Fiqih

HUKUM MENGUSAP KAUS KAKI (TIPIS) DALAM WUDU DAN KETENTUAN MENGUSAP KAUS KAKI MEDIS (جورب التقشير)

Daftar Isi
  1. Pertama: Hukum Asal Mengusap Kedua Kaus Kaki
  2. Kedua: Hukum Mengusap Kaus Kaki Eksfoliasi (جورب التقشير)
  3. Ketiga: Solusi bagi Orang yang Membutuhkan Kaus Kaki Medis
  4. Penutup: Antara Rukhsah dan Ketentuan Syariat

Sebuah Tinjauan Fikih tentang Syarat-Syarat Kebolehan Mengusap Kedua Kaus Kaki serta Penerapannya pada Kaus Kaki Eksfoliasi

Ditulis oleh: Ustadz Idzki Arrusman حفظه الله

Pertama: Hukum Asal Mengusap Kedua Kaus Kaki

Di antara bentuk kemudahan yang diberikan oleh syariat Islam dalam perkara thaharah adalah disyariatkannya mengusap kedua khuf dan kaus kaki sebagai pengganti membasuh kedua kaki ketika berwudu, selama terpenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama.

Namun, perlu dipahami bahwa kebolehan mengusap kedua kaus kaki bukanlah suatu keringanan yang berlaku secara mutlak tanpa memperhatikan sifat dan keadaan kaus kaki yang dikenakan.

Menurut pendapat jumhur ahli fikih, kaus kaki yang diperbolehkan untuk diusap adalah kaus kaki yang tebal dan menutupi kedua mata kaki. Adapun kaus kaki yang tipis sehingga tidak memenuhi sifat penutup yang disyaratkan, maka tidak diperbolehkan mengusapnya menurut pendapat tersebut.

Al-Imam Ibnu Al-Qaththan رحمه الله menukil adanya kesepakatan ulama dalam masalah ini. Beliau berkata:

وأجمع الجميع أن الجوربين إذا لم يكونا كثيفين لم يجز المسح عليهما

“Seluruh ulama telah bersepakat bahwa apabila kedua kaus kaki tidak tebal (tipis), maka tidak diperbolehkan mengusap keduanya.” Al-Iqnā‘ fī Masā’il al-Ijmā‘ (1/90).

Perlu diperhatikan bahwa nukilan ijmak tersebut merupakan pendapat yang dinukil oleh Ibnu Al-Qaththan. Sementara itu, dalam pembahasan fikih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kebolehan mengusap kaus kaki tipis. Oleh karena itu, penyebutan ijmak dalam masalah ini perlu dipahami dengan memperhatikan adanya khilaf yang dinukil dari sebagian ahli ilmu.

Demikian pula, menurut jumhur fuqaha, kaus kaki yang tidak menutupi kedua mata kaki tidak memenuhi persyaratan untuk diusap.

Hal ini menunjukkan bahwa pembahasan mengusap kaus kaki tidak cukup hanya didasarkan pada keberadaan sesuatu yang menutupi kaki, tetapi juga harus memperhatikan terpenuhi atau tidaknya sifat-sifat yang dipersyaratkan dalam pembahasan fikih.

Kedua: Hukum Mengusap Kaus Kaki Eksfoliasi (جورب التقشير)

Di antara persoalan kontemporer yang berkaitan dengan pembahasan ini adalah penggunaan kaus kaki medis yang berfungsi sebagai sarana eksfoliasi, yaitu mengangkat sel-sel kulit mati melalui bahan kimia tertentu untuk membantu proses perawatan kulit kaki.

Dalam istilah Arab, kaus kaki tersebut dikenal dengan sebutan جورب التقشير (jaurab at-taqsyīr).

Kaus kaki jenis ini memiliki bentuk dan karakteristik yang berbeda-beda. Sebagiannya menyerupai kaus kaki biasa, sedangkan sebagian lainnya berbentuk lapisan tipis yang digunakan untuk menampung bahan perawatan kulit.

Oleh sebab itu, hukum mengusapnya tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan nama atau tujuan penggunaannya, melainkan harus dikembalikan kepada sifat kaus kaki tersebut dan kesesuaiannya dengan ketentuan syariat.

Dalam pembahasan ini terdapat dua keadaan.

Keadaan pertama: Kaus kaki yang tebal dan menutupi kedua mata kaki.

Apabila kaus kaki eksfoliasi tersebut memiliki ketebalan yang memenuhi persyaratan menurut pendapat jumhur, menutupi kedua mata kaki, serta dikenakan setelah seseorang menyempurnakan wudunya dengan membasuh kedua kaki, maka diperbolehkan mengusapnya.

Kebolehan tersebut berlaku dengan tetap memperhatikan syarat-syarat mengusap kaus kaki lainnya, termasuk batas waktu mengusap yang telah ditentukan dalam syariat.

Keadaan kedua: Kaus kaki yang tipis atau transparan.

Apabila kaus kaki eksfoliasi tersebut transparan sehingga memperlihatkan warna kulit, atau sangat tipis sehingga tidak memenuhi sifat kaus kaki yang dipersyaratkan, serta pada umumnya tidak dapat digunakan untuk berjalan sebagaimana kaus kaki biasa, maka menurut pendapat jumhur tidak diperbolehkan mengusapnya.

Dengan demikian, keberadaan kaus kaki medis pada kaki seseorang tidak serta-merta menjadikannya sebagai pengganti membasuh kedua kaki ketika berwudu.

Sebab, hukum asal dalam wudu adalah membasuh kedua kaki, sedangkan mengusap kaus kaki merupakan rukhsah yang pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat.

Ketiga: Solusi bagi Orang yang Membutuhkan Kaus Kaki Medis

Apabila seseorang membutuhkan penggunaan kaus kaki eksfoliasi dan merasa kesulitan apabila harus melepaskannya setiap kali berwudu, maka terdapat jalan keluar yang dapat ditempuh.

Ia dapat mengenakan kaus kaki yang tebal dan memenuhi persyaratan syar’i di atas kaus kaki medis tersebut.

Namun, kedua lapisan kaus kaki itu hendaknya dikenakan setelah ia menyempurnakan wudunya, termasuk membasuh kedua kaki.

Dengan demikian, ketika hendak memperbarui wudunya, ia diperbolehkan mengusap kaus kaki bagian luar selama seluruh persyaratan mengusap masih terpenuhi.

Ketentuan ini memberikan kemudahan bagi orang yang membutuhkan perawatan kaki tanpa harus mengabaikan batasan-batasan yang telah dijelaskan oleh para fuqaha.

Adapun apabila terdapat kondisi medis tertentu yang menyebabkan seseorang tidak memungkinkan membasuh kaki atau melepaskan penutupnya, maka keadaan tersebut memerlukan pembahasan tersendiri dalam bab hukum bersuci bagi orang yang memiliki uzur.

Penutup: Antara Rukhsah dan Ketentuan Syariat

Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa syariat Islam memberikan kemudahan kepada seorang muslim dalam melaksanakan ibadah, tetapi kemudahan tersebut tetap berada dalam batasan hukum yang telah ditetapkan.

Dalam kaidah fikih disebutkan:

المشقة تجلب التيسير

“Kesulitan dapat mendatangkan kemudahan.”

Akan tetapi, kaidah ini tidak berarti bahwa setiap kesulitan membolehkan seseorang meninggalkan ketentuan bersuci tanpa memperhatikan sebab, syarat, dan batasan rukhsah yang berlaku.

Demikian pula disebutkan dalam kaidah:

الرخص لا تناط بالشك

“Keringanan hukum tidak ditetapkan berdasarkan keraguan semata.”

Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya memperhatikan keabsahan wudunya, terlebih ketika menggunakan sesuatu yang memiliki hukum khusus, seperti kaus kaki medis dan penutup kaki lainnya.

Sebab, kemudahan yang diberikan oleh syariat tidaklah dimaksudkan untuk menghilangkan ketentuan ibadah, melainkan untuk mengangkat kesulitan dengan tetap menjaga keabsahan pelaksanaannya.

والله تعالى أعلم بالصواب

Semoga Allah سبحانه وتعالى memberikan kepada kita pemahaman yang benar terhadap agama-Nya serta membimbing kita untuk beribadah di atas ilmu dan petunjuk Rasulullah ﷺ.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *