menutupi kedua mata kaki.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni (1/214):

ولا يمسح إلا على خفين، أو ما يقوم مقامهما؛ من مقطوع، أو ما أشبهه، مما يجاوز الكعبين

“Tidak boleh mengusap kecuali pada khuf atau sesuatu yang menggantikan kedudukannya, seperti khuf yang dipotong atau yang semisalnya, yang menutupi bagian di atas kedua mata kaki.”

Maksudnya, wallahu a‘lam, sesuatu yang hendak menggantikan kedudukan khuf harus memiliki sifat yang serupa dengannya: menutupi bagian kaki yang wajib dibasuh, dapat digunakan untuk berjalan, dan tetap melekat pada kaki.

Adapun khuf yang bagian atasnya dibuat lebih pendek. Khuf seperti ini masih boleh diusap selama kedua mata kaki tetap tertutup. Hal tersebut dapat terjadi karena bentuk khuf yang sempit dan melekat pada kaki, atau karena bagian tersebut diikat sehingga tidak terbuka.

Pendapat ini juga diriwayatkan dari Asy-Syafi‘i dan Abu Tsaur.

Sebaliknya, apabila khuf dipotong hingga berada di bawah kedua mata kaki, maka tidak boleh mengusapnya. Ini merupakan pendapat yang dinilai paling sahih dari Imam Malik. Meskipun demikian, terdapat pula riwayat pendapat dari beliau dan Al-Auza‘i yang membolehkan mengusapnya.

Dalam Kasyf Al-Qina‘ (1/115) disebutkan:

ولا يصح المسح إلا على ما يستر محل الفرض; وهو القدم كله، وإلا فحكم ما استتر المسح، وما ظهر الغَسل، ولا سبيل إلى الجمع بينهما، فوجب الغسل؛ لأنه الأصل

“Tidak sah mengusap kecuali pada sesuatu yang menutupi bagian kaki yang wajib dibasuh; yaitu seluruh bagian kaki. Jika tidak demikian, maka bagian yang tertutup dihukumi dengan mengusap, sedangkan bagian yang terbuka dihukumi dengan membasuh. Tidak mungkin menggabungkan keduanya, sehingga wajib membasuh, karena membasuh merupakan hukum asal.”

Ibnu Hazm rahimahullah memiliki pendapat yang berbeda dalam masalah ini. Beliau membolehkan mengusap sesuatu yang hanya menutupi bagian kaki di bawah mata kaki.

Jika Jarab Turun Melewati Mata Kaki Setelah Diusap

Lalu bagaimana jika seseorang telah mengusap jarab ketika kedua mata kakinya masih tertutup, kemudian setelah itu jarab tersebut turun hingga berada di bawah mata kaki?

Menurut mazhab Hanbali, kesucian yang diperoleh dengan mengusap menjadi batal. Artinya, seseorang tidak lagi dapat mengandalkan usapan sebelumnya. Jika ingin kembali mendapatkan rukhsah mengusap, ia harus melakukan wudu secara sempurna, termasuk membasuh kedua kaki.

Dalam Zād Al-Mustaqni‘ disebutkan:

مَتَى ظَهَرَ بعضُ مَحلِّ الفَرْضِ بَعْدَ الحدثِ، أوْ تَمَّتْ مُدَّتُهُ: اسْتَأْنَفَ الطَّهارة

“Apabila setelah berhadats sebagian dari bagian yang wajib dibasuh terlihat, atau masa mengusapnya telah berakhir, maka ia harus memulai kembali bersuci.”

Namun, masalah ini tidak lepas dari perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa yang batal hanyalah kesucian yang diperoleh melalui usapan, bukan wudu yang telah dilakukan sebelumnya. Jadi, turunnya jarab setelah wudu tidak otomatis membatalkan wudu tersebut.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah memilih pendapat bahwa wudunya tidak batal. Pendapat ini juga dinilai lebih kuat oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah. Lihat Asy-Syarh Al-Mumti‘ (1/264).

Dengan melihat perbedaan pendapat tersebut, seseorang yang ingin mengambil rukhsah mengusap jarab sebaiknya memperhatikan ukuran dan bentuk jarab yang dipakai. Jarab yang panjang hingga menutupi kedua mata kaki dan tidak mudah turun tentu lebih sesuai dengan syarat yang disebutkan para fuqaha.

Karena itu, hendaknya memilih jarab yang menutupi kedua mata kaki dengan baik dan tetap melekat pada kaki, sehingga tidak mudah turun dan membuka bagian yang wajib ditutup.

Wallahu a‘lam.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *